Breaking News
light_mode
Trending Tags

LBH : Penetapan Tersangka Muda Secara Hukum Masih Sangat Sumir ni

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Selasa, 13 Agt 2024
  • visibility 296
  • print Cetak

Pontianak Kalbar,RI Dalam kasus mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan yang di Duga sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Kalbar yang mana sudah di muat beberapa media online secara hukum masih sangat sumir terang Dr Herman Hofi Munawar LBH dan pengamat kebijakan publik kepada awak media 11 Agustus 2024 Wib.

Terang Herman kasus Muda di Polda Kalbar saat ini sudah melakukan gelar perkara dalam mekanisme penyelidikan, dan penyidikan terhadap laporan dugaan adanya kasus penipuan dan penggelapan terkait dengan kegiatan pelaksanaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya pada tahun 2013 yang lalu terhadap mantan Bupati Kubu Raya saat ini jelas masih di proses oleh penyidik atas laporan saudara Iwan yang merasa di tipu.

Adapun dalam perkara kasus penipuan tersebut yang di sangkakan mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, selain Muda polisi juga memeriksa mantan direktur PDAM Tirta Raya Ulai Visatu sebagai tersangka.

Proses gelar perkara yang di lakukan penyidik Polda Kalbar menurut Herman Hofi memang mekanisme nya harus demikian atas adanya laporan.

Setiap tahapan yang dilakukan penyidik harus melalui gelar perkara yang menghadirkan berbagai pihak didalam polda itu sendiri dan menghadirkan ahli hukum pidana dan ahli lainnya yang dianggap penting, jadi penetapan seseorang tersangka bukan atas rekomendasi kapolda sebagaimana diberitakan beberapa media.

Terkait dengan informasi Muda Mahendra sebagai Bupati ketika itu dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan penyidik harus mengetahui betul jalan ceritanya.

Sebab setiap kepala daerah sebagi pejabat penyelengara tidak bisa semena mena di jadikan tersangka karena kebijakan.

Dalam KUHP pada Pasal 50 dengan tegas menyatakan “Barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. ”Pada Pasal 51 ayat (1) KUHP bahwa, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana”.

Masih terang Herman Hofi,setiap kegiatan yang mengunakan anggaran negara baik dari sumber dana APBD maupun APBN itu juga diatur dalam perturan perundang-undangan termasuk dalam perda dan Perkerda

Nah setiap kegiatan pekerjaan pembangunan mengunakan anggaran pemerintah tidak bisa semudah itu dituduh sebagai korupsi atau delik penggelapan. karena ada mekanisme yang di lewati sebelum kegiatan tersebut di laksnakan.

Dengan demikian ketika terjadi adanya kerugian negara tidak bisa langsung dimaknai korupsi atau bentuk pidana lain nya.
Pada Pasal 53 ayat (1) KUHP menegaskan bahwa melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Pada pasal tersebut mengandung unsur Actus Reus dan Mens Rea. Dua unsur ini harus di perhatikan secara cermat oleh penyidik. Actus reus dan mens rea sangat penting untuk membuktikan tanggung jawab pidana.

Mens rea mengacu pada kondisi mental pelaku pada saat melakukan kejahatan, sedangkan actus reus berkaitan dengan tindakan fisik dalam melakukan kejahatan.

Komponen fisik dari suatu tindak pidana disebut sebagai actus reus, yang mengandung makna “perbuatan bersalah.” Ini mencakup semua perilaku kriminal, termasuk hal yang dipersangkakan pada Muda Mahendra

Oleg sebab itu semua harus jelas juga jika penyidik melakukan kekeliruan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Kekeliruan penyidik dalam proses itu semua maka itu juga jelas kerja-kerja penyidik menjadi cacat hukum.

Menurut Herman Hofi lagi apa yang di muat beberapa media online harus jelas jadi tidak membuat blunder buat publik, saat ini kita percayakan kepada penyidik Polda Kalbar apakah masuk unsur pidana atau tidak ini masih dalam proses,soal gelar perkara itu bukan nya langsung menjadikan orang tersangka tetapi itu adalah proses hukum yang di lakukan penyidik. Kita berharap penyidik bekerja berdasarkan peraturan perundang undangan bukan berdasarkan rekomendasi pimpinan atau pesanan pihak lain nya.

Soal Penetapan tersangka terhadap mantan orang nomor satu di Kubu Raya ini yang dimuat beberapa media itu masih prematur sebab masih dalam proses dan itu belum bisa dipastikan seratus hukum nya.

Dalam tangkapan layar SP2HP yang diterbitkan. tersebut menyatakan bahwa pada 6 Agustus 2024, penyidik membuka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dan meningkatkan status mantan Bupati Muda Mahendrawan dan sodara Ulaya Wisata dari saksi naik menjadi tersangka ini kan harus dipastikan adanya SP2HP tersebut. Apa benar demikian adanya cetus Herman Hofi.

Bergulirnya kasus ini yang mana seperti diketahui berawal dari laporan sodara Iwan Darmawan,salah satu kontraktor di Kubu Raya, melaporkan Muda Mahendrawan ke Polda Kalbar atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam proyek peningkatan jaringan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 yang lalu

Menurut Iwan setelah proyek peningkatan jaringan tersebut selesai dikerjakan, Iwan Darmawan masih belum menerima pembayaran dan mengalami kerugian lebih dari Rp 1,5 milyard hingga dirinya melaporkan, kasus ini di Polda Kalbar dalam mencari keadilan hukum atas hak hak nya tegas Herman hofi

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar LBH Pakar Hukum Dan Pengamat Kebijakan Publik

Publis // Muly

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cooling System Pilkada 2024, Polres Sumenep Gelar Ngopi Bareng Awak Media

    Cooling System Pilkada 2024, Polres Sumenep Gelar Ngopi Bareng Awak Media

    • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 241
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – Dalam rangka menjaga kondusifitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso menggelar acara bertajuk “Ngopi Bareng” bersama awak media Kabupaten Sumenep, Rabu (23/10) Bertempat di Arina Caffe Sumenep, acara ini digelar sebagai bagian dari upaya “Cooling System” untuk menurunkan tensi politik dan meredam potensi konflik di tengah […]

  • Gubernur LSM LIRA Jatim, Jadikan Penghujung Ramadhan Momen Penuh Keberkahan Dengan Lakukan kegiatan Sosial Berbagi Takjil Dan Parcel

    Gubernur LSM LIRA Jatim, Jadikan Penghujung Ramadhan Momen Penuh Keberkahan Dengan Lakukan kegiatan Sosial Berbagi Takjil Dan Parcel

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Keberkahan bulan suci ramadhan menjadi agenda rutin bagi DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo untuk melakukan hal positif. Bersama organisasai hasil binaan, Gubernur LSM LIRA Jawa Timur . Samsuddin,SH. Trabas Komunitas jurnalis Nusantara dan Satgas AMP. melakukan kegiatan sosial dengan membagikan Ribuan takjil , Sarung dan makanan berbuka puasa di depan lapangan SMA ZAHA Genggong. Kepada […]

  • Dandim 0819 Pasuruan Beri Motivasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

    Dandim 0819 Pasuruan Beri Motivasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

    • calendar_month Selasa, 7 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kejadian Erupsi Gunung Semeru terus menyisakan kisah sedih dan memilukan. Seperti yang diberitakan Gunung Semeru mengeluarkan awan panas dan bebatuan pada Sabtu (4/12) lalu. Tentu kejadian ini mengejutkan warga sekitar yang tinggal di dekat lokasi Gunung tersebut. Pasalnya, sebelum erupsi terjadi, tidak ada tanda-tanda yang menunjukkan akan terjadi kejadian nahas itu. Setidaknya […]

  • SMKN 1 Karangdadap Siap  Menjadi  Sekolah  Anti  Perundungan  Dan  Kekerasan, Bupati  Fadia  Berpesan : Berikan  Rasa  Aman  Kepada  Anak  Untuk  Belajar

    SMKN 1 Karangdadap Siap Menjadi Sekolah Anti Perundungan Dan Kekerasan, Bupati Fadia Berpesan : Berikan Rasa Aman Kepada Anak Untuk Belajar

    • calendar_month Jumat, 24 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    KABUPATEN PEKALONGAN – RI, Bersamaan dengan peringatan Hari Ibu Tahun 2021, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, S.E.,M.M., juga turut serta dalam melakukan Deklarasi Sekolah Anti Perundungan dan Kekerasan yang diselengarakan oleh SMKN 1 Karangdadap, pada Rabu (22/12/2021). Pada kesempatan tersebut, Bupati Fadia mengatakan bahwa dirinya sangat mengapresiasi dengan adanya deklarasi itu. Karena menurut Fadia, Sekolah memang […]

  • RDP Komisi III Bahas Infrastruktur, H. Abdus Syukur Soroti Jalan Cokro Dan Regulasi Tender

    RDP Komisi III Bahas Infrastruktur, H. Abdus Syukur Soroti Jalan Cokro Dan Regulasi Tender

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo kembali memanas, bukan karena emosi, tapi karena kepedulian. Infrastruktur jadi menu utama pembahasan. Senin (02/03/2026). Dari angka miliaran rupiah sampai desain teknis, semuanya dikuliti pelan-pelan. Di forum itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Probolinggo dari Partai Golkar, H. Abdus Syukur, menyampaikan sejumlah catatan penting terkait program […]

  • Baksos Polwan Polres Pasuruan Kota  Dalam Rangka HUT Polwan Ke – 74 Bertempat Di Ponpes Dahrul Ulum Grati

    Baksos Polwan Polres Pasuruan Kota  Dalam Rangka HUT Polwan Ke – 74 Bertempat Di Ponpes Dahrul Ulum Grati

    • calendar_month Rabu, 3 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 282
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Personel Polwan Polres Pasuruan Kota melaksanakan kegiatan Baksos dalam rangka HUT Polwan ke – 74 di Pondok Pesantren Dahrul Ulum KH. Dahlan, Desa Kalipang Kecamatan Grati Pasuruan. Tiba dilokasi Polwan Polres Pasuruan Kota disambut hangat oleh Pengurus Ponpes Dahrul Ulum dengan di iringi hadra dari para Santri Ponpes Dahrul Ulum. Selasa (2/8/2022). […]

expand_less