Breaking News
light_mode
Trending Tags

LBH : Penetapan Tersangka Muda Secara Hukum Masih Sangat Sumir ni

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
  • visibility 304
  • print Cetak

Pontianak Kalbar,RI Dalam kasus mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang di Duga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar yang mana sudah di muat beberapa media online secara hukum masih sangat sumir terang Dr Herman Hofi Munawar LBH dan pengamat kebijakan publik kepada awak media 11 Agustus 2024 Wib.

Terang Herman kasus Muda di Polda Kalbar saat ini sudah melakukan gelar perkara dalam mekanisme penyelidikan, dan penyidikan terhadap laporan dugaan adanya kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013 yang lalu terhadap mantan Bupati Kubu Raya saat ini jelas masih di proses oleh penyidik atas laporan saudara Iwan yang merasa di tipu.

Adapun dalam perkara kasus penipuan tersebut yang di sangkakan mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, selain Muda polisi juga memeriksa mantan direktur PDAM Tirta Raya Ulai Visatu sebagai tersangka.

Proses gelar perkara yang di lakukan penyidik Polda Kalbar menurut Herman Hofi memang mekanisme nya harus demikian atas adanya laporan.

Setiap tahapan yang dilakukan penyidik harus melalui gelar perkara yang menghadirkan berbagai pihak didalam polda itu sendiri dan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli lainnya yang dianggap penting, jadi penetapan seseorang tersangka bukan atas rekomendasi kapolda sebagaimana diberitakan beberapa media.

Terkait dengan informasi Muda Mahendra sebagai Bupati ketika itu dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penyidik harus mengetahui betul jalan ceritanya.

Sebab setiap kepala daerah sebagi pejabat penyelengara tidak bisa semena mena di jadikan tersangka karena kebijakan.

Dalam KUHP pada Pasal 50 dengan tegas menyatakan “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. ”Pada Pasal 51 ayat (1) KUHP bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Masih terang Herman Hofi,setiap kegiatan yang mengunakan anggaran negara baik dari sumber dana APBD maupun APBN itu juga diatur dalam perturan perundang-undangan termasuk dalam perda dan Perkerda

Nah setiap kegiatan pekerjaan pembangunan mengunakan anggaran pemerintah tidak bisa semudah itu dituduh sebagai korupsi atau delik penggelapan. karena ada mekanisme yang di lewati sebelum kegiatan tersebut di laksnakan.

Dengan demikian ketika terjadi adanya kerugian negara tidak bisa langsung dimaknai korupsi atau bentuk pidana lain nya.
Pada Pasal 53 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pada pasal tersebut mengandung unsur Actus Reus dan Mens Rea. Dua unsur ini harus di perhatikan secara cermat oleh penyidik. Actus reus dan mens rea sangat penting untuk membuktikan tanggung jawab pidana.

Mens rea mengacu pada kondisi mental pelaku pada saat melakukan kejahatan, sedangkan actus reus berkaitan dengan tindakan fisik dalam melakukan kejahatan.

Komponen fisik dari suatu tindak pidana disebut sebagai actus reus, yang mengandung makna “perbuatan bersalah.” Ini mencakup semua perilaku kriminal, termasuk hal yang dipersangkakan pada Muda Mahendra

Oleg sebab itu semua harus jelas juga jika penyidik melakukan kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kekeliruan penyidik dalam proses itu semua maka itu juga jelas kerja-kerja penyidik menjadi cacat hukum.

Menurut Herman Hofi lagi apa yang di muat beberapa media online harus jelas jadi tidak membuat blunder buat publik, saat ini kita percayakan kepada penyidik Polda Kalbar apakah masuk unsur pidana atau tidak ini masih dalam proses,soal gelar perkara itu bukan nya langsung menjadikan orang tersangka tetapi itu adalah proses hukum yang di lakukan penyidik. Kita berharap penyidik bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan bukan berdasarkan rekomendasi pimpinan atau pesanan pihak lain nya.

Soal Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kubu Raya ini yang dimuat beberapa media itu masih prematur sebab masih dalam proses dan itu belum bisa dipastikan seratus hukum nya.

Dalam tangkapan layar SP2HP yang diterbitkan. tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, penyidik membuka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan meningkatkan status mantan Bupati Muda Mahendrawan dan sodara Ulaya Wisata dari saksi naik menjadi tersangka ini kan harus dipastikan adanya SP2HP tersebut. Apa benar demikian adanya cetus Herman Hofi.

Bergulirnya kasus ini yang mana seperti diketahui berawal dari laporan sodara Iwan Darmawan,salah satu kontraktor di Kubu Raya, melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang lalu

Menurut Iwan setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, Iwan Darmawan masih belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyard hingga dirinya melaporkan, kasus ini di Polda Kalbar dalam mencari keadilan hukum atas hak hak nya tegas Herman hofi

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH Pakar Hukum Dan Pengamat Kebijakan Publik

Publis // Muly

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Pengamanan Idul Fitri 1444 H, Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2023 dan Pemusnahan Botol Miras

    Jelang Pengamanan Idul Fitri 1444 H, Polres Pasuruan Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2023 dan Pemusnahan Botol Miras

    • calendar_month Senin, 17 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 264
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Polres Pasuruan menggelar Apel gabungan Operasi Ketupat Semeru 2023 dengan tema “Mudik Aman Berkesan”, di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Kaltara pada hari ini, Senin (17/04/2023). Gelar Apel Operasi Ketupat Semeru 2023 yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB ini, dipimpin oleh Kapolres Pasuruan AKBP Bayu […]

  • Kunjungan Gubernur Jawa Timur di Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Kelurahan Miji Kota Mojokerto

    Kunjungan Gubernur Jawa Timur di Gerai Sembako Koperasi Merah Putih Kelurahan Miji Kota Mojokerto

    • calendar_month Minggu, 20 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 181
    • 0Komentar

    Foto Gubernur beserta Walikota Mojokerto dalam kunjungan di Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan. (adv-kom) Kota Mojokerto, RI – Dalam upaya mendukung Program Presiden Prabowo Subianto, pada hari ini minggu 20 Juli 2025, Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar Parawansa beserta rombongan melakukan kunjungan di Kelurahan Miji Kota Mojokerto. Dengan melalui pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi peluang besar […]

  • Hadirkan Damai bagi Papua, Satgas Damai Cartenz Dapat Apresiasi dari Tokoh Agama

    Hadirkan Damai bagi Papua, Satgas Damai Cartenz Dapat Apresiasi dari Tokoh Agama

    • calendar_month Selasa, 19 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAYAPURA,RI- Tokoh agama Papua, Pendeta Herman Waromi, memberikan apresiasi tinggi kepada Satgas Ops Damai Cartenz atas perannya menciptakan situasi aman dan tenteram di tanah Papua. Pernyataan tersebut disampaikan pada Kamis (14/8/2025). Menurut Pendeta Herman, kehadiran Satgas Damai Cartenz membawa harapan baru bagi masyarakat Papua untuk hidup dalam kerukunan dan persaudaraan. “Selaku tokoh agama, saya memberikan […]

  • Berantas Peredaran Narkoba, Polres Ketapang Kembali Amankan Seorang Pelaku serta Sita 3,4 Gram Sabu

    Berantas Peredaran Narkoba, Polres Ketapang Kembali Amankan Seorang Pelaku serta Sita 3,4 Gram Sabu

    • calendar_month Rabu, 4 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI– Polda Kalbar, Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Ketapang Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial N (40) diamankan petugas bersama barang bukti sabu seberat 3,40 gram dalam penangkapan yang dilakukan pada hari selasa (03/12/2024) pukul 21.00 wib. Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., […]

  • Dugaan Pungli Di Pelabuhan Sapeken Dan Kangean Disorot, Koalisi Ativis Hukum Dan Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Turun Tangan

    Dugaan Pungli Di Pelabuhan Sapeken Dan Kangean Disorot, Koalisi Ativis Hukum Dan Mahasiswa Desak Kejaksaan Agung Turun Tangan

    • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI-What’s Up Jakarta_Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di Pelabuhan Sapeken dan Kangean kembali menjadi sorotan publik. Dugaan adanya setoran ilegal yang disebut-sebut berlangsung secara rutin memunculkan desakan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan. Ketua Koalisi Aktivis Hukum Indonesia, Sufriyadi, menyatakan bahwa apabila dugaan pungli tersebut benar adanya, […]

  • Sidak PT Energi Agro Nusantara, DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Penanganan Polusi Bau dan Pemanfaatan Biogas

    Sidak PT Energi Agro Nusantara, DPRD Kabupaten Mojokerto Desak Penanganan Polusi Bau dan Pemanfaatan Biogas

    • calendar_month Selasa, 11 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 362
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI- Sejumlah anggota DPRD kabupaten Mojokerto diantaranya wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto” Khoirul Amin, bersama Ketua Komisi III, Edy Sasmito, serta sejumlah anggota DPRD lainnya lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Energi Agro Nusantara Enero, terkait penanganan polusi bau dan pemanfaatan biogas, pada hari Kamis (6/2/2925). Inspeksi tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan […]

expand_less