Breaking News
light_mode
Trending Tags

TERDAKWA PAM (PAULUS ANDI MURSALIM) DIVONIS TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 331
  • print Cetak

Paulus Andi Mursalim.diponis 10 tahun penjara

PONTIANAK, RI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Curhat Kamtibmas ke Kapolres Pasuruan di Desa Wisata Kampung Mangga

    Warga Curhat Kamtibmas ke Kapolres Pasuruan di Desa Wisata Kampung Mangga

    • calendar_month Kamis, 13 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI – Dalam rangkaian kegiatan Polri untuk Masyarakat, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menyempatkan diri untuk mendengarkan langsung keluhan warga terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Desa Wisata Kampung Mangga, Oro-oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Rabu (12/3/2025). Dalam sesi curhat tersebut, warga menyampaikan beberapa permasalahan, termasuk keamanan lingkungan dan harapan adanya […]

  • Tekan Angka Kecelakaan, Polres Probolinggo Laksanakan Ramp Check Kendaraan Angkutan

    Tekan Angka Kecelakaan, Polres Probolinggo Laksanakan Ramp Check Kendaraan Angkutan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI- Dalam rangka men gitudukung pelaksanaan Operasi Keselamatan 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Probolinggo melaksanakan kegiatan ramp check (pemeriksaan kelaikan kendaraan) terhadap kendaraan angkutan barang dan angkutan orang di exit tol Leces, Pada Rabu (4/2/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Probolinggo AKP Safiq Jundhira Z, didampingi para Kanit Satlantas, serta melibatkan […]

  • Babinsa Koramil 0819/14 Gondang Wetan  Pantau LSD Untuk Mencegah Penularan

    Babinsa Koramil 0819/14 Gondang Wetan  Pantau LSD Untuk Mencegah Penularan

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – LSD atau Lumpy Skin Disease adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae. Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut. Selain benjolan, sapi yang terinfeksi LSD juga dapat mengalami demam, kehilangan nafsu makan, lesu, dan mengalami penurunan produksi susu. Penyakit LSD […]

  • Polsek Tumbang Titi Bersama TNI dan Warga Padamkan Karhutla di Desa Batu Tajam

    Polsek Tumbang Titi Bersama TNI dan Warga Padamkan Karhutla di Desa Batu Tajam

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 35
    • 0Komentar

    KETAPANG,RI  – Jajaran Polres Ketapang terus meningkatkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Ketapang. Personel Polsek Tumbang Titi bersama TNI dan masyarakat bergerak cepat melakukan pemadaman dan pembasahan lahan yang terbakar di Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Minggu (6/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan setelah personel Polsek Tumbang Titi menerima […]

  • Program Asta Cita Presiden, Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

    Program Asta Cita Presiden, Polresta Mojokerto Berantas Narkoba di Wilayah Pelajar

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 303
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI- Dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Mojokerto gelar konferensi pers pengungkapan kasus narkotika serta peredaran obat keras berbahaya, acara tersebut dilaksanakan di Ruang Prabu Hayam Wuruk Polresta Mojokerto, Rabu (22/1/2025) siang. Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Mojokerto, ” AKP Moch. Suparlan, S.H., M.H.,” menyampaikan hasil kasus narkotika sepanjang […]

  • Warga Gang Balai POM RT01/ RW14 Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Menyambut Baik Pembangunan Dranase

    Warga Gang Balai POM RT01/ RW14 Kelurahan Bangka Belitung Laut Pontianak Tenggara Menyambut Baik Pembangunan Dranase

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    PONTIANAK,RI- Pada tahun ini Dinas PU Tata Ruang melalui Sumber Daya Air ( SDA) Kota.Pontianak melaksanakan pekerjaan lanjutan. Yang dimana untuk. Pekerjaan Dranase sekarang ini, adalah menyambung dari pekerjaan tahun lalu. Dengan lokasi yang sama yang diperkirakan untuk panjang Dranase yang dikerjakan sekitar sepanjang 100 meter. Hasil.pantauan dari Media ini dilapangan bahwa disaat hari hujan […]

expand_less