Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- visibility 125
- print Cetak

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang
Pemalang, RI – Pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang hingga kini masih menjadi sorotan publik.
Sebagaimana diberitakan radarindonesiaonline.com (28/1/2026), pekerjaan pengurugan tersebut dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta sebagai penyedia jasa kontraktor yang bekerja sama dengan sejumlah warga Pemalang di antaranya Tabiin, Danil, Kholik, Udin, dan Todi.
Berdasarkan penelusuran di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Pemalang.
“Belum ada laporan yang masuk terkait perizinan pembangunan tersebut,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, SH.
Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang. Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut disebut belum mengajukan permohonan analisis dampak lingkungan.
“Belum ada laporan atau permintaan dari perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Pemalang, Listyo Pratomo.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi hukum dan pemerintahan, Heru Kundhimaharso, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menyayangkan proses pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan dilengkapi.
“Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek semua perizinan, sudah ada atau belum,” tegas Kundhi.
Untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, Kundhi menyarankan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Perizinan dan Lingkungan :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai kegiatan operasional dan pembangunan fisik.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa kegiatan usaha dengan risiko menengah dan tinggi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dimulai.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.
6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar