Breaking News
light_mode
Trending Tags

Melihat Gelper Hokki Bear One Batam Mall Masih Bebas Beroperasi, Dimana Aparat Penegak Hukum?

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Senin, 21 Apr 2025
  • visibility 257
  • print Cetak

BATAM,RI – Salah satu tempat gelanggang permainan (Gelper) yang ada di Kota Batam yang beroperasi selama bulan suci ramadhan kemarin hingga saat ini masih terang terangan dengan izin permainan anak-anak ini berjalan mulus tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH), jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Hasil penelusuran awak media yang dilakukan di lokasi Gelper Hokki Bear One Batam mall lantai dua Batam Center Kecamatan Batam Kota Kepulauan Riau.

Dari hasil penelusuran, ketika diminta konfirmasi seorang pemain atau biasa disebut narasumber yang tidak ingin disebutkan nama nya inisial (AB), jika saya ingin cancel saya harus mempunyai 340 tiket dan saya bisa tukarkan seharga Rp. 325.000, “ujarnya.

Selain itu tempat Penukaran tidak jauh dari tempat permainan judi tersebut, menunggu sebuah mobil warna hitam dengan bagasi yang terbuka, disitu lah (AB) menukarkan tiket nya menjadi rokok.

Disisi lain disebutkan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Kepulauan Riau, Riama Manurung menyebutkan kebiasaan judi disamping menimbulkan masalah sosial, seperti penyebab kemiskinan, perceraian, anak terlantar dan putus sekolah dan membudayakan kemalasan, juga bersifat kriminogen yaitu menjadi pemicu untuk terjadinya kejahatan yang lain.

Dalam peraturan daerah (Perda) NO 3 Tahun 2003 atas perubahan NO 17 Tahun 2001, terkait kepariwisataan kota batam, Pasal 21, dan Pasal 38 ayat (1) mengatur ; kawasan wisata terpadu eksklusif di kembangkan secara komprehensif menyediakan usaha pariwisata meliputi sarana objek dan daya tarik pariwisata beroperasi suatu kawasan khusus, dan jauh dari wilayah pemukiman penduduk sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, ternyata untuk peruntukan izin tidak sesuai di lapangan.

Pemerintah dan juga penegak hukum harus tegas dalam hal memberantas dan menutup area perjudian yang marak di kota Batam.

Sesuai Peraturan pemerintah pariwisata dan ekonomi kreatif No. 30 Tahun 2014 tentang standar usaha arena permainan pemerintah kota Batam harus menindak lanjuti,Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.

Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Adrianto untuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.

Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.

Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981.

Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media dan Tim terus berupaya untuk mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper berinisial (SA) melalui whatsapp. Namun pihak pengelolah tidak menanggapinya sampai berita ini dipublikasikan. (Tim)

Tags
  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Pasuruan menyerahkan bukti LKPJ 2025 ke Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

    Bupati Pasuruan menyerahkan bukti LKPJ 2025 ke Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Sidang Paripurna dengan agenda pembacaan LKPJ Tahun 2025 oleh Bupati Pasuruan berlangsung di ruang rapat Paripurna gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, 30/03/2026 Acara tersebut dihadiri para undangan jajaran Forkopimda juga organisasi kemasyarakatan. Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo dalam membacakan LKPJ 2025 memaparkan berbagai capaian selama satu tahun kepemimpinannya di Kabupaten Pasuruan. Capaian mulai dari pembangunan […]

  • Polres Pasuruan Kota Bersama Warga dan PT KAI Bantu Evakuasi Korban Tabrak Kereta API di Kecamatan Rejoso

    Polres Pasuruan Kota Bersama Warga dan PT KAI Bantu Evakuasi Korban Tabrak Kereta API di Kecamatan Rejoso

    • calendar_month Rabu, 8 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan, RI – Sebuah kecelakaan tabrak kereta api terjadi di perlintasan kereta api dengan palang pintu yang belum aktif, menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Polres Pasuruan Kota mendengar laporan dari masyarakat segera merespons kejadian tersebut dengan sigap, bersama warga setempat dan pihak PT KAI, melakukan evakuasi korban. Selasa (7/4/2024). Dalam evakuasi yang dilakukan dengan […]

  • Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Jombang Berhasil Amankan 30 Orang Diduga Pengedar dan Bandar

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024, Polres Jombang Berhasil Amankan 30 Orang Diduga Pengedar dan Bandar

    • calendar_month Selasa, 24 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Jombang , RI – Selama Operasi Tumpas Semeru 2024, Sebanyak 30 orang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Jombang beserta Polsek jajaran. Para tersangka yang diamankan itu diduga kuat sebagai pengedar hingga bandar narkoba dan obat keras berbahaya ( Okerbaya). Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani menjelaskan, Operasi Tumpas Narkoba […]

  • Langkah Tegas Kadispopar Kota Probolinggo Tangani Masalah Penginapan, DPRD Memberikan satu Minggu Penyelesaian

    Langkah Tegas Kadispopar Kota Probolinggo Tangani Masalah Penginapan, DPRD Memberikan satu Minggu Penyelesaian

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 73
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dalam Sidang RDP Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar) Kota Probolinggo, Muhammad Abas, menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban industri pariwisata di wilayahnya. Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat terkait penanganan masalah Penginapan Hadi’s yang diduga menyalahi peruntukan izin.(senin 19/1/2025) Sebagai pemimpin yang mengedepankan sinergi, Muhammad Abas bergerak cepat melakukan koordinasi lintas sektor. […]

  • Kecelakaan Maut di Transkalimantan: Pengendara Motor Tewas di Tempat

    Kecelakaan Maut di Transkalimantan: Pengendara Motor Tewas di Tempat

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 252
    • 0Komentar

    , KUBU RAYA,RI – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Transkalimantan Km 60, Dusun Enggang Raya, Desa Teluk Bakung, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (10/12/2024) sekitar pukul 19.00 WIB. Insiden ini melibatkan mobil pick-up bernomor polisi KB 1418 XX dan sepeda motor KB 3956 MP, yang menewaskan pengendara motor bernama Reynaldi (27), warga Kota […]

  • Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

    Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 18
    • 0Komentar

    Ibu-ibu Jadi Garda Depan, Pemkot Mojokerto Gencarkan Gerakan Tanam Cabai   Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menggencarkan gerakan tanam cabai di tingkat rumah tangga dengan melibatkan ibu-ibu sebagai garda terdepan. Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengatakan gerakan tersebut bertujuan mendorong kemandirian pangan keluarga sekaligus membantu pengendalian harga bahan pokok. Kalau masyarakat bisa menanam […]

expand_less