Breaking News
light_mode
Trending Tags

TERDAKWA PAM (PAULUS ANDI MURSALIM) DIVONIS TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 259
  • print Cetak

Paulus Andi Mursalim.diponis 10 tahun penjara

PONTIANAK, RI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 1 Rembang

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Gelar Penyuluhan Bahaya Narkoba di SMPN 1 Rembang

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Satresnarkoba Polres Pasuruan melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba kepada puluhan pelajar SMPN 1 Rembang, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan edukasi dini kepada generasi muda agar terhindar dari pengaruh narkoba. Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Yoyok Haryanto, S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan […]

  • Berantas Kriminalitas, Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

    Berantas Kriminalitas, Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku Curanmor

    • calendar_month Selasa, 1 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PASURUAN-RI,Tim Sakera Resmob Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada 27 Agustus 2022. Satu pelaku beserta barang bukti kendaraan bermotor berhasil diamankan. “Seorang pelaku tindak kejahatan pencurian dan pemberatan yang telah diamankan yaitu WY (30) warga Kec. Pasrepan,” ujar Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Press […]

  • Lepas Sambut Kasek SMAN 1 Batuan Di Masa Kebangkitan

    Lepas Sambut Kasek SMAN 1 Batuan Di Masa Kebangkitan

    • calendar_month Jumat, 23 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 341
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, SMAN 1 Batuan (SMABA) Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep adalah salah satu Sekolah Menengah Atas, satu satunya yang berdiri di Kecamatan termuda di Kabupaten Sumenep berlokasi di Jalan Raya Batuan Lenteng Kecamatan Batuan Sumenep Jawa Timur. SMAN 1 Batuan dibangun diatas lahan 10.000 m2  dengan SK. Pendirian:188/338/KEP/435.013/2010. Tanggal SK. Pendirian: 30-08-2010. Dalam masa […]

  • Kapolres Kubu Raya: Tidak Ada Toleransi untuk Praktik Kecurangan di SPBU

    Kapolres Kubu Raya: Tidak Ada Toleransi untuk Praktik Kecurangan di SPBU

    • calendar_month Sabtu, 30 Mar 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 242
    • 0Komentar

    KUBU RAYA – Radar Indonesia – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat atau konsumen dari praktik kecurangan di SPBU di wilayah hukumnya. Kapolres meminta pengelola SPBU untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan konsumen atau terlibat dalam praktik kecurangan. Dalam upaya mengantisipasi praktik kecurangan di SPBU, Kapolres Kubu Raya memerintahkan […]

  • Sekian Lama Menghilang, Warga Manis Mata Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

    Sekian Lama Menghilang, Warga Manis Mata Ditemukan Tinggal Tulang Belulang

    • calendar_month Minggu, 10 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 537
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI-Warga Desa Sukaramai Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang dikejutkan dengan penemuan tulang belulang di sebuah area kebun warga. Tulang belulang yang diduga tulang manusia tersebut ditemukan pertama kali oleh Ahmad (31) pada Jumat (08/11/2024) sekira pukul 17.00 wib. Warga Desa Sukaramai tersebut hendak pergi ke kebun miliknya yang berada di dusun Lubuk Kebuwau Desa […]

  • Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dan Penganiayaan Dengan Bondet

    Polres Pasuruan Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Dan Penganiayaan Dengan Bondet

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 304
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polres Pasuruan Kota menggelar Pers Release Kasus Tindak Pidana kekerasan terhadap orang dan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang bertempat di Joglo Parama Satwika Polres Pasuruan Kota. Selasa (20/4/2021). Press Release yang dipimpin langsung oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, S.I.K M.SI., dan didampingi oleh Kasat Reskrim, Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, […]

expand_less