Breaking News
light_mode
Trending Tags

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 125
  • print Cetak

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

Pemalang, RI – Pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

‎Sebagaimana diberitakan  radarindonesiaonline.com (28/1/2026), pekerjaan pengurugan tersebut dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta sebagai penyedia jasa kontraktor yang bekerja sama dengan sejumlah warga Pemalang di antaranya Tabiin, Danil, Kholik, Udin, dan Todi.

‎Berdasarkan penelusuran di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Pemalang.

‎“Belum ada laporan yang masuk terkait perizinan pembangunan tersebut,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, SH.

‎Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang. Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut disebut belum mengajukan permohonan analisis dampak lingkungan.

‎“Belum ada laporan atau permintaan dari perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Pemalang, Listyo Pratomo.

‎Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi hukum dan pemerintahan, Heru Kundhimaharso, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menyayangkan proses pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan dilengkapi.

‎“Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek semua perizinan, sudah ada atau belum,” tegas Kundhi.


‎Untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, Kundhi menyarankan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Perizinan dan Lingkungan :

‎1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai kegiatan operasional dan pembangunan fisik.

‎2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa kegiatan usaha dengan risiko menengah dan tinggi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

‎3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha.

‎4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

‎5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

‎6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

    Ketua Umum PJI: Hakim Berani Langgar SEMA, Mafia Hukum Bercokol

    • calendar_month Selasa, 30 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SURABAYA,-RI- Minggu, 28/9/2025, kami diundang Pers rilis oleh Hendro Moedjianto (79) bersama istri dan Penasehat Hukumnya, MMT Yudhihari HH.,SH., dan Yuno Veolenna T.E.P.M., di Excelco Jemursari Surabaya. Hadir pula Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), Hartanto Boechori. Disampaikan Hendro yang ternyata anggota Deppush Pers PJI (Departemen Pusat Usaha Pers Persatuan Jurnalis Indonesia) dan penasehat hukumnya, […]

  • Polres Sunenep Memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1443 H/2022 M

    Polres Sunenep Memperingati Isra Mi’raj Nabi Besar Muhammad SAW 1443 H/2022 M

    • calendar_month Selasa, 8 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep peringatan Isra’Miraj Nabi Besar Muhammad SAW 1443 H / 2022 M. Bertempat di Masjid Walisongo Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur. Selasa 07 Maret 2022. Pukul 07.30 WIB. Dalam rangka kegiatan memperingati Isra’Miraj Nabi Besar Muhammad SAW 1443 H / […]

  • Tak Hanya Jum’at Curhat, Kapolres Pasuruan Juga Resmikan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat

    Tak Hanya Jum’at Curhat, Kapolres Pasuruan Juga Resmikan Bantuan Air Bersih Untuk Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 17 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Pasuruan , RI – Jum’at Curhat merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Polres Pasuruan dalam rangka menemukan solusi dari setiap permasalahan yang ada di tengah Masyarakat, sehingga kehadiran Polri sangat dirasakan oleh Masyarakat. Kali ini Jum’at Curhat digelar di wilayah Kecamatan Purwosari sekaligus peresmian Bantuan Air Bersih Polri untuk Masyarakat, bertempat di Gedung Paud “Tunas […]

  • Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Ikfina Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Atas KUA dan PPAS APBD tahun 2024

    Hadiri Rapat Paripurna, Bupati Ikfina Sampaikan Nota Penjelasan Rancangan Perubahan Atas KUA dan PPAS APBD tahun 2024

    • calendar_month Kamis, 11 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 299
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan rancangan perubahan atas Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024. Pelaksanaan penandatanganan tersebut, digelar pada rapat paripurna yang digelar di ruang rapat Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Jl. R. A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten […]

  • Fokus Penanganan Stunting, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Gelar Baksos Desa Tempuran

    Fokus Penanganan Stunting, Persit KCK Cabang XXX Kodim 0815 Gelar Baksos Desa Tempuran

    • calendar_month Kamis, 14 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 445
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Konsistensi Kodim 0815/Mojokerto bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam upaya mendukung program pemerintah pusat untuk menurunkan angka stunting di wilayah Kabupaten Mojokerto terus dilakukan hingga saat ini. Hal itu diwujudkan melalui kegiatan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang XXX Kodim 0815 dengan menggelar Aksi Peduli Stunting di Balai Desa Tempuran, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, […]

  • Vaksinasi Massal Satu Juta Orang Di Polres Sumenep

    Vaksinasi Massal Satu Juta Orang Di Polres Sumenep

    • calendar_month Sabtu, 26 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 258
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Vaksinasi Massal TNI-POLRI sehari satu juta orang serentak di 34 Wilayah Polda Jatim dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021, Jalan Urip Sumoharjo No. 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu (26/06/2021). Pukul 08.00 s/d Selesai. Telah dilaksanakan kegiatan Vaksinasi Massal TNI-POLRI sehari satu juta orang serentak di […]

expand_less