Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Karyawati Dibekuk Polisi

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 23 Jan 2024
  • visibility 307
  • print Cetak

Probolinggo RI,– Niat hati ingin menjual mobil yang masih dicicil di leasing, IK (35 tahun) karyawati swasta warga Kel. Sumbertaman Kec. Wonoasih ini harus gigit jari. Lewat bujuk rayu dan aksi tipu tipu, Mobil Brio warna merah miliknya dilarikan oleh NA (32 tahun), warga Desa Kalirejo Dringu.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani, S.H., S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Iptu Zainullah, selasa (23/01/24), menjelaskan bahwa awalnya antara korban dan pelaku sepakat untuk datang ke Leasing untuk mengalihkan kendaraan mengingat mobil tersebut masih dalam pembiayaan leasing. Bahkan, sebelumnya datang ke leasing, Mobil tersebut sudah diserahkan ke pelaku NA.

“ Tiga hari paska penyerahan kendaraan, keduanya janjian di leasing, namun ditunggu-tunggu, NA tidak kunjung datang dengan berbagai macam janji. Ketika didatangi ke rumah kontrakannya, NA berjanji seminggu lagi akan diselesaikan pembayarannya yang mana tidak juga ditepati.” jelasnya.

Lama tidak ada berita, justru tiba-tiba sekira bulan Desember 2023, orang tua IK dihubungi seseorang yang mengaku bernama TE (41 Tahun) warga Desa Pesisir Kec. Besuki Situbondo bahwa mobil tersebut digadaikan oleh NA ke teman TE yang Bernama AH (31 Tahun) warga Desa Badean Kec. Bangsalsari Jember sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Setelah diyakini bahwa informasi tersebut akurat, IK lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Probolinggo Kota.

“ Berdasarkan keterangan dan informasi yang berhasil dikumpulkan, penyidik lalu melakukan penangkapan terhadap NA pada tanggal 11 Januari 2024, TE pada tanggal 12 Januari 2024 dan AH pada 13 Januari 2024. Terhadap ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka, masing-masing mempunyai peran yang berbeda-beda “ terangnya.

Adapun tersangka NA dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana, Tersangka TE diterapkan Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 56 KUHPidana dan terhadap tersangka AH diterapkan Pasal 480 KUHPidana.(suh)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    SURABAYA,RI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yang dilakukan oleh para pelaku di wilayah Kabupaten Malang. Dalam ungkap kasus ini, Polisi mengamankan Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun modus operandi para tersangka adalah memindahkan isi tabung LPG 3 kg subsidi ke tabung […]

  • Terjadi Kebakaran Swalayan Ari Indo Makmur 2  Di  Lantai 2 Jalan Adi Rasa Kav.06 Perum Bumi Sumekar Asri Desa Kolor  Kecamatan Kota Sumenep

    Terjadi Kebakaran Swalayan Ari Indo Makmur 2 Di Lantai 2 Jalan Adi Rasa Kav.06 Perum Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep

    • calendar_month Kamis, 2 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 404
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Telah terjadi Kebakaran Swalayan dilantai 3 Swalayan Ari Indo Makmur 2 Jalan Adi Rasa Kav 06 Perum Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep atas Pemilik Swalayan Harianto Amin (Umur 46 tahun) alamat Jalan Adi Rasa Gang Durian III, No. RN 02 Desa Kolor Sumenep Madura Jawa Timur, Selasa 31 […]

  • Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

    Polres Jember Berhasil Amankan Spesialis Curanmor Sindikat Lintas Daerah Beraksi di 22 TKP

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    Jember, RI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap seorang pria inisial WS yang diduga sebagai spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) lintas daerah. WS diketahui telah melakukan aksinya di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Jember selama tahun 2024. Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan bahwa tersangka tidak bekerja sendirian, […]

  • Kodim 0819/Pasuruan Intens Galakan ISIKHNAS, Permudah Kendaliakan Penyakit Hewan

    Kodim 0819/Pasuruan Intens Galakan ISIKHNAS, Permudah Kendaliakan Penyakit Hewan

    • calendar_month Sabtu, 23 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 285
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kodim 0819/Pasuruan melaksankan Sosialisasi Aplikasi ISIKHNAS PMK Dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Pasuruan yang di ikuti kurang lebih 70 orang Anggota Kodim 0819/Pasuruan yang bertempat di Aula Makodim 0819/Pasuruan Jalan Veteran No. 5 Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, Sabtu (23/7/22). ISIKHNAS itu sendiri merupakan sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia yang baru. Sistem […]

  • Diskusi Wartawan Pemalang Soal Sampah, TPST Mutlak Diperlukan, Bupati Dimintai Keluarkan Perbup

    Diskusi Wartawan Pemalang Soal Sampah, TPST Mutlak Diperlukan, Bupati Dimintai Keluarkan Perbup

    • calendar_month Senin, 1 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Carut marut soal sampah di Kabupaten Pemalang masih berlangsung. Bahkan sudah masuk dalam kategori ‘darurat sampah’. TPA sampah di Desa Pesalakan , yang sudah berlangsung puluhan tahun , akan segera ditutup per 1 Juli 2024. Disini hanya diperbolehkan untuk membuang sampah dari 2 kecamatan saja , yaitu Kecamatan Pemalang dan Taman. Pembangunan […]

  • Tekan Penyebaran Covid19, Forkopimda Lumajang Bersinergi Pimpin Apel Gelar Pasukan Pemindahan Isoman Menuju Isoter

    Tekan Penyebaran Covid19, Forkopimda Lumajang Bersinergi Pimpin Apel Gelar Pasukan Pemindahan Isoman Menuju Isoter

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 292
    • 0Komentar

    LUMAJANG – RI, Forkopimda Kabupaten Lumajang menggelar apel gelar Pasukan Dalam Rangka Pemindahan Isoman menuju Isoter di wilayah Kabupaten Lumajang. Upacara tersebut dilaksanakan di Alun-Alun Lumajang, Rabu (18/8/2021) pagi. Bertindak selaku pimpinan apel adalah Wakil Bupati Lumajang  Indah Amperawati, M.Si, Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, SIK.M.Si, dan Dandim 0821 Letkol Inf Andi. A […]

expand_less