Langgar Keimigrasian, 11 WNA Dideportasi Ke Negara Asal
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Selasa, 15 Okt 2024
- visibility 398
- print Cetak

Pemalang, RI – Sebanyak 11 orang warga negara asing (WNA) terjaring dalam operasi Jagratara Tahap III tahun 2024 , yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Tengah. Mereka dipulangkan ke negaranya masing-masing atas dasar pelanggaran keimigrasian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Imigrasi Wilayah Jawa Tengah Edi Eko Putranto dalam acara jumpa pers di Kantor Imigrasi Pemalang , Selasa 15/10/2024.
Menurut Edi Eko Putranto , dalam melaksanakan operasi tingkat Jawa Tengah ini , ada 46 titik yang menjadi obyek lokasi pengawasan. Sedangkan WNA yang diawasi sebanyak 246 orang.
Dari hasil pengawasan itu, operasi Jagratara Tahap 3 ini mendapatkan 11 WNA yang terpaksa harus kita pulangkan ke negara asal mereka.
Adapun 11 orang WNA tersebut berasal dari China 8 orang, Mesir 1 orang, Palestina 1 orang, dan Yaman 1 orang.
” Kebanyakan mereka menyalahi visa ijin tinggal , dan mengganggu ketertiban umum ” , ujar Edi Eko Putranto. * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar