Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sandi: Minta PT SMS / PT Mukti Plantision Segera Tanggung Jawab Terhadap Karyawan Yang Mengalami Kecelakaan

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 25 Agt 2024
  • visibility 526
  • print Cetak

Pontianak, RI – Ngeri Kecelakaan maut terjadi di lokasi perusahaan PT SMS / PT Mukti Plantision beberapa waktu lalu.

Sebelum kejadian kecelakaan kerja di dua perusahaan perkebunan sawit tersebut saudara Doni sebagai karyawan bongkar muat buah kelapa sawit milik PT SMS/PT Mukti Plantision menceritakan datang dua asisten bernama Rahmat serta sodara Yesi, meminta Doni untuk melakukan antar jemput karyawan kerja mengunakan Zonder yang tidak memiliki Rem bahkan gigi Zonder sudah patah.

Padahal kedua asisten itu tau bahwa keadaan Zonder itu tidak layak di pakai/digunakan, namun asisten tetap ngotot memerintahkan Doni antar jemput karyawan kerjanya mengunakan Zonder yang sudah tidak bisa di oprasikan alias kadarluarsa itu, lalu Doni melaksanakan perintah asisten melakukan antar jemput karyawan sebanyak (sepuluh orang) karyawan kata Doni.

Setelah dalam perjalanan di blok, N jl linta perusahaan ada turunan jalan sangat tinggi disitulah terjadi kecelakaan Zonder masuk jurang menabrak pohon sawit kariawan pun jadi korban (satu meningal dunia pecah kepalanya , 9 mengalami luka” Parah ada patah kaki ada yg patah hidung yang lain nya mengalami luka parah ada yang dirawat di RS sandai ada yang ditujukan ke RS ketapang, hal ini disampaikan oleh keluarga korban yang mengalami kecelakaan pada tim awak media pada hari Minggu 25 Agustus 2024 Wib.

Tim awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada kedua asisten perusahaan namun kedua asisten menghindar tidak mau di konfirmasi dan tidak mau memberikan keterangan kepada awak media,

Dari hasil konfirmasi awak media dengan 10 kariawn yang mengalami kecelakaan maut itu mereka bekerja sudah lebih dari dua tahun lamanya bekerja di PT SMS /PT Mukti Plantision namun tidak pernah di daftarkan pihak perusahaan ke BPJS ketenagakerjaan.

Menurut keterangan salah satu karyawan kendaraan yang layak digunakan untuk antar jemput karyawan kerja adalah DT angkutan yaitu mengunakan dum truk bukan zonder

Zonder itu adalah untuk ankotan buah kelapa sawit bukan digunakan untuk antar jemput karyawan kerja, disinyalir PT SMS/PT Mukti Plantision melanggar aturan UU tentang K3 sebab pihak perusahaan tidak mempersiapkan pasilitas keselamatan kariawan pekerjanya, seperti kelengkapan (SEPTI), PT SMS/PT Mukti Plantision anehnya lagi kendaraan Ambulance juga tidak di miliki sebagi tanggap darurat, contoh kecil yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia jenazah dan beberapa karyawan kecelakaan maut itu adalah dari inisiatif masyarakat Desa Penjawaan dengan mengunakan Ambulance Desa Penjawaan

Pihak perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantusion terang keluarga korban yang kecelakaan dalam berkerja tidak manusiawi.

Sebanyak dari 10 keluarga korban kecelakaan kerja akan melaporkan secara resmi management PT SMS/PT Mukti Plantusion kepada pihak kepolisian Polsek Sandai.

Adapun keluarga korban dalam laporan mereka akan di dampingi ketua Koperasi Nasional UMKU Pangkat Longka Ketapang Sejahtera “Adapun dugaan yang akan dilaporkan atas UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS adanya pemberi kerja nyata lalai melindungi tenaga kerja yang ada.

Anehnya lagi pungutan potongan iuran BPJS Ketenagakerjaan selalu di potong dalam gaji atau upah yang dibayar oleh perusahaan tersebut.

Adapun sangsi sebagaimana dimaksud pasal 55 UU dapat diberikan kepada pemberi kerja Berupa pidana penjara paling lambat 8 (Delapan tahun pidana penjara Denda 1 miliar

Ditempat yang sama ketua koprasi M Sandi Memberikan keterangan kepada tim awak media dengan kejadian ini Untuk mencegah penggelapan data dan barang bukti dalam hal ini dirinya sebagai ketua koperasi akan bertindak tegas atas peristiwa yang terjadi.

Apa yang dilakukan oleh perusahaan PT SMS/PT Mukti Plantision sudah jelas melanggar aturan UU dapat dikenakan KUHP pasal 351 jo Pasal 170 diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan juga melanggar UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengimplementasi Hak Asasi Manusia.

Sandi menambahkan demi keadilan meyelamatkan masyarakat Desa Penjawaan dirinya akan melakukan langkah langkah hukum yang berkeadilan dan meminta semua pihak baik penegak hukum dan pemerintah daerah serta provinsi segera lakukan tindakan tegas kepada dua perusahaan tersebut tegas M. Sandi,

Tim Redaksi

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

    Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional oleh Polri

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    JAKARTA, RI – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath mengapresiasi Bareskrim Polri yang membongkar kasus penyelundupan ratusan kilogram sabu dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia di Aceh. Ia menilai Polri konsisten dan serius dalam menegakkan hukum. “Tentu kita sangat apresiasi langkah cepat dan terukur yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam menggagalkan penyelundupan 192 kilogram sabu […]

  • PT. Pelindo Bagi- Bagi Bingkisan Menjelang Lebaran  Sebanyak 600 Paket Pada Masyarakat Kecamatan Kalianget.

    PT. Pelindo Bagi- Bagi Bingkisan Menjelang Lebaran  Sebanyak 600 Paket Pada Masyarakat Kecamatan Kalianget.

    • calendar_month Senin, 10 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    Dibulan Suci Romadhan diyakini oleh umat Islam adalah bulan penuh berkah memang benar adanya. Hal itu dibuktikan adanya kegiatan PT. Pelindo ( BUMN ) yakni bagi – bagi paket sebanyak 600 paket bingkisan kepada masyarakat Kecamatan Kalianget khususnya di sekitar PT. Pelindo yg beralamat Desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Propensi Jawa Timur pada […]

  • Danramil 0819/12 Rembang Hadiri Musrenbangdes Di Balai Desa Mojoparon

    Danramil 0819/12 Rembang Hadiri Musrenbangdes Di Balai Desa Mojoparon

    • calendar_month Sabtu, 29 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Pasuruan RI,- Danramil 0819/12 Rembang Kapten Czi S. Djoko Wahono hadiri Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Kantor Balai Desa Mojoparon Kec. Rembang. Jum’at (29/07/23) Musrenbang ini dilaksanakan dalam rangka Penyusunan RKPDes Thn 2024 dan RKPD Kab. Pasuruan menuju Thn 2025 yang dihadiri oleh ± 30 orang dengan Penanggung Jawab Bpk Firdaus Handara, S.STP., M.Si […]

  • Apresiasi Pada Polres Sumenep Dalam Menangani Kasus Penggelapan Uang Tabungan Murid SDN Pinggir Papas 1, Selesai Dengan Restorative Justice

    Apresiasi Pada Polres Sumenep Dalam Menangani Kasus Penggelapan Uang Tabungan Murid SDN Pinggir Papas 1, Selesai Dengan Restorative Justice

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 449
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI,Kasus laporan penggelapan uang tabungan murid SDN Pinggirpapas 1 Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep, berakhir dengan Restorative Justice (RJ) pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 pukul 13.30 wib bertempat di Satreskrim Polres Sumenep Unit III. Pada hari Senin 29 Juli 2024 pukul 13.30 wib, terjadi terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak yang berinisial […]

  • Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pencurian Uang Selebgram Senilai Rp 276 Juta

    Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pencurian Uang Selebgram Senilai Rp 276 Juta

    • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 308
    • 0Komentar

    PASURUAN , RI – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan dalam press release yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (7/2/2025). Dalam keteranganya, Waka polres pasuruan Kompol Hari Azis SH yang didampingi oleh KBO reskrim ipda Andra menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FW (27), seorang mahasiswa sekaligus […]

  • Pimpin Muskomwil IV APEKSI ke-13, Wali Kota Mojokerto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Wali Kota Malang

    Pimpin Muskomwil IV APEKSI ke-13, Wali Kota Mojokerto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Wali Kota Malang

    • calendar_month Kamis, 17 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Foto Wali Kota Mojokerto Serahkan Estafet Kepemimpinan kepada Wali Kota Malang.(kom) Kota Kediri, RI — Musyawarah Komisariat Wilayah (Muskomwil) IV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ke-13 sukses diselenggarakan di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada Kamis (17/7/2025). Dalam forum tersebut, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari secara resmi menyerahkan estafet kepemimpinan Komwil IV APEKSI kepada […]

expand_less