Rasa Keadilan Perusahaan Sawit Harus Memberikan Kewajiban 20 Persen Ke Masyarakat
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
- visibility 121
- print Cetak

Rudi Dewa Perusahaan harus memenuhi kewajibannya kepada Masyarakat
KUBU RAYA, RI – Berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia tentang perkebunan:
Pasal 58 UU No 39 Tahun 2014 tentang perkebunan mewajibkan perusahaan menjalin kemitraan dan memberikan hak kepada masyarakat
Pasal 27 PP no 18 tahun 2021 yang mengatur bahwa pemegang HGU wajib mempasilitasi kebun masyarakat minimal 20% dari total HGU
Pasal 11 Permentan no 26 tahun 2007 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma sebesar 20% dari total luas lahan yang di kelola
Undang undang no 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria yang menjamin keadilan dalam pengelolaan dan distribusi lahan melalui HGU
Dari hasil pengamatan salah satu tokoh masyarakat dan beliau juga pengurus persatuan wartawan republik Indonesia DPD PWRI Kalbar di Kubu Raya Rudi Halik Menjelaskan :
Polemik yang terjadi akhir akhir ini sangat memperihatinkan yang mana hak masyarakat telah di rampas, di abaikan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit, tentunya ini harus menjadi perhatian serius bagi Istansi terkait yang mempunyai wewenang untuk memberikan tindakan kepada perusahaan tersebut dengan ketentuan undang undang yang telah di langgar dan tidak lagi menjalan kan kewajiban nya kepada masyarakat.
Perusahaan yang melanggar undang undang Hak Guna Usaha (HGU) harus mendapatkan sangsi tegas dari Istansi terkait dan di dukung dengan kebijakan pemerintah daerah serta pusat untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
Tentu langkah yang harus di ambil sangsi administratif :
seperti pencabutan ijin , denda, atau penghentian kegiatan operasional
Dukungan kebijakan pemerintah daerah dan pusat tentunya menjadi payung hukum demi keadilan bagi masyarakat yang mana perusahaan sudah melanggar Undang undang HGU nya.
Rudi Halik juga sangat berharap pengawasan dan pemantauan dari istansi terkait tentunya sesuai kapasitas karena berdasarkan ijin HGU yang di berikan kepada perusahaan merupahkan kewenangan nya jadi kalau melanggar dari ketentuan harus mendapatkan sangsi tegas, sesuai undang undang hukum yang berlaku.
Kalau pun sangsi tidak dapat di terapkan tentu nya akan menjadi pertanyaan di masyarakat,
Menutup wawancara beliau akan terus mengawal kasus kasus yang terjadi saat ini sampai hak masyarakat benar benar mendapatkan keadilan dan siapa saja yang telah mempermainkan dalam bentuk penindakan mereka harus siap menerima sangsi sosial di masyarakat.
Semoga saja dukungan dari semua pihak atas kepastian hak mau pun hukum untuk masyarakat dapat di laksanahkan sesuai undang undang yang berlaku ,jelasnya.
Mully /Juan//Radar Indonesia
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar