Satres Narkoba Polres Pasururuan Berhasil Mengamankan 3 Pengedar Barang Haram Jenis Sabu

Radar Indonesia
18 Des 2020 13:24
Hukrim 0 74
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Dengan keberhasilan Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menangkap 3 Pengedar Barang Haram Narkoba jenis Sabu hari ini telah dilakukan Konferensi Pers bertempat di Mapolres Pasuruan, Jalan Dr. Soetomo 02 Kabupaten Pasuruan  pada hari Kamis, (17/12/2020).

Tiga Tersangka yang berhasil diamankan, antara lain Asmad bin Mansur (43) Tahun, Alamat Dusun Krajan RT 04 RW 02 Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Rudianto bin Sanusi (31) Tahun, Dusun Sekar RT. 01 RW 09 Desa Watu Agung Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Sanali bin Jai (50) Tahun, Dusun Krajan II RT. 09 RW 04 Desa Oro Oro Pulih Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K.,S.H.,M.H kepada Media, “dari ketiga tersangka terlebih dahulu ditangkap tersangka Sanali dan Asmad keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Setelah kedua Tersangka ketangkap, kemudian berdasarkan pengembangan dari Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya berhasil membekuk Rudianto di Solo Jawa Tengah pada tanggal 04 /11/2020 bulan lalu.

Rudianto sempat mengelabuhi Petugas, lari ke Malang 7 hari akhirnya Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan mengembangkan dan  menangkap Tersangka di Kos-kosan di Kota Solo Jawa Tengah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di glandang ke Mapolres Pasuruan.

Sedangkan yang sudah disita terlebih dahulu dari tangan Tersangka Sanali, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 61 gram dan Uang tunai senila Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Sedangkan Tersangka Asmad dan Rudianto, barang bukti 17 (tujuh belas) buah kantong plastik klip berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan total berat 1,104 gram, empat (4) buah handphone hitam merk Samsung dan Asus, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik serta uang tunai Rp 995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, ke 3 Tersangka di jerat pasal 122 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 Tahun Penjara. (MJB / TG)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x