Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD, Pakar Hukum : APBD Pemalang Terkunci, Resiko Hukum Mengintai Pejabat!

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 25 Nov 2025
  • visibility 308
  • print Cetak

Pinjaman Daerah Disetujui DPRD , Pakar Hukum : “APBD Pemalang Terkunci, Risiko Hukum Mengintai Pejabat!”

‎PEMALANG, RI — Keputusan DPRD Pemalang yang menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 200 miliar dalam rapat paripurna pada Senin (24/11/2025) kini memicu sorotan tajam dan peringatan serius dari kalangan pakar hukum.

‎Pasalnya, pinjaman jumbo tersebut dinilai berpotensi mengguncang stabilitas APBD, mengurangi belanja publik wajib, hingga menyeret pejabat pada ancaman sanksi hukum dan pidana korupsi apabila terjadi penyimpangan.

‎Wakil Bupati Nurcholes menyampaikan bahwa dana pinjaman akan diarahkan untuk pembangunan lanjutan RSUD Randudongkal sebesar Rp 55 miliar dan infrastruktur jalan sebesar Rp 145 miliar.

‎Namun di balik rencana besar tersebut, analisis hukum menunjukkan ancaman fiskal yang tidak boleh dianggap remeh.


‎PERINGATAN KERAS DARI PAKAR HUKUM

‎Praktisi hukum tata negara, Dr.(c) Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM, mengeluarkan pernyataan sangat tegas terkait risiko hukum dan keuangan daerah.

‎ “Pinjaman daerah memang sah menurut undang-undang, tetapi dapat berubah menjadi jerat fiskal yang mengunci APBD bertahun-tahun. Bila salah kelola, ini bisa menjadi pintu masuk skandal keuangan daerah,” tegasnya.


‎Ia menegaskan bahwa dasar hukum pinjaman daerah mengatur batasan yang ketat, yaitu:

‎Pasal 292–303 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 105–115 UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD. PP No. 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (DSCR wajib ≥ 2,5). Permendagri 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Menurut Imam, jika pemerintah daerah gagal memenuhi kewajiban rasio kemampuan bayar (DSCR), maka konsekuensinya sangat ekstrem.

‎“Pemerintah pusat dapat memotong Dana Alokasi Umum (DAU). Ini berarti gaji guru, tenaga kesehatan, hingga pelayanan dasar masyarakat bisa ikut terganggu,” ujar Imam Subianto.


‎RISIKO HUKUM YANG BISA MENJERAT PEJABAT

‎Imam secara terbuka menyebut adanya potensi jerat pidana, jika terjadi penyimpangan penggunaan pinjaman.

‎Potensi Jeratan Hukum yaitu Sanksi Administratif Pejabat Daerah — (UU 23/2014). Tuntutan Ganti Kerugian Daerah (TGR) — (UU Keuangan Negara). Pidana Korupsi — Pasal 3 UU Tipikor apabila terjadi penyalahgunaan wewenang , mark-up proyek , proyek mangkrak, pengadaan fiktif, conflict of interest.

‎Imam juga menegaskan , Pinjaman sebesar ini bukan hanya soal pembangunan—ini adalah potensi liability hukum.

‎” Jika proyek tidak selesai atau tidak bermanfaat, pejabat yang menandatangani akan ikut bertanggung jawab, termasuk secara pidana.” tegas Imam SBY.

‎PERINGATAN EKSTRIM TERKAIT APBD

‎Menurut kajian hukum yang ia sampaikan, dampak terburuk yang mungkin terjadi adalah:

‎ – APBD Bisa Terkunci 5–10 Tahun

‎Karena cicilan pokok dan bunga menjadi mandatory spending yang tidak boleh dikurangi.

‎ – Belanja Publik Bisa Tergerus

‎Terutama pendidikan, kesehatan dasar,
‎infrastruktur vital desa, dan bantuan sosial,

‎- Beban Rakyat Bisa Meningkat

‎Jika daerah menutup defisit melalui: kenaikan retribusi, tarif layanan publik,
‎pungutan kebijakan daerah lainnya.

‎DORONGAN KERAS UNTUK TRANSPARANSI

‎Imam menyatakan bahwa publik memiliki dasar hukum kuat untuk menuntut keterbukaan, yakni:
‎ UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
‎> “Kontrak proyek, daftar penyedia, nilai paket, jadwal pencairan, dan audit harus dibuka. Jika ditutup-tutupi, patut diduga ada yang tidak beres,” ujarnya.
‎DPRD DIPERINGATKAN: BUKAN HANYA MENYETUJUI, TAPI BERTANGGUNG JAWAB

‎Mengutip Pasal 154 UU 23/2014, ia menyatakan:

‎DPRD wajib melakukan pengawasan aktif
‎DPRD dapat membentuk Pansus Pengawasan Pinjaman Daerah
‎DPRD bisa ikut dimintai tanggung jawab jika lalai

‎ “Jika pinjaman ini berujung masalah keuangan daerah, maka DPRD tidak bisa bersembunyi. Persetujuan tanpa pengawasan adalah kelalaian konstitusional,”
‎Pinjaman Rp 200 Miliar ini legal — tetapi sangat berisiko.

‎Dan menurut kajian hukum: Bisa menyelamatkan pelayanan publik
‎atau bisa menjadi bencana fiskal dan hukum terbesar Pemalang.

‎” Semua tergantung transparansi , pengawasan, integritas dan kepatuhan hukum ” , pungkas Imam Subianto. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Lilin Semeru Polres Mojokerto Kota Libatkan 219 Personel Gabungan

    Operasi Lilin Semeru Polres Mojokerto Kota Libatkan 219 Personel Gabungan

    • calendar_month Jumat, 20 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Memasuki perayaan Natal dan tahun baru, Polres Mojokerto Kota gelar apel Operasi Lilin Semeru 2024 di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota. Jum,at (20/12/2024) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri mengatakan bahwa Operasi Lilin Semeru 2024 libatkan 219 personel gabungan. “219 personel ini terdiri dari unsur TNI-POLRI, Satuan Polisi Pamong […]

  • Ucapan Hari Pers Nasional SMKN 1 Jetis

    Ucapan Hari Pers Nasional SMKN 1 Jetis

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Post Views: 526

  • Habib Ridho Bafaqih : Jangan Beri Ruang Bagi Siapapun Untuk Mefitnah POLRI

    Habib Ridho Bafaqih : Jangan Beri Ruang Bagi Siapapun Untuk Mefitnah POLRI

    • calendar_month Sabtu, 27 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 375
    • 0Komentar

    KOTA PASURUAN , RI – Jajaran Kepolisian Republik Indonesia khususnya jajaran Polres Pasuruan Kota Polda Jatim mendapat dukungan sepenuhnya dari Tokoh Masyarakat dan ulama dalam menjaga harkamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat. Salah satunya yakni Habib Ridho Bafaqih tokoh agama dari Kecamatan Nguling Pasuruan mengimbau agar masyarakat tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Serta tidak […]

  • RSUD Tongas Teken Janji dan Rekomendasi Perbaikan Layanan, Komitmen Tingkatkan Mutu Kesehatan Probolinggo Barat

    RSUD Tongas Teken Janji dan Rekomendasi Perbaikan Layanan, Komitmen Tingkatkan Mutu Kesehatan Probolinggo Barat

    • calendar_month Sabtu, 13 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tongas Kabupaten Probolinggo menggelar agenda penting berupa penandatanganan janji dan rekomendasi perbaikan pelayanan Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK). Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo pada Sabtu (13/8/2025) ini menjadi momentum besar dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan, khususnya di kawasan Probolinggo bagian barat. Acara ini dihadiri […]

  • Cegah Paham Radikal,Polresta Sidoarjo Gelar FGD Dihadiri Tim Div Humas Polri

    Cegah Paham Radikal,Polresta Sidoarjo Gelar FGD Dihadiri Tim Div Humas Polri

    • calendar_month Selasa, 9 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    SIDOARJO – RI, Dalam rangka Pencegahan Penanggulangan Paham Radikal dan Terorisme,Polresta Sidoarjo,menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Gedung Serba Guna, Sidoarjo ,Selasa (9/3/21) FGD yang bertema  “Terorisme Musuh Kita Bersama” diikuti oleh para instansi terkait seperti, Bakesbangpol Kabupaten Sidoarjo, Kepala Kemenag Kabupaten Sidoarjo. Dengan Protokol Kesehatan yang ketat, FGD juga diikuti para tokoh agama Kabupaten […]

  • Gelar Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Kamituwo Dusun Sendang, Desa Tuliskriyo, Sanan Kulan Kabupaten Blitar. 

    Gelar Upacara Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Kamituwo Dusun Sendang, Desa Tuliskriyo, Sanan Kulan Kabupaten Blitar. 

    • calendar_month Kamis, 2 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 420
    • 0Komentar

    Kades Tuliskriyo, Mashuriono,S.Pdi bersama rohaniawan Saat Ambil Janji Dan Jabatan, Kamituwo Dusun Sendang. Blitar, RI Kepala Desa Mashuriono, S.Pdi, Gelar Sumpah Janji Jabatan Kamituwo Dusun Sendang, Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanan kulon Kamis (02/05/24) di Kantor Desa Tuliskriyo. Hadir dalam acara, Forkompincam setempat diantaranya, Camat Sanan kulon, Danramil , Kapolsek , Kepala KUA dan BPD, para […]

expand_less