Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Masyarakat
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 15 Des 2025
- visibility 55
- print Cetak

Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Perlindungan Masyarakat
MOJOKERTO, RI – Jum’at malam (12/12/2025) semua jajaran personil LINMAS Desa Mlirip berkumpul dalam acara penguatan dan peningkatan kapasitas perlindungan masyarakat (LINMAS).
Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa Mlirip Ir.PURWANTO, NL.P , Sekretaris Desa Mlirip Hanim Faizah , Babinsa Mlirip Hari S , Bhabinkamtibmas Mlirip Wisnu P , Ketua KIM Mlirip Mandiri Adil Sejahtera (MAS) M. Albazhy A dan jajaran Perangkat Desa Mlirip.
“Terimakasih atas jasa-jasa yang sudah bapak-bapak telah ikhlas menjaga keamanan di wilayah desa dengan menjadi LINMAS yang luar biasa seperti tujuan kita semua menjadikan Desa Mlirip yang luar biasa untuk kedepannya” Ungkap Kades Mlirip Ir.Purwanto, NL.P
Dalam sambutannya Kepala Desa Mlirip menjelaskan sedikit tentang kemajuan Desa Mlirip yang selalu berkembang dan membangun fasilitas untuk Desa Mlirip diantaranya Pendopo Balai Desa, Kantor Desa, Jalan Desa, Koprasi Desa, TPS3R Desa Mlirip, serta kita dari Mlirip pun selalu berprestasi di ajang ajang Daerah, Provinsi dan Nasional.
“Terimakasih atas partisipasi dan semangat serta keikhlasan seluruh personil LINMAS yang senantiasa menjaga keamanan wilayah di Desa Mlirip” ungkap Babinsa Mlirip Hari S dalam sambutannya.
Selanjutnya diteruskan penyampaian materi kepada LINMAS tentang susunan Pemerintahan yang ada di negara Indonesia dari Presiden sampai Kepala Desa. Dimana salahsatu nya adalah LINMAS sebagai penggerak dalam rangka mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merujuk ke Undang – Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara, dengan wilayah, batas-batas, dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang, yang merupakan hasil Amandemen Kedua tahun 2000 dan menjelaskan juga tentang Salah satu tugas Linmas adalah Membantu upaya pertahanan Negara yang ada dalam UUD 1945 mengatur bela negara terutama dalam Pasal 27 ayat (3) yang menyatakan “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dengan diperkuat oleh Pasal 30 ayat (1) yang menyatakan “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”, keduanya menegaskan peran serta setiap warga negara dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan bangsa serta diakhiri Sejarah Singkat terkait LINMAS.
Pada Sesi kedua dilanjutkan dengan penambahan pesan oleh Bhabinkamtibmas Mlirip Wisnu P kepada semua personil LINMAS.
“Mari semua personil LINMAS mulai mewajibkan diri untuk bergerak aktif dan berperan mengingatkan masyarakat tentang pentingnya menjaga wilayah dusun masing-masing dalam giat patroli maupun giat ronda di pos kamling untuk keamanan bersama”. Ujar Bhabinkamtibmas di sesi materi penutup pada giat penguatan dan peningkatan kapasitas perlindungan masyarakat (LINMAS).
Kemudian acara ditutup dengan Doa, Sesi foto bersama dan latihan baris berbaris oleh semua personil LINMAS yang dilatih oleh Babinsa Mlirip dan Bhabinkamtibmas Mlirip dengan semangat baru yang luar biasa menuju Mlirip Mandiri Adil Sejahtera. (al_ri)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar