Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polsek Arjasa Uangkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penipuan Emas Di Kecamatan Arjasa

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 10 Nov 2022
  • visibility 373
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 09.30 WIB telah terjadi tindak pencurian dan penipuan emas terhadap Korban Suhayya yang sedang menjaga Toko miliknya di Desa Arjasa Kecamatan Arjsa Kabupaten Sumenep Ujung Timur Pulau Madura Jawa Timur.

Awalnya Korban melihat terdapat 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih berhenti dedepan Toko Emas milik Korban, kemudian 2 (dua) orang perempuan keluar dari mobil tersebut menuju ke Toko Emas milik Korban Suhayya lalu 2 (dua) orang perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas sehingga Korban Suhayya mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh Pelaku.

Kemudian Pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke Toko tersebut, lalu Pelaku memberikan uang sebesar Rp.200,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu Korban Suhayya tidak ingat apa-apa lagi.

Setelah sekira 20 (dua puluh) menit Korban Suhayya sadar dan Pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya juga tidak ada yang diduga dibawah oleh Pelaku, setelah itu Korban Suhayya  baru merasa telah terkena gendam oleh Pelaku, maka Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.

Atas laporan Korban Suhayya Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik Pelaku berada disebuah Hotel termasuk Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kemudian Petugas mendatangi Kamar Hotel yang diduga ditempati Pemilik mobil yang diduga Pelaku, setelah itu Petugas mengetahui didalam kamar tersebut terdapat 4 (empat) orang terdiri dari 2 (dua) laki-laki yang mengaku bernama Agung Wibowo dan Andik Prasetiyo dan 2 (dua) perempuan yang mengaku bernama Abdriana dan Sufiah.

Setelah dilakukan penggeledahan kemudian Petugas menemukan beberapa emas diduga milik Korban Suhayya dan setelah dilakukan interogasi kemudian Agung Wibowo, Andik Prasetiyo, Andriana dan Sufiah tersebut mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik Korban Suhayya.

Selanjutnya 4 (empat) orang diduga Pelaku beserta dan barang bukti dibawah ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat ± 91,13 gram, 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat ± 62,59 gram, 1(satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat ± 26,30 gram, 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya ± 31,97 gram, Uang tunai sebesar Rp.200.000,.(dua ratus ribu rupiah), 1(satu) buah tas model warna biru merek Polo Cloud, 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger, 1 (satu) buah dompet wanita warna biru merek Monnt Blanc, 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garus hitam merek GG, 5 (lima) unit HP.

Sedangkan tempat kejadian di dalam Toko Milik Korban Suhayya, alamat Dusun Mangon-Mangon Desa Arjasa kecamatan Arjasa, sedangkan identitas Pelaku 1 atas nama Agung Wibowo umur 42 tahun alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW. 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Andik Prasetiyo Umur 40 tahun Dusun Kolilom Lor Timur RT/RW. 015/010 Desa Tanah kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Andriana jenis kelamin perempuan, Umur 41 Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW. 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Sufiah jenis kelamin perempuan Umur 41 Alamat Kalilom Lor Timur RT/RW. 015/010 Desa Tanah Jali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kita Surabaya.

Dengan kejadian tersebut Korban Suhayya mengalami tafsir kerugian seluruhnya lk. Rp. 190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

“Penerapan pasal berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Tersangka serta Barang Bukti (BB) yang disita serta persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan BB, sehingga Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e Subs pasal 378 KUH Pidana. (M.one/red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gunung Pegat Berpotensi Menjadi Wisata Baru Di Babat

    Gunung Pegat Berpotensi Menjadi Wisata Baru Di Babat

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 433
    • 1Komentar

    TUBAN,RI – Lokasi Gunung pegat Desa Karangkembang Kecamatan Babat berpotensi menjadi tempat Wisata perut Bumi, pemandangan bebatuan dan telaga berisi air dengan warna kehijauan sangat menarik seiring udaranya yang begitu sejuk. Namun perlu sentuhan tangan kreatif serta fonatur yang mampu menata sekaligus membiayai agar tempat yang sejuk ini makin menarik dan terlihat indah. Menurut warga […]

  • Sukses Selesaikan Sejumlah Perkara Tindak Pidana Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

    Sukses Selesaikan Sejumlah Perkara Tindak Pidana Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan dari Kapolda Jatim

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    SIDOARJO,RI- Profesionalitas serta Kerja keras Polresta Sidoarjo dibawah pimpinan Kombes. Pol. Christian Tobing, dalam pelaksanaan tugas mewujudkan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif berhasil mendulang prestasi. Penghargaan dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan Polresta Sidoarjo pada semester pertama ini, berhasil meraih peringkat I di jajaran Polda Jawa Timur. Kemudian sebagai peringkat I Operasi Pekat […]

  • Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak

    Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak   Kota Mojokerto, RI – Puluhan Biksu (Bhikkhu) Thudong dari empat negara disambut hangat Pemerintah Kota Mojokerto saat singgah di Balai Kota Mojokerto dalam rangkaian Indonesia Walk for Peace 2026, Minggu (17/5). Perjalanan spiritual menuju Candi Borobudur itu menjadi simbol toleransi […]

  • Saluran Parit Tanggok Perlu Pemeliharaan

    Saluran Parit Tanggok Perlu Pemeliharaan

    • calendar_month Jumat, 3 Mei 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 550
    • 0Komentar

    Kubu Raya,RI – Lingkungan padat penduduk seperti di wilayah korpri, Serdam belum di sentuh Warga upaya pembersihan saluran diparit poros masalah air yang menjadi kendala kata kettua RT Nirman Jum’at (03/05/2024) Ketua Rt 01/Rw 06 ini menjelaskan, bahwa sebagian Warga Parit Tanggok telah melaksanakan kegiatan bergotong royong Dalam kurun waktu setahun 2 kali, namun hasil […]

  • Penananaman Jagung Perdana, Upaya Peningkatan Produksi Pangan Di Wilayah Kodim 0815/Mojokerto

    Penananaman Jagung Perdana, Upaya Peningkatan Produksi Pangan Di Wilayah Kodim 0815/Mojokerto

    • calendar_month Senin, 4 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan Penanaman Jagung Perdana di Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (03/03/2024). Kegiatan penanaman jagung yang dilakukan secara serentak di Jajaran Kodam V/Brawijaya kali ini dihadiri Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi. Dalam sambutannya Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi menjelaskan, kegiatan ketahanan pangan yang dilaksanakan TNI […]

  • PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

    PENGUMUMAN SERTIFIKAT TANAH HILANG

    • calendar_month Rabu, 20 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 343
    • 0Komentar

    1. SOEMADI RT.02 RW.01 Desa Simbatan Kecamatan Nguntoronadi  Kabupaten Magetan, Hak Milik  No. 362 / Simbatan, NIB : – GS. Tgl. 06-01-1986 No. 920 / 1986 Luas : 1440 M² setelah di ukur ulang berubah menjadi 1421 M², Terdaftar Atas Nama: SUMADI, Tanggal Pembukuan: 03-02-1986, Letak Tanah:Desa Simbatan Kec. Takeran (Sekarang Nguntoronadi), – Surat Keterangan […]

expand_less