Akhirnya Proses Pengukuran Tanah Milik Ibno Hajar dilaksanakan Oleh BPN di Desa Kebunan
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Jumat, 22 Agt 2025
- visibility 111
- print Cetak

Proses Pengukuran Tanah Milik Ibno Hajar dilaksanakan Oleh BPN di Desa Kebunan
SUMENEP,RI- dengan berjalannya waktu kurang lebih dua tahun menunggu proses pendaftaran sertifikat hak milik adat yang di mohon oleh Ibno Hajar warga Desa Kebunan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep Jawa Timur Kamis 21/8/25.
Proses pendaftaran Sertifikat sempat tertunda penerbitan peta bidangnya karena sanggahan, kini akhirnya mulai menemukan titik terang karena sejak tanah tersebut di daftarkan pada tahun 2022 yang silam ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan Sertifikat hak milik, kini pihak Kantor BPN melalui petugas ukur turun kembali kelapangan untuk mengukur ulang.
Berdasarkan pantauan media dilapangan kamis 21/8/25 telah dilakukan ulang yang kesaksian kalinya oleh petugas Ukur dan petugas pemetaan BPN Sumenep,banyak warga turut serta menyaksikan jalannya proses pada saat pengukuran berlangsung, selain itu turut hadir para warga yang mempunyai tanah dan berbatasan langsung dengan objek tanah yang diukur oleh pihak BPN.
Menurut kuasa hukum pemohon, Ahmad Azizi,SH menjelaskan berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi dengan pihak Badan Pertahanan Nasional(BPN) Sumenep setelah selama ini pendaftaran tanah milik klaen kami mengendap selama ini yang sudah bertahun- tahun tanpa kepastian hasil ukur peda bidang yang diterbitkan oleh BPN melalui kasi ukur.
Ahmad Azizi menyakini bahwa kebijakan BPN itu sesuai dengan program Pemetintah yaitu untuk memberikan kemudahan serta pelayanan yang profesional berkeadilan dan tidak berpihak kepada oknum- oknum dan mafia tanah.
Pengacara senior yang bisa disapa pengacara calon jenazah ini mengungkapkan, bahwa pengukuran dan pemetaan bidang tanah yang sah yaitu berasal dari Kementrian Agraria dan tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, bukan dari masyarakat yang secara langsung, sehingga apabila terdapat masyarakat yang ingin melakukan pendaftaran tanah untuk sertifikat bidang tanah tidak bisa melalui secara langsung kepada petugas ukur, namun melalui kantor Pertanahan setempat yaitu BPN yang ada di daerah.
Pengacara senior ini sedikit mengungkapkan pengalamannya, terkadang ketika petugas sedang melaksanakan tugas pengukuran dilapangan,beragam dijumpai dilapangan menghadapi masyarakat yang kurang kooperatif seperti tidak tahu letak tanda batas, sengketa batas pertanahan sehingga menimbulkan ancaman dari masyarakat meskipun begitu petugas ukur tetap harus menjalani tugasnya dengan profesional dengan tidak tersulut emosi dalam melayani masyarakat dan Alhamdulillah untuk pengukuran tanah yang tadi berlangsung aman dan lancar.
Azizi menambahkan sekaligus menghimbau kepada pimpinan bada pertanahan Nasional Kabupaten Sumenep untuk dapatnya seleftik dalam melakukan pemetaan serta pengukuran terutama terhadap Alas Hak yang dimiliki oleh pemohon karena secara yuridis serta penguasaan fisik telah dikuasi oleh pemohon selama bertahun- tahun.
Pengacara punya julukan Lawyer Calon Jenazah ini berharap BPN mengutamakan dokumen alas hak yang memenuhi syarat dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan, seperti, undang- undang pokok Agraria(UUPA) Tahun 1960, serta peraturan Pemerintah(PP) Nomer24 Tahun1997 tentang pendaftaran tanah serta peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/kepala BPN yang relevan,menjadilandasan utama pendaftaran tanah, termasuk bukti asli perolehan tanah yang diakui sebagai alas hak,seperti Surat Hiba atau akte jual beli ketimbang surat abal-abal yang dibuat oleh oknum- oknum yang tidak bertanggung jawab,Tutupnya.
(M)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar