Breaking News
light_mode
Trending Tags

TERDAKWA PAM (PAULUS ANDI MURSALIM) DIVONIS TERBUKTI BERSALAH DAN DIJATUHKAN HUKUMAN PIDANA PENJARA 10 TAHUN

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 4 Sep 2025
  • visibility 223
  • print Cetak

Paulus Andi Mursalim.diponis 10 tahun penjara

PONTIANAK, RI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim dalam perkara tindak pidana korupsi Pengadaan Tanah salah satu Bank Pemerintah Daerah Propinsi Kalimantan Barat, hari Rabu, (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin Majelis Hakim Ketua I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH., Hakim anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M. Hum., dan Arif Hendriana, SH, MH., dalam Sidang yang terbuka untuk umum, menyatakan terdakwa Paulus Andi Mursalim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 193 ayat (1) dan (2) hurup (b) Undang undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar Denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp 31.473.428.750,00 (tiga puluh satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta empat ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah), dengan ketentuan apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu pidana penjara pidana penjara selama 16 (enam belas) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sejumlah Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan.

Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam Pengadaan Tanah pada Bank Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2015 yaitu sejumlah Rp39.866.378.750,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus enam puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan tanggapan atas Putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Paulus Andi Mursalim, yang menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 10 Tahun pidana penjara.

Dalam keterangannya, Kasi Penkum menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan tugas secara profesional dengan menyusun surat tuntutan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, alat bukti, serta keyakinan hukum yang objektif, namun, Majelis Hakim memiliki pertimbangan hukum sendiri yang berbeda, sehingga menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan, bahkan kurang dari dua pertiga dari tuntutan jaksa.

Terhadap perbedaan tersebut, Kejaksaan menghormati putusan pengadilan, sehingga Jaksa Penuntut Umum yang hadir saat sidang juga menyatakan sikap pikir-pikir, dan dalam waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari dan menganalisa putusan yang selanjutnya akan melakukan langkah hukum lanjutan, apakah akan menerima putusan atau melakukan upaya banding guna memperoleh rasa keadilan yang seimbang, baik bagi negara maupun masyarakat.

Kejaksaan akan terus berkomitmen untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai wujud nyata upaya pemberantasan korupsi sebagaimana “Asta Cita” demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan berkomitmen untuk terus konsisten dalam penegakan hukum khususnya perkara tindak pidana korupsi, demi menjaga keuangan negara serta memberikan efek jera kepada para pelaku.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cek Kesiapan Pengamanan Nataru, Polres Pasuruan Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022

    Cek Kesiapan Pengamanan Nataru, Polres Pasuruan Menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022

    • calendar_month Kamis, 22 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 232
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Dalam rangka mengecek kesiapan Personil Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polres Pasuruan menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Semeru 2022 yang dipimpin oleh Bupati Pasuruan Dr. H. M. Irsyad Yusuf, S.E., M.M.A., di Lapangan Sarja Arya Racana Polres Pasuruan, Kamis (22/12/2022). Operasi ini dilaksanakan selama 11 hari mulai tanggal 23 […]

  • Ratusan Santri Ponpes Tambakberas Jalani Vaksinasi Yang Digelar Polres Jombang

    Ratusan Santri Ponpes Tambakberas Jalani Vaksinasi Yang Digelar Polres Jombang

    • calendar_month Kamis, 2 Sep 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Jombang – RI, Ratusan santri dari pondok pesantren Bahrul ulum Tambakberas, Jombang, ikut serta vaksinasi Covid-19 sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan percepatan realisasi target vaksinasi menuju herd immunity (kekebalan kelompok) di wilayah setempat, Kamis (2/9/2021). Pelaksanaan vaksinasi itu disiapkan sebanyak 500 dosis vaksin jenis Sinovac tahap pertama yang diperuntukan bagi santriwan maupun santriwati. Vaksinasi […]

  • Danramil 05 Ikuti Khotmil Qur’an Secara Virtual di Pendopo Kecamatan Grati

    Danramil 05 Ikuti Khotmil Qur’an Secara Virtual di Pendopo Kecamatan Grati

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Kapten Kav Nasrokin Danramil 0819/05 Grati bersama 3 Pilar hadiri Khotmil Qur’an di Aula Pendopo Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Kamis, (13/04/2023) Khotmil Qur’an ini diadakan secara virtual ini sebagai upaya untuk meningkatkan ibadah  selama Bulan Suci Ramadhan dan menjalin silaturahmi dengan masyarakat di wilayah Kecamatan Grati. Dengan Khotmil Qur’an ini diharapkan dapat […]

  • Ungkap 104 Kasus dan Amankan 71 Tersangka, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

    Ungkap 104 Kasus dan Amankan 71 Tersangka, Polres Pasuruan Raih Peringkat 5 Ops Sikat Semeru 2025

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 65
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI– Polres Pasuruan berhasil mengungkap 104 kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar selama 12 hari, mulai 22 Oktober hingga 2 November 2025. Dari seluruh pengungkapan tersebut, sebanyak 71 tersangka laki-laki berhasil diamankan dalam berbagai kasus kejahatan. Operasi yang menargetkan 3C (pencurian, curat, curas, curanmor), penyalahgunaan senjata api/bahan peledak/senjata tajam, serta street […]

  • Guna Menunjang Kinerja ETLE, Korlantas Polri Ganti Warna TNKB Jadi Putih Tulisan Hitam

    Guna Menunjang Kinerja ETLE, Korlantas Polri Ganti Warna TNKB Jadi Putih Tulisan Hitam

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI,Guna menunjang kinerja Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengeluarkan kebijakan baru dengan perubahan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), yang semula warna dasar hitam tulisan putih, berganti dengan warna dasar putih tulusan hitam, hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jatim Kombes Pol Muhammad Taslim Chairuddin, pada Kamis (4/8/2022). […]

  • Koperasi Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi: Pandangan Herdiansyah Soal Visi Budi Arie

    Koperasi Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi: Pandangan Herdiansyah Soal Visi Budi Arie

    • calendar_month Sabtu, 7 Jun 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Batam RI-Gagasan koperasi sebagai tulang punggung ekonomi rakyat kembali mengemuka, kali ini lewat visi kebijakan Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi. Pemikiran ini mendapat dukungan penuh dari tokoh daerah, salah satunya Herdiansyah, ST, Sekretaris DPD Projo Kepulauan Riau, yang menilai bahwa koperasi bukan hanya instrumen ekonomi, tetapi bagian dari perjuangan bangsa sejak masa kemerdekaan. […]

expand_less