Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD, Pakar Hukum : APBD Pemalang Terkunci, Resiko Hukum Mengintai Pejabat!

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 256
  • print Cetak

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD , Pakar Hukum : “APBD Pemalang Terkunci, Risiko Hukum Mengintai Pejabat!”

‎PEMALANG, RI — Keputusan DPRD Pemalang yang menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dalam rapat paripurna pada Senin (24/11/2025) kini memicu sorotan tajam dan peringatan serius dari kalangan pakar hukum.

‎Pasalnya, pinjaman jumbo tersebut dinilai berpotensi mengguncang stabilitas APBD, mengurangi belanja publik wajib, hingga menyeret pejabat pada ancaman sanksi hukum dan pidana korupsi apabila terjadi penyimpangan.

‎Wakil Bupati Nurcholes menyampaikan bahwa dana pinjaman akan diarahkan untuk pembangunan lanjutan RSUD Randudongkal sebesar Rp 55 miliar dan infrastruktur jalan sebesar Rp 145 miliar.

‎Namun di balik rencana besar tersebut, analisis hukum menunjukkan ancaman fiskal yang tidak boleh dianggap remeh.


‎PERINGATAN KERAS DARI PAKAR HUKUM

‎Praktisi hukum tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengeluarkan pernyataan sangat tegas terkait risiko hukum dan keuangan daerah.

‎ “Pinjaman daerah memang sah menurut undang-undang, tetapi dapat berubah menjadi jerat fiskal yang mengunci APBD bertahun-tahun. Bila salah kelola, ini bisa menjadi pintu masuk skandal keuangan daerah,” tegasnya.


‎Ia menegaskan bahwa dasar hukum pinjaman daerah mengatur batasan yang ketat, yaitu:

‎Pasal 292–303 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 105–115 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (DSCR wajib ≥ 2,5). Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Menurut Imam, jika pemerintah daerah gagal memenuhi kewajiban rasio kemampuan bayar (DSCR), maka konsekuensinya sangat ekstrem.

‎“Pemerintah pusat dapat memotong Dana Alokasi Umum (DAU). Ini berarti gaji guru, tenaga kesehatan, hingga pelayanan dasar masyarakat bisa ikut terganggu,” ujar Imam Subianto.


‎RISIKO HUKUM YANG BISA MENJERAT PEJABAT

‎Imam secara terbuka menyebut adanya potensi jerat pidana, jika terjadi penyimpangan penggunaan pinjaman.

‎Potensi Jeratan Hukum yaitu Sanksi Administratif Pejabat Daerah — (UU 23/2014). Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) — (UU Keuangan Negara). Pidana Korupsi — Pasal 3 UU Tipikor apabila terjadi penyalahgunaan wewenang , mark-up proyek , proyek mangkrak, pengadaan fiktif, conflict of interest.

‎Imam juga menegaskan , Pinjaman sebesar ini bukan hanya soal pembangunan—ini adalah potensi liability hukum.

‎” Jika proyek tidak selesai atau tidak bermanfaat, pejabat yang menandatangani akan ikut bertanggung jawab, termasuk secara pidana.” tegas Imam SBY.

‎PERINGATAN EKSTRIM TERKAIT APBD

‎Menurut kajian hukum yang ia sampaikan, dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah:

‎ – APBD Bisa Terkunci 5–10 Tahun

‎Karena cicilan pokok dan bunga menjadi mandatory spending yang tidak boleh dikurangi.

‎ – Belanja Publik Bisa Tergerus

‎Terutama pendidikan, kesehatan dasar,
‎infrastruktur vital desa, dan bantuan sosial,

‎- Beban Rakyat Bisa Meningkat

‎Jika daerah menutup defisit melalui: kenaikan retribusi, tarif layanan publik,
‎pungutan kebijakan daerah lainnya.

‎DORONGAN KERAS UNTUK TRANSPARANSI

‎Imam menyatakan bahwa publik memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut keterbukaan, yakni:
‎ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎> “Kontrak proyek, daftar penyedia, nilai paket, jadwal pencairan, dan audit harus dibuka. Jika ditutup-tutupi, patut diduga ada yang tidak beres,” ujarnya.
‎DPRD DIPERINGATKAN: BUKAN HANYA MENYETUJUI, TAPI BERTANGGUNG JAWAB

‎Mengutip Pasal 154 UU 23/2014, ia menyatakan:

‎DPRD wajib melakukan pengawasan aktif
‎DPRD dapat membentuk Pansus Pengawasan Pinjaman Daerah
‎DPRD bisa ikut dimintai tanggung jawab jika lalai

‎ “Jika pinjaman ini berujung masalah keuangan daerah, maka DPRD tidak bisa bersembunyi. Persetujuan tanpa pengawasan adalah kelalaian konstitusional,”
‎Pinjaman Rp 200 Miliar ini legal — tetapi sangat berisiko.

‎Dan menurut kajian hukum: Bisa menyelamatkan pelayanan publik
‎atau bisa menjadi bencana fiskal dan hukum terbesar Pemalang.

‎” Semua tergantung transparansi , pengawasan, integritas dan kepatuhan hukum ” , pungkas Imam Subianto. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bongkahan Pohon Akasia Yang Tumbang Diparit Tanggok Masih Meninggal kan Sisa

    Bongkahan Pohon Akasia Yang Tumbang Diparit Tanggok Masih Meninggal kan Sisa

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 113
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM, RI – Akibat pohon tumbang diterjang angin kencang berberapa Waktu yang lalu, berdampak sekali terhadap kerusakan jalan di RT 01/RW 06.Parit tanggok. Diketahui Bongkahan atau bagian bawah pohon kayu Akasia yang tumbang tersebut hingga membuat jalanpun ikut berlubang. Hingga saat ini terlihat masih belum ada upaya perbaikan baik dari sektor desa maupun. […]

  • BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

    BEM PTNU dan Polri Gelar Bansos di Beberapa Wilayah

    • calendar_month Selasa, 4 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    JAKARTA,RI- Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU) dan Polri menggelar acara pembagian bantuan sosial (bansos). Kegiatan ini digelar dalam rangka menyambut Ramadhan 2025. Adapun kegiatan ini dilakukan BEM PTNU seluruh Indonesia bersama Polri di beberapa titik wilayah, seperti di Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kaltim, Kalsel, Sumatera Selatan, Jambi, […]

  • Ketua Satgas Pangan: Harga Bahan Pokok Dan Stok Masih Stabil Dan Aman Jelang Hari Raya Idul Fitri

    Ketua Satgas Pangan: Harga Bahan Pokok Dan Stok Masih Stabil Dan Aman Jelang Hari Raya Idul Fitri

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H, Satgas pangan Polda Jawa Timur, yang dipimpin oleh Direktur Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman, selaku ketua tim Satgas pangan jatim, bersama dengan Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Perkebunan, Selasa (11/5/2021) pagi, melakukan pengecekan harga bahan pokok di pasar Tambakrejo, […]

  • Bupati Tulungagung Menyampaikan LKPJ Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Pembahas Ranperda

    Bupati Tulungagung Menyampaikan LKPJ Tahun 2024 dan Pembentukan Pansus Pembahas Ranperda

    • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 160
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI- Bupati Tulungagung menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pj Bupati Tahun Anggaran 2024, pada Kamis ( 13/03/2024 ) di Ruang Pertemuan Graha Wicaksana yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, S.Sos, didampingi oleh Wakil Pimpinan DPRD. Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Ahmad Baharudin, Sekretaris Daerah (Sekda) Tri Hariadi, asisten, anggota DPRD, serta pimpinan […]

  • Kapolres Melawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri

    Kapolres Melawi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Polri

    • calendar_month Selasa, 4 Feb 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Melawi ,RI – Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H memimpin langsung upacara kenaikan pangkat pengabdian bagi anggota Polri Polres Melawi periode 1 Februari 2025. Upacara di laksanakan di lapangan apel Bhayangkara Polres Melawi di hadir personel yang naik pangkat,para pejabat utama (PJU), perwira dan personel Polres Melawi, personel yang naik pangkat […]

  • Masyarakat Desa Kalianget Barat Banyak Yang Punya Sertifikat Aspal (Asli Tapi Palsu) Dikeluaran  BPN Tahun 2013

    Masyarakat Desa Kalianget Barat Banyak Yang Punya Sertifikat Aspal (Asli Tapi Palsu) Dikeluaran BPN Tahun 2013

    • calendar_month Jumat, 5 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Atas laporan salah satu warga Desa Kalianget Barat atas nama Yulistriowati yang berada di Dusun Kebun Kelapa RT 05/03 Desa Kalianget Barat Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis (04/03/2021). Ditahun 2010 telah terjadi transaksi jual beli sebidang tanah atas nama Moh. Hatta dijual kepada Yulistriowati sebesar 15.000.000 (lima belas juta […]

expand_less