Breaking News
light_mode
Trending Tags

Laksanakan Program Asta Cita, Dalam Kurun Waktu Kurang Dari Sebulan, Polda Kalbar Dan Jajaran Berhasil ungkap 23 Kasus TPPO

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 22 Nov 2024
  • visibility 322
  • print Cetak

Entikong Sanggau, Kalbar- ,RI- Polda Kalbar Berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebanyak 23 Kasus, dalam kurun waktu 23 Oktober s/d 20 November 2024 sejak diluncurkannya program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Hal ini disampaikan kepada Awak Media saat pelaksanaan Konferensi Pers secara serentak yang dipimpin langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dan Polda Kalbar mengikuti secara zoom meeting dihalaman PLBN Entikong Kabupaten sanggau pada hari Jumat 22 November 2024.

Kepada awak media Kabidhumas Polda Kalbar Kombespol Petit Wjaya menyampaikan bahwa kegiatan Konferensi Pers secara serentak tersebut dipusatkan di Polda Kepri yang juga terdapat penanganan kasus TPPO juga karena merupakan wilayah perbatasan.

“Untuk Polda Kalbar dilaksanakan disini, langsung spot di PLBN Entikong, hal ini sebagai wujud keseriusan pihak kepolisian khususnya Polda Kalbar dalam melaksanakan program Asta Cita Presiden Republik Indonesia”, Jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan Kasus TPPO di Polda Kalbar juga tidak lepas dari kerjasama antara Polda Kalbar, Imigrasi dan BP3MI, dan hal senada juga disampaikan oleh Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Bowo Gede Imantio saat melaporkan Keberhasilan Pengungkapan Polda Kalbar saat berinteraksi bersama Kabareskrim melalui sarana zoom meeting.

“Polda Kalbar berhasil mengungkap TPPO sebanyak 23 Laporan Polisi dengan Pelaku sebanyak 25 orang dan berhasil menyelamatkan Korban sebanyak 74 orang yang terdiri dari Laki-laki 56 Orang dan Perempuan 18 Orang,” Ungkap Bowo.

Kombes Bowo Gede memaparkan bahwa para Pekerja Migran tersebut akan dipekerjakan sebagai tenaga kerja di perkebunan, petani, tukang batu, pekerja bangunan dan juga beberapa yang masih anak dibawah umur akan dipekerjakan atau dieksploitasi untuk pekerja Pemandu Lagu.

“Rata-rata pekerjaan mereka adalah pekerjaan kasar, karena mereka tidak memiliki keterampilan dan juga dokumen-dokumen yang lengkap sehingga rawan akan diperlakukan secara kasar di tempatnya bekerja.”, Imbuhnya.

Dalam tindak lanjut penyidikannya, Penyidik menerapkan beberapa Pasal, antara lain Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang berbunyi “Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan Pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6“, kemudian Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang berbunyi “Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 di pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)” dan selanjutnya pasal 69 yang berbunyi
“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia”.

“Dengan adanya pengungkapan kasus TPPO sebanyak 23 Kasus ini maka kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp. 21.105.000.000,- (dua puluh satu Milyar, seratus lima juta Rupiah)”, tutup Kombes Pol Bowo Gede Imantio.


Publis: Muly

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

    Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Kapolri Tegaskan Usut Tuntas Peristiwa Kanjuruhan!

    • calendar_month Senin, 3 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan duka cita yang mendalam atas terjadinya peristiwa di Stadion Kanjuruhan yang mengakibatkan Suporter Arema meninggal dunia. “Innalillahi wa Innaillahi rajiun, Innalillahi wa Innaillahi rajiun, Innalillahi wa Innaillahi rajiun. Tentunya pertama, mewakili Pemerintah, Presiden dan Institusi Polri, kami menyampaikan duka cita yang sangat mendalam terhadap meninggalnya saudara-saudara […]

  • Ngawur Kon Sul …! Golek Sumbangan Nggae Jenenge 53 Media Kapok Dilaporno Nang SPKT Mapolres Pasuruan

    Ngawur Kon Sul …! Golek Sumbangan Nggae Jenenge 53 Media Kapok Dilaporno Nang SPKT Mapolres Pasuruan

    • calendar_month Rabu, 12 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Puluhan wartawan mendatangi kantor SPKT Mapolres Pasuruan untuk melaporkan salah satu oknum yang bernama Samsul seorang warga Kejayan diduga mencatut nama beberapa Media guna kepentingan pribadi , Selasa 11/03/2025 Dalam melakukan aksinya Samsul dengan sengaja membuat Proposal untuk meminta sumbangan di Instansi pemerintah maupun pihak swasta dengan mencatut 53 nama nama perusahaan pers. […]

  • Pergencar Serbuan Vaksin, Babinsa Pasrepan Laksanakan Pemantauan

    Pergencar Serbuan Vaksin, Babinsa Pasrepan Laksanakan Pemantauan

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa Koramil 0819/17 Pasrepan Serda Mulyono melaksanakan pemantauan dan pendampingan kepada warga yang akan di berikan Vaksin di Pendopo Balai Desa Sibon Kecamatan Pasrepan Kabupaten Pasuruan, Sabtu (18/12/21). Dalam kesempatan tersebut Babinsa Koramil Pasrepan Serda Mulyono mengatakan bahwa, “Disini Petugas Keamanan juga melaksanakan pemantauan dan pendampingan kepada warga yang akan di Vaksin […]

  • Gelar Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dan Bupati Dengan Agenda Persetujuan Bersama Penyampaian RAPENDA

    Gelar Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dan Bupati Dengan Agenda Persetujuan Bersama Penyampaian RAPENDA

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    ‎TULUNGAGUNG,RI-DPRD Kabupaten Tulungagung kembali menggelar rapat paripurna, dengan agenda persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Tulungagung terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024, penyampaian Ranperda serta pengumuman pembentukan Pansus DPRD pembahas Ranperda kabupaten Tulungagung, Senin (23/6) di ruang Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung lantai II.‎‎Dengan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Tulungagung beserta anggota […]

  • Lagi, Janda Parubaya Dan Anaknya Yang Cacat Baru Sekali Mendapat Bantuan Dari Pemerintah

    Lagi, Janda Parubaya Dan Anaknya Yang Cacat Baru Sekali Mendapat Bantuan Dari Pemerintah

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 400
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Ada lagi warga Desa Kalianget Timur yang baru sekali ini mendapatkan bantuan karena adanya pandemi Covid-19 berupa Bantuan Sosial Tunai (BST), atas nama Muriyani dan anaknya Srihariyati sebagai penyandang disabilitas cacat fisik ditemukan Tim RI di Dusun Tarebungan Rt 04/ Rw 02 Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, 8 Juni […]

  • Penguatan Pengawasan Terhadap Anggota, Polres Lumajang Gelar Tes Urine Dadakan

    Penguatan Pengawasan Terhadap Anggota, Polres Lumajang Gelar Tes Urine Dadakan

    • calendar_month Minggu, 29 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Lumajang, RI –Mendadak Polres Lumajang gelar pelaksanaan tes urine yang diikuti oleh Anggota Polres Lumajang yang bertempat di Polres Lumajang, Sabtu (28/12/2024). Sebanyak 25 personel ikut serta dalam pemeriksaan yang dilakukan secara insidental setelah pelaksanaan apel pagi yang dilaksanakan pukul 08.30 WIB. Operasi Gaktibplin dipimpin langsung Kasipropam bekerja sama dengan Sidokkes Polres Lumajang. Nampak satu […]

expand_less