Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Lembaga Penyiaran Tunduk UU Pers!

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 18 Mei 2024
  • visibility 322
  • print Cetak


Surabaya, RI – Saya Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia) menolak keras draf revisi RUU Penyiaran” yang diinisiasi oleh DPR RI. Sikap saya itu sejak Rabu sore 15/5/2024 sampai Jum’at 17/5 jam 15.00 telah dipublikasikan 300 lebih media / jurnalis Anggota PJI. Sebagian besar berjudul “Revisi UU Penyiaran, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Setuju”. Dan sub judul “Penyiaran Bagian Giat Jurnalistik”.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu melalui Whatsapp kepada saya, Jum’at 17/5 jam 10.23 menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota PJI yang tegas menolak keras draf Revisi RUU Penyiaran yang jelas jelas bertujuan mengebiri dan memecah belah Pers serta sengaja mengadu domba kewenangan Dewan Pers dengan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia). Sehari sebelumnya, Ketua Umum PWI, Hendry Ch. Bangun juga memberi dukungan apresiasi.

Saya memang setuju UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 direvisi karena memang tidak relevan. Lembaga penyiaran tak pelak bagian dari jurnalistik. Wajib tunduk pada UU Pers, UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Peraturan/Aturan Dewan Pers dan Peraturan/Aturan Organisasi Pers masing masing. Bukan tunduk pada KPI atau lembaga lain apapun.

Yang saya tolak substansi draf revisi RUU penyiarannya. Penilaian saya, dipenuhi klausul hukum “amburadul dan super ngawur” serta dzolim. Saya yakin penyusunnya orang orang yang istilah Surabayaan, “lholak-lholok” atau “Nol Besar” atau sama sekali tidak mengerti dunia jurnalistik / Pers.

Pendapat saya, dalam UU penyiaran, idealnya KPI berfungsi sebagai pengawas program siar. Untuk penindakan tetap wajib berkoordinasi dengan Dewan Pers dan atau Organisasi Pers masing masing. Bila KPI menemukan pelanggaran yang dilakukan program siar, KPI menyerahkan temuannya kepada Dewan Pers atau Organisasi Pers masing masing untuk diselesaikan melalui mekanisme Pers. Atau bisa juga dipisahkan kriteria antara program siar produk jurnalistik dan non jurnalistik. Dan KPI hanya sebagai pengawas program siar yang non jurnalistik, misalnya program hiburan. Kalau KPI dipaksakan menangani masalah Pers / jurnalistik, ya ngawur!

Klausul hukum “amburadul” dan “super ngawur” serta dzolim yang saya maksudkan;
Pasal 17, pasal 23, pasal 26A, pasal 27, pasal 28A, pasal 36A, pasal 39 dan pasal 40, mensahkan pembredelan Pers ala Orde Baru oleh KPI. Padahal pembredelan diharamkan dalam UU Pers.

Belum lagi dalam pasal 42, lembaga penyiaran dipisahkan dengan dunia jurnalistik dan mendegradasi kewenangan Dewan Pers serta memecah belah dan mengadu domba Dewan Pers dengan KPI. Payah..! Lembaga penyiaran tak mungkin dipisahkan dengan dunia jurnalistik! Selama lembaga penyiaran mematuhi amanat UU Pers (berbadan hukum dan lain lain) serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, lembaga penyiaran tunduk pada UU Pers. Segala permasalahan jurnalistik terkait lembaga penyiaran wajib diselesaikan oleh Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing. Bukan oleh KPI atau lembaga lain apapun.

Pasal 50B ayat 2 huruf (c) lebih parah lagi, melarang penayangan eksklusif atau siaran langsung jurnalistik investigasi lembaga penyiaran. Ketahuilah Bung, Jurnalisme Investigasi itu kasta tertinggi dalam kegiatan jurnalistik! Melarang jurnalisme investigasi disiarkan langsung berarti menghalalkan “pembungkaman” atau sekurangnya “pengkerdilan” Pers atau dunia jurnalistik ala Orde Baru yang diharamkan dalam UU Pers.

Pasal 50B ayat 2 huruf (k), mengatur konten siaran mengandung “penghinaan dan pencemaran nama baik” seperti di UU ITE. Mengherankan…, “Bapak / Ibu Dewan Terhormat” apa tidak paham atau justru ‘tutup mata” kalau peraturan yang memuat istilah ‘penghinaan dan pencemaran nama baik’ berpotensi jadi “pasal karet” dan pasti membatasi kebebasan Pers?! Sekali lagi saya pertegas, haram membatasi kebebasan Pers. Dalam UU Pers, urusan Pers sudah diserahkan pada Dewan Pers dan Organisasi Pers masing masing.

Pasal 51 huruf E, juga tidak selayaknya. Masak penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan?! Sengketa penyiaran atau sengketa jurnalistik wajib diselesaikan sesuai amanat UU Pers!, titik. Wajib diterapkan mekanisme perselisihan Pers oleh Dewan Pers dan organisasi Pers masing masing.

Sebenarnya masih banyak lagi klausul hukum yang jelas jelas menciptakan Peraturan Negara yang saling bertentangan atau saling berkelahi antar Undang-undang.

Segera cabut draf Revisi RUU Penyiaran! Selanjutnya ajak Dewan Pers, Pakar Pers, Komunitas Pers dan Organisasi Pers yang kredibel untuk membahas RUU Revisi UU Penyiaran.

Bila UU Penyiaran tetap mengandung cacat parah seperti saya maksudkan di atas, Pers pasti akan melawan. Khususnya anggota PJI pasti akan saya dorong untuk melakukan perlawanan ekstra keras.

Seluruh komunitas Pers saya minta pro aktif melawan kengawuran dan kedzoliman RUU Penyiaran yang sedang digodog Dewan, sampai RUU Penyiaran itu dicabut dan bukan hanya sekedar melawan. Dewan Pers kita daulat sebagai motor penggerak seluruh elemen Pers Nasional.
(Red)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sinergi petani Pulorejo Kuatkan Ketahanan Pangan, Wali Kota Mojokerto Gelar Dialog Bersama Petani

    Sinergi petani Pulorejo Kuatkan Ketahanan Pangan, Wali Kota Mojokerto Gelar Dialog Bersama Petani

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO , RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menggelar dialog bersama para petani dan Kelompok Wanita Tani (KWT) Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, pada Rabu (5/11). Dalam pertemuan tersebut, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota berinteraksi langsung dengan warga untuk menginventarisir berbagai persoalan yang dihadapi dalam menjaga ketahanan pangan di wilayahnya. Beberapa kebutuhan yang […]

  • Sebelum Dilantik, Wakil Gubernur Babel Pulang Kampung Halaman Silaturahmi

    Sebelum Dilantik, Wakil Gubernur Babel Pulang Kampung Halaman Silaturahmi

    • calendar_month Rabu, 5 Mar 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Belitung, RI – Berkunjung ke kampung halaman di Bulan Suci Ramadhan 1446 H, Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana SH, sampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Bangka Belitung, pada khususnya kepada masyarakat Belitung dan Belitung Timur yang telah memberikan amanah kepadanya. Kedatangan Hellyana di Bandara HAS Hanandjoedin, Tanjungpandan, disambut hangat oleh kedua orang tua dan tim pemenangannya […]

  • Momentum Iduladha, F Wamipro Gelar Kurban dan Persiapan Seragam Baru

    Momentum Iduladha, F Wamipro Gelar Kurban dan Persiapan Seragam Baru

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Suasana kebersamaan dan kekompakan tampak terasa di kediaman Ketua F Wamipro, M Suhri, Kamis (28/5/2026). Dalam momentum tersebut, anggota F Wamipro berkumpul untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban sekaligus pengukuran seragam kebesaran organisasi warna hitam tahun 2026. Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya mempererat solidaritas antaranggota F Wamipro. Sebanyak tiga ekor kambing disembelih […]

  • Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari

    Polisi Amankan Pria Pengedar Narkoba di Pulau Limbung, BB Sabu 2,04 Gram Ditemukan di Lemari

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 97
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI– Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial AI (32) di kediamannya yang berlokasi di Dusun Selat Karya, Desa Pulau Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Penangkapan itu berlangsung pada Minggu (21/9/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. […]

  • Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Media Gathering Dengan Awak Media, Menuju Pilkada 2024 Kota Mojokerto

    Bawaslu Kota Mojokerto Gelar Media Gathering Dengan Awak Media, Menuju Pilkada 2024 Kota Mojokerto

    • calendar_month Minggu, 17 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 344
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Menjelang pelaksanaan proses ‘pungut hitung’ pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto gelar media gathering dengan puluhan awak di Kota Mojokerto. Pada Jumat (15/11/2024) Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati S.Pd, menyampaikan kegiatan ini merupakan upaya Bawaslu Kota Mojokerto untuk selalu bersinergi dengan Media untu […]

  • Maling Kembali Beraksi Dimasjid Nurhidayatullah Komplek Korpri Tong Amal Lenyap Dibawa Lari.

    Maling Kembali Beraksi Dimasjid Nurhidayatullah Komplek Korpri Tong Amal Lenyap Dibawa Lari.

    • calendar_month Senin, 26 Agt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Sungai Raya Dalam,RI- Dimasjid Nurhidayatullah Komplek Korpri Sungai raya dalam tidak henti- hentinya terjadi kemalingan ,kali ini kembali Tong Amal Masjid Nurhidayatullah menjadi sasaran Maling. Terjadinya kemalingan pada waktu Subuh sebelum.Warga melakukan sholat Subuh diketahui maling tersebut berboncengan menggunakan Motor Beat warna Merah. Dua orang maling tersebut sesuai dengan rekaman CCTV terlihat disaat melakukan aksinya […]

expand_less