Ulah Penjahat Kambuhan, Gondol Sepeda Warga Demi Melawan Ketangguhan Bandar Judol
- account_circle Pom py
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 18
- print Cetak

Pencuri kambuhan ditangkap polisi
PONTIANAK, RI – POLDA KALBAR- Tim Alap-Alap memgamankan AL pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kecamatan Pontianak Kota, Selasa (6/1/26)
Penjahat kambuhan (residivis) tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian di lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Kapolresta Pontianak, Kombes. Pol. Endang Tri Purwanto, S. I. K., M. Si., melalui Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan penangkapan tersebut.
Pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan polisi yang diterima dari korban.
Denni mengungakapkan, peristiwa pencurian terjadi di Gang Gunung Palong Nomor 20, Jalan Rais Arachman, Kelurahan Sungai Jawi, pada Kamis (25/12/25) sekitar pukul 12.05.
Korban bernama Arif Budiman ST melaporkan kehilangan sepeda yang sebelumnya diparkir di teras rumah.
“Korban baru menyadari sepeda miliknya hilang saat hendak digunakan.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” terangnya.
Berbekal laporan polisi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial, tim Alap-Alap unit reskrim Polsek Pontianak Kota kemudian mendapatkan identitas pelaku dan mendapatkan informasi keberadaannya di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota.
“Tim Alap-Alap mengamankan tersangka pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00
di Gang Gunung Palong Nomor 20, Jalan Rais Arachman, Kelurahan Sungai Jawi, pada Kamis (25/12/25) sekitar pukul 12.05.
Korban bernama BArif Budiman ST melaporkan kehilangan sepeda yang sebelumnya diparkir di teras rumah.
“Korban baru menyadari sepeda miliknya hilang saat hendak digunakan.
Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta,” terangnya.
Berbekal laporan polisi dan rekaman CCTV di lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial, tim Alap-Alap unit reskrim Polsek Pontianak Kota kemudian mendapatkan identitas pelaku dan mendapatkan informasi keberadaannya di kawasan Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota.
“Tim Alap-Alap mengamankan tersangka pada Selasa malam, 6 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 dan saat dinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara lainnya, ” ungkap Denni.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankarn sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda merek Wim Cycle warna biru, satu ekor burung murai beserta kandang, serta satu unit sepeda lipat merek Exotic warna abu-abu.
Pelaku mengaku menjual hasil curian kepada seseorang di kawasan Kampung Beting dengan harga Rp750 ribu.
Uang hasil penjualan tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan bermain judi online,” pungkas Denni.
Juan : Pewarta
- Penulis: Pom py

Saat ini belum ada komentar