Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dalam Sepekan Polres Ponorogo Berhasil Ungkap 9 Kasus Dan Gagalkan Peredaran Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 11 Agt 2022
  • visibility 286
  • print Cetak

PONOROGO – RI, Polres Ponorogo berhasil menggagalkan sembilan kasus transaksi Narkoba jenis Sabu, dan Obat Keras Daftar G jenis Pil double L.

Kapolres Ponorogo AKBP Catur Cahyono Wibowo dalam pers rilis mengatakan 9 kasus tersebut diungkap hanya dalam waktu sepekan saja yaitu 24-30 Juli 2022.

“Dua kasus merupakan Peredaran Narkoba jenis Sabu dan 7 kasus jenis Pil Double L,” kata AKBP Catur, Selasa (9/8/2022).

Adapun identitas ke 9 Tersangka ini berinisial, THR, AN, AMD, DN, RD, SGP, MZY, HNG dan MYD. Dari 9 Tersangka tersebut, salah satu diantaranya merupakan seorang perempuan.

AKBP Catur menjelaskan, dari dua Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu yakni DN dan RD, barang bukti yang disita yakni satu buah pipet kaca yang terdapat kerak sisa pembakaran Sabu dengan berat kotor 1,35 gram.

Selain itu juga ada 1 plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,30 gram.

Sedangkan Tersangka RD, barang bukti yang diamankan yakni 1 bungkus kertas grenjeng warna merah yang didalamnya terdapat plastik bening berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,08 gram.

“Tersangka DN ditangkal di Kecamatan Bungkal, sedangkan RD dapat diamankan di wilayah Kelurahan Tambakbayan,” jelas Kapolres Ponorogo.

Sementara 7 Tersangka lainnya yakni kasus Pil Koplo yang ditangkap dari Petugas berbagai tempat. Satu Tersangka berinisial THR diketahui merupakan seorang Residivis. Dia sudah ditangkap selama 4 kali.

“Dengan penangkapan ini, setidaknya ada 500 jiwa yang terselamatkan dari marabahaya narkoba,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polres Ponorogo AKP Akhmad Khusen menegaskan bahwa pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta Rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar Rupiah,” tegas Kasat Narkoba.

Sedangkan Pelaku Pengedar Obat Keras daftar G jenis Pil doubel L akan di jerat dengan Pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kasat Narkoba. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tersangka Kasus Narkoba Di Temukan Tewas Di Sel Tahanan Polres Kota Mojokerto

    Tersangka Kasus Narkoba Di Temukan Tewas Di Sel Tahanan Polres Kota Mojokerto

    • calendar_month Jumat, 30 Okt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO – RI, Ditemukannya Tahanan tewas di Sel Polres Kota Mojokerto, tanpa tanda-tanda yang terkait dalam peristiwa kematian. AKBP Deddy Supriadi S.I.K, M.I.K selaku Kapolresta Kota Mojokerto, menyampaikan kepada Awak Media peristiwa itu terjadi pukul 05.15 WIB disaat Tahanan yang lain akan membangunkan namun mendapati Korban sudah tidak bernyawa lagi. Tersangka kasus Narkoba ini […]

  • DPC PWRI Lampura Gelar Syukuran Kantor Baru

    DPC PWRI Lampura Gelar Syukuran Kantor Baru

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA,RI-Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Lampung Utara menggelar acara syukuran atas kantor baru yang telah diresmikan. Acara ini dihadiri oleh anggota DPC PWRI dan tokoh masyarakat setempat. Kegiatan tersebut terlaksana di kantor Dpc Pwri Lampura Jl. Pahlawan No 18 Tanjung Aman, Kecamatan Kota Bumi Selatan, Lampung Utara Minggu malam 10/08/2025 […]

  • Kid Dash” Jadi Daya Tarik Baru Majapahit Run 2026

    Kid Dash” Jadi Daya Tarik Baru Majapahit Run 2026

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 39
    • 0Komentar

    “Kid Dash” Jadi Daya Tarik Baru Majapahit Run 2026 Kota Mojokerto, RI – Kategori Kid Dash menjadi warna baru dalam penyelenggaraan Majapahit Run 2026 yang digelar Pemerintah Kota Mojokerto, Minggu (5/7), dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-108 Kota Mojokerto. Ajang yang diikuti sekitar 1.500 pelari ini menghadirkan kategori 5 kilometer, 3 kilometer, dan Kid Dash […]

  • Kasat Samapta Polres Ketapang Pimpin Patroli Perintis Presisi di Sejumlah Titik Rawan Kamtibmas

    Kasat Samapta Polres Ketapang Pimpin Patroli Perintis Presisi di Sejumlah Titik Rawan Kamtibmas

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 112
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Polda Kalbar – Dalam rangka mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Ketapang melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi, yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta IPTU Suyanto, pada Selasa (14/10). Patroli dilaksanakan di sejumlah lokasi strategis yang memiliki tingkat aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, antara lain kawasan pertokoan, swalayan […]

  • Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Dan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Pasuruan

    Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus Perjudian Dan Narkoba Di Wilayah Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 13 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan berhasil menangkap 22 orang Tersangka kasus Judi Konvensional dan Online. Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, para Pelaku ditangkap saat Petugas melakukan Operasi Pemberantasan Judi di sejumlah lokasi di wiayah hukum Polres Pasuruan. “Sejak bulan Agustus 2022 kami melaksanakan Operasi pemberantasan Perjudian di Daerah Hukum Polres […]

  • Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Lahgun Narkotika Jenis Sabu-Sabu

    Satresnarkoba Polres Sumenep Ungkap Kasus Lahgun Narkotika Jenis Sabu-Sabu

    • calendar_month Kamis, 6 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 294
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pada hari Rabu, tanggal 5 Januari 2022, sekira pukul 20.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP), yaitu di depan Ruko Jalan Arya Wiraraja Desa Pabian, Kecamatan Kota,  Kabupaten Sumenep Madura, Jawa Timur. Terlapor Mufleh Rahman Bin H. Abd Rahman, Pendidikan : S1 (tamat), […]

expand_less