Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rasa Keadilan Perusahaan Sawit Harus Memberikan Kewajiban 20 Persen Ke Masyarakat

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
  • visibility 149
  • print Cetak

KUBU RAYA, RI – Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia tentang perkebunan:

Pasal 58 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat

Pasal 27 PP no 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib mempasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total HGU

Pasal 11 Permentan no 26 tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang di kelola

Undang undang no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU

Dari hasil pengamatan salah satu tokoh masyarakat dan beliau juga pengurus persatuan wartawan republik Indonesia DPD PWRI Kalbar di Kubu Raya Rudi Halik Menjelaskan :

Polemik yang terjadi akhir akhir ini sangat memperihatinkan yang mana hak masyarakat telah di rampas, di abaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi Istansi terkait yang mempunyai wewenang untuk memberikan tindakan kepada perusahaan tersebut dengan ketentuan undang undang yang telah di langgar dan tidak lagi menjalan kan kewajiban nya kepada masyarakat.

Perusahaan yang melanggar undang undang Hak Guna Usaha (HGU) harus mendapatkan sangsi tegas dari Istansi terkait dan di dukung dengan kebijakan pemerintah daerah serta pusat untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat.

Tentu langkah yang harus di ambil sangsi administratif :

seperti pencabutan ijin , denda, atau penghentian kegiatan operasional

Dukungan kebijakan pemerintah daerah dan pusat tentunya menjadi payung hukum demi keadilan bagi masyarakat yang mana perusahaan sudah melanggar Undang undang HGU nya.

Rudi Halik juga sangat berharap pengawasan dan pemantauan dari istansi terkait tentunya sesuai kapasitas karena berdasarkan ijin HGU yang di berikan kepada perusahaan merupahkan kewenangan nya jadi kalau melanggar dari ketentuan harus mendapatkan sangsi tegas, sesuai undang undang hukum yang berlaku.

Kalau pun sangsi tidak dapat di terapkan tentu nya akan menjadi pertanyaan di masyarakat,

Menutup wawancara beliau akan terus mengawal kasus kasus yang terjadi saat ini sampai hak masyarakat benar benar mendapatkan keadilan dan siapa saja yang telah mempermainkan dalam bentuk penindakan mereka harus siap menerima sangsi sosial di masyarakat.

Semoga saja dukungan dari semua pihak atas kepastian hak mau pun hukum untuk masyarakat dapat di laksanahkan sesuai undang undang yang berlaku ,jelasnya.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Sinergitas TNI-Polri Ciptakan Kondusivitas Wilayah Mojokerto Raya

    Pengamanan Ibadah Jumat Agung, Sinergitas TNI-Polri Ciptakan Kondusivitas Wilayah Mojokerto Raya

    • calendar_month Sabtu, 19 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama pelaksanaan ibadah Jumat Agung, personel Kodim 0815/Mojokerto bersinergi dengan Aparat Kepolisian dan instansi terkait melaksanakan kegiatan pemantauan dan pengamanan di seluruh gereja yang tersebar di wilayah Kabupaten dan Kota Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (18/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen TNI-Polri dalam memberikan rasa aman dan […]

  • Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno di Tingkat PPK Pontianak Utara

    Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas Polda Kalbar Laksanakan Pengamanan Rapat Pleno di Tingkat PPK Pontianak Utara

    • calendar_month Senin, 2 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Pontianak, Polda Kalimantan Barat,RI – Satgas Operasi Mantap Praja Kapuas Polda Kalbar kembali menunjukkan kesiapan dan komitmennya dalam mengamankan proses demokrasi dengan melaksanakan pengamanan rapat pleno di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pontianak Utara. Kegiatan rapat pleno ini merupakan bagian dari rangkaian penghitungan suara dalam Pilkada 2024. Sabtu (30/11) Kombes Pol Raden Petit Wijaya,S.I.K.,M.M Selaku […]

  • Polda Jatim Dan Polres Jajaran Serentak Ngaji Kitab Kuning

    Polda Jatim Dan Polres Jajaran Serentak Ngaji Kitab Kuning

    • calendar_month Jumat, 4 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Polda Jawa Timur dan Polres Jajaran, bekerjasama dengan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten/Kota se-Jatim secara serentak melaksanakan kegiatan Keagamaan “Ngaji Kitab Kuning” setiap hari Kamis, di Masjid Polda Jatim dan Polres Jajaran. Ngaji Kitab Kuning yang dilaksanakan secara serentak oleh Polda Jatim dan Jajaran pada […]

  • Pemkot Cimahi Peringati Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2024

    Pemkot Cimahi Peringati Hari Kelahiran Pancasila Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 8 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Foto:Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024(Foto.dok) Cimahi, RI, – Pemerintah Daerah Kota Cimahi menggelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat Kota Cimahi Tahun 2024Bertempat di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jln. Raden Demang Harjakusumah, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Acara tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda Kota Cimahi serta seluruh Aparatur Sipil Negara […]

  • Sering Terjadi Kasus Mafia Tanah, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan, Berikut Nomor Telfonnya

    Sering Terjadi Kasus Mafia Tanah, Polda Jatim Buka Hotline Pengaduan, Berikut Nomor Telfonnya

    • calendar_month Rabu, 24 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 358
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kasus Mafia Tanah di Jawa Timur sampai saat ini masih saja terjadi, merespon hal ini. Polda Jawa Timur, khususnya Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Membuka Hotline pengaduan bagi masyarakat. Polda Jatim pun membuka hotline dengan nomor telfon yang bisa dihubungi yakni, (0813-3623-1994). Dengan nomor telfon tersebut, masyarakat bisa langsung menghubungi dan […]

  • Cipta Kondisi Ketertiban, Koramil 0815/01 Pralon Bareng Forkopimcam Bina Tiga Pilar

    Cipta Kondisi Ketertiban, Koramil 0815/01 Pralon Bareng Forkopimcam Bina Tiga Pilar

    • calendar_month Sabtu, 28 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 357
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban dan kenyamanan di Lingkungan Kecamatan Kranggan, Koramil 0815/01 Pralon bersama Forkopimcam melaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan Tiga Pilar di Ruang Rapat Kecamatan Kranggan, Jalan PB Sudirman Nomor 40, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (26/10/2023). Kegiatan yang dihadiri seluruh perwakilan Linmas Kelurahan se-Kecamatan Kranggan kali ini membahas tentang situasi kondisi […]

expand_less