Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pinjam Pakai Kapal Cantrang Ilegal di Sumenep, di Pertanyakan,Kejaksaan Negeri Sumenep Dinilai Abaikan Prosedur

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
  • visibility 225
  • print Cetak

SUMENEP, RI– dugaan praktik penangkapan perahu ikan ilegal kembali mencuat di perairan Kabupaten Sumenep. Sebuah perahu kapal nelayan asal Branta, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan diamankan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polda Jatim pada Selasa 27 Mei 2025. kapal tersebut di duga menggunakan alat tangkap terlarang jenis cantrang saat beroperasi di arial perairan Pulau Gili Labak.

Setelah dilakukan penyelidikan, perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa timur, dan pada hari Kemis, 3 Juli 2025, dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Namun hanya beberapa hari setelah pelimpahan, muncul kabar bahwa Kapal yang menjadi barang bukti(BB) utama telah dipinjam pakai oleh pihak tertentu informasi dari internal kejaksaan menyebutkan bahwa proses pinjam kapal dilakukan pada Selasa atau Rabu Minggu ini.

Yang menjadi sorotan publik adalah alasan dari pihak kejaksaan Negeri Sumenep yang menyebutkan bahwa barang bukti(BB) bisa dipinjam pakai karena belum ada putusan pengadilan yang menyatakan barang tersebut dirampas oleh Negara.

“Kalau kelamaan di sini nanti belum tentu di rampas untuk Negara. Tapi semua surat- suratnya tetap saya tahan. Jadi permohonan pinjam pakai bisa di kabulkan selama orangnya sanggup hadir di persidangan,”ujar kasi Barang bukti Kejati Sumenep, Surya Rizal Hertady, kepada media.

Pertanyaan tersebut menuai kritik dari kalangan pemerhati hukum. Sebab, tidak ada satupun ketentuan dalam KUHP yang mengatur pemilik barang bukti dapat meminjam kembali barang tersebut selama proses hukum berjalan dan belum inkrah.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, menyatakan bahwa praktik pinjam pakai tersebut sah dilakukan dengan merajuk pada pasal 44 KUHP.

“Selama ini ada permohonan, di perbolehkan di kejaksaan mana- mana juga seperti itu mas,”ujarnya, Kamis 10 Juli 2025., namun secara normatif, pasal 44 KUHP justru mengatur bahwa pinjam pakai barang bukti hanya di mungkinkan dalam hal:

“Barang bukti diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam perkara lain atau diperlukan oleh instansi yang berwenang maka atas izin hakim atau ketua Pengadilan yang memeriksa perkara, barang bukti itu dapat dipinjamkan.

Artinya pinjam pakai dapat di berikan kepada instansi resmi,bukan kepada pemelik pribadi, dan hanya untuk kepentingan perkara lain dengan persetujuan pengadilan.

Praktik pinjam pakai barang bukti utama seperti Kapal cantrang dalam perkara dugaan ilegal fishing ini dinilai berisiko melemahkan proses pembuktian dan menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum. Publik mendesak Kejari Sumenep untuk membuka dokumen permohonan serta dasar hukum formil atas pinjam pakai tersebut.
(Red)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Upacara Bendera, Babinsa Dukuhngarjo Koramil Jatirejo Motivasi Siswa Giat Belajar

    Upacara Bendera, Babinsa Dukuhngarjo Koramil Jatirejo Motivasi Siswa Giat Belajar

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 338
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Babinsa Dukuhngarjo Koramil 0815/15 Jatirejo Kodim 0815/Mojokerto, Serda Saiful Aripin, sebagai Pembina Upacara pada Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih yang berlangsung di SDN Dukuhngarjo, Dusun Bolo, Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, Senin (11/12/2023). Pada kesempatan tersebut, Serda Saiful Aripin, mengingatkan para siswa, bahwa upacara bendera tiap hari Senin merupakan salah satu […]

  • Polres Pasuruan Kota Giat Jum’at Curhat, Menyajikan Solusi Untuk Permasalahan di Desa Kedawung Kulon

    Polres Pasuruan Kota Giat Jum’at Curhat, Menyajikan Solusi Untuk Permasalahan di Desa Kedawung Kulon

    • calendar_month Jumat, 6 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan, RI – Wakapolres Pasuruan Kota Kompol Azi Pratas Guspitu SH. SIK . MH. turut menghadiri dan membuka kegiatan (Jum’at Curhat) di Desa Kedawung Kulon Kecamatan Grati. Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Polres Pasuruan Kota untuk mendengar aspirasi dan menemukan solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat. Jum’at(06/10/2023). Wakapolres Pasuruan Kota mengungkapkan […]

  • PT. Toba Pulp Lestari Sektor Aek Raja Berikan Bantuan Material Pembangunan Gereja

    PT. Toba Pulp Lestari Sektor Aek Raja Berikan Bantuan Material Pembangunan Gereja

    • calendar_month Sabtu, 26 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 325
    • 0Komentar

    TAPANULI UTARA – RI, Sebagai Perusahaan besar PT. Toba Pulp Lestari sektor Aek Raja Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara yang memiliki tanggung jawab sosial yang begitu besar. Bukan saja terhadap keberlangsungan usaha perusahaan jangka panjang, tetapi juga turut memberikan sumbangsih terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya. Tanggung Jawab Sosial Perusahaan kepada masyarakat terutama di bidang […]

  • Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudistira, Menggelar Apel Siaga Bencana.

    Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudistira, Menggelar Apel Siaga Bencana.

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 343
    • 0Komentar

    Foto: Wakil Walikota Cimahi Adhitia Yudistira, saat memantau kesiapsiagaan BPBD kota Cimahi dalam penanggulangan bencana CIMAHI,RI– Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Cimahi menggelar apel pasukan Siaga Bencana, yang dilaksanakan di halaman Markas Komando (Mako) Jl. Daeng Moh. Ardiwinata Kompleks Duta Regency Kav. A-15 s.d. A-17, Cibabat, Kota Cimahi. Apel siaga bencana tersebut adalah dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi […]

  • Pemdes Desa Kalianget Barat Melaksanakan Kegiatan Percepatan Vaksinasi Pada Masyarakat

    Pemdes Desa Kalianget Barat Melaksanakan Kegiatan Percepatan Vaksinasi Pada Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Pelaksanaan Vaksinasi yang dilaksanakan di Desa Kalianget Barat merupakan upaya Kades Desa Kalianget Barat untuk mencapai target yang telah diintruksikan oleh Pemerintah pusat melalui para Kepala Desa agar lebih mudah memberikan edukasi pada masyarakat tentang perlunya Vaksin terhadap masyarakat, karena Vaksin bisa mencega adanya penularan Covid-19 dan juga bisa memberikan kekebalan pada […]

  • Mal Pelayanan Publik Magetan Tambah Dua Layanan Baru dari Polres Magetan; SKCK dan SKTLK.

    Mal Pelayanan Publik Magetan Tambah Dua Layanan Baru dari Polres Magetan; SKCK dan SKTLK.

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Magetan, RI- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Magetan kini semakin lengkap dengan hadirnya dua layanan baru dari Polres Magetan, yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Peresmian stand layanan SKCK dan SPKT di MPP ini dilakukan pada hari Jumat (31/5/2024) oleh Pj Bupati Magetan Hergunadi, didampingi oleh Kapolres Magetan […]

expand_less