Breaking News
light_mode
Trending Tags

Perkara Tipikor Dana Hibah Gereja GKE Sintang Resmi Tahap II

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
  • visibility 72
  • print Cetak

Dana hibah gereja GKE Sintang resmi penyerahan tersangka

PONTIANAK, RI – Jaksa Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang kepada Gereja GKE Sintang, pada hari ini, Kamis (18/12/2025), bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang.

Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara atas nama tersangka Hidayat Nawawi, ST (HN) dan Renie Gonie, ST.MT (RG) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Selanjutnya, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut dan menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi dilakukan secara profesional dan meminta untuk segera menuntaskan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH.MH menyampaikan bahwa setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penintutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Kajari Sintang.

Dalam perkara ini, tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan penggunaan bantuan dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Sintang, kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” Tahun 2017 sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar :
Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) , (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.

Untuk kepentingan penuntutan, tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Kelas II A selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan dana hibah pemerintah daerah.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

    Polri Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian 40 Petani di Mukomuko

    • calendar_month Selasa, 24 Mei 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 252
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Polri menerapkan Restorative Justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit PT.  Daria Dharma Pratama (DDP). Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara 40 petani dan pihak DDP. Usai proses itu, kata Agus, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan […]

  • Perkuat Karakter Religius, Pemkot Cimahi Jadikan Isra Miraj 1447 H Momentum Refleksi Pembangunan

    Perkuat Karakter Religius, Pemkot Cimahi Jadikan Isra Miraj 1447 H Momentum Refleksi Pembangunan

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 67
    • 0Komentar

    CIMAHI, RI – Pemerintah Kota Cimahi menggelar peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah tingkat kota di Masjid Agung Kota Cimahi. Acara ini menjadi ruang refleksi bagi aparatur pemerintah dan masyarakat untuk memperkuat sinergi pembangunan daerah yang berlandaskan nilai-nilai religius. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi Letkol Ngatiyana, Wakil Wali Kota Adhitia […]

  • Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Insentife FIiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

    Pemkot Cimahi Raih Penghargaan Insentife FIiskal Kategori Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2024

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 310
    • 0Komentar

    Cimahi, RI. – Pemerintah Daerah Kota Cimahi meraih penghargaan Insentif Fiskal kategori Pengendalian Inflasi Daerah Periode Pertama tahun 2024 dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Penghagaan diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dicky Saromi pada acara Rakor Pengendalian Inflasi di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri […]

  • Kapolres Ketapang Dipanggil KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

    Kapolres Ketapang Dipanggil KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 556
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI– Polda Kalbar, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang berhasil meraih penghargaan bergengsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang diperingati setiap tanggal 09 Desember. Pada Tahun 2024 ini, Polres Ketapang meraih peringkat pertama sebagai Kepolisian tingkat Polres / Polresta terbaik dalam kategori penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Penyerahan penghargaan oleh […]

  • Tender Ulang Katering RSUD Pemalang Kembali Gagal, Proyek Dikerjakan Secara Swakelola ?

    Tender Ulang Katering RSUD Pemalang Kembali Gagal, Proyek Dikerjakan Secara Swakelola ?

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 83
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Proyek pengadaan katering di RSUD Pemalang senilai Rp1,349 miliar kembali menemui jalan buntu setelah proses tender ulang tidak menghasilkan pemenang. Sebelumnya, pada tender pertama, hanya satu peserta yang mengajukan penawaran, yakni CV IEFFADIA. Namun, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena tidak memenuhi persyaratan, terutama terkait penilaian kinerja yang tidak mencapai kategori minimal “baik”. […]

  • Sat Binmas Polres Pekalongan Kota Sambangi Apotek Cek kesediaan Obat dan Okigen

    Sat Binmas Polres Pekalongan Kota Sambangi Apotek Cek kesediaan Obat dan Okigen

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 391
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Sat Binmas Polres Pekalongan Kota Polda Jawa Tengah melakukan sambang ke apotek dan toko obat yang ada di wilayah kita Pekalongan, Jumat, (09/07/2021). Selain untuk memantau perkembangan situasi di wilayah Hukum Kota Pekalongan, juga saat pemberlakuan PPKM darurat, kedatangan Sat Binmas san Kaur Bin Ops Binmas ke apotek dan toko obat adalah […]

expand_less