Breaking News
light_mode
Trending Tags

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • visibility 188
  • print Cetak

Inilah Regulasi Yang Harus Dipatuhi PT Central Windu Sejati Dalam Pembangunan Pabrik di Pemalang

Pemalang, RI – Pembangunan pabrik pakan ternak yang berlokasi di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

‎Sebagaimana diberitakan  radarindonesiaonline.com (28/1/2026), pekerjaan pengurugan tersebut dikerjakan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta sebagai penyedia jasa kontraktor yang bekerja sama dengan sejumlah warga Pemalang di antaranya Tabiin, Danil, Kholik, Udin, dan Todi.

‎Berdasarkan penelusuran di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, hingga saat ini perusahaan tersebut belum mengajukan perizinan pembangunan pabrik di wilayah Pemalang.

‎“Belum ada laporan yang masuk terkait perizinan pembangunan tersebut,” ujar Kepala DPMPTSP Kabupaten Pemalang, Eko Adi Santoso, SH.

‎Hal senada juga disampaikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang. Terkait dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), perusahaan tersebut disebut belum mengajukan permohonan analisis dampak lingkungan.

‎“Belum ada laporan atau permintaan dari perusahaan tersebut,” ujar Kepala Bidang Lingkungan Hidup DLH Pemalang, Listyo Pratomo.

‎Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang yang membidangi hukum dan pemerintahan, Heru Kundhimaharso, turut menanggapi persoalan tersebut. Ia menyayangkan proses pembangunan yang dilakukan sebelum seluruh perizinan dilengkapi.

‎“Tolong Satpol PP segera turun ke lapangan untuk mengecek semua perizinan, sudah ada atau belum,” tegas Kundhi.


‎Untuk menghindari kegaduhan di tengah masyarakat, Kundhi menyarankan agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara hingga proses perizinan diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

‎Dasar Hukum dan Regulasi Terkait Perizinan dan Lingkungan :

‎1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memiliki perizinan berusaha berbasis risiko sebelum memulai kegiatan operasional dan pembangunan fisik.

‎2. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menegaskan bahwa kegiatan usaha dengan risiko menengah dan tinggi wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, serta persetujuan lingkungan sebelum kegiatan dimulai.

‎3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat penerbitan perizinan berusaha.

‎4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

‎5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kegiatan yang mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum.

‎6. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban terhadap kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dan menimbulkan gangguan ketertiban umum. * (imam wtw)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terbakar Api Cemburu, Pria 33 Tahun Habisi Nyawa Istri Sendiri, Begini Himbauan Kapolres Pasuruan

    Terbakar Api Cemburu, Pria 33 Tahun Habisi Nyawa Istri Sendiri, Begini Himbauan Kapolres Pasuruan

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 221
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Pasutri di Pandaan cekcok akibat suami menemukan chat istri bersama pria lain. Buntut perselisihan ini sang suami HS (33thn) tega habisi nyawa istrinya sendiri, Yuliana kuslidiawati (26thn) desa lumbangrejo Prigen di kamar rumah kontrakan mereka, Jalan Urip Sumoharjo Gg podo rukun kel Pandaan kecamatan Pandaan, Kamis (8/5). Tersangka cemburu mendapati di HP […]

  • Bupati Jombang Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School

    Bupati Jombang Resmikan Peletakan Batu Pertama Pembangunan SD Ar-Rahman Green School

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    JOMBANG, RI – Bupati Jombang, Warsubi, S.H., M.Si., meresmikan peletakan batu pertama pembangunan Gedung SD Ar-Rahman Green School yang berlokasi di Jln. Bali Kavling C RT/RW: 05/09 Dsn Geneng Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombangpada Minggu (14/9/2025). Bupati Warsubi menyampaikan apresiasi atas berdirinya sekolah dengan konsep green school tersebut. Menurutnya, pembangunan SD Ar-Rahman Green School merupakan bagian […]

  • TERJADI TENGGELAMNYA KAPAL KLM. PUTRA PUTRI DI AREA PELABUHAN RAKYAT GERSIK PUTIH KEC. KALIANGET KAB. SUMENEP

    TERJADI TENGGELAMNYA KAPAL KLM. PUTRA PUTRI DI AREA PELABUHAN RAKYAT GERSIK PUTIH KEC. KALIANGET KAB. SUMENEP

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 372
    • 0Komentar

    SUMENEP, RI – Pada Hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib, Satpolairud Polres Sumenep menerima laporan dari masyarakat bahwa telah tenggelam kapal KLM. PUTRA PUTRI GT. 55, Jenis Kapal Niaga di area pelabuhan Gersik Putih Kalianget Kab. Sumenep di koordinat Lat Long: -7.04473404 113.94780681DMS: 7° 2′ 41.04” S | 113° 56′ 52.1” […]

  • PT Kutai Timber Indonesia Diduga Jadi Lokasi Perselingkuhan, Seorang Istri Resmi Laporkan Suami ke Polres Probolinggo

    PT Kutai Timber Indonesia Diduga Jadi Lokasi Perselingkuhan, Seorang Istri Resmi Laporkan Suami ke Polres Probolinggo

    • calendar_month Rabu, 15 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 249
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Dugaan kasus perselingkuhan yang melibatkan dua karyawan PT Kutai Timber Indonesia (KTI) Mayangan, Kota Probolinggo, berujung pada laporan polisi. Seorang perempuan berinisial ND, didampingi kuasa hukum dari LBH Justisia Arunakara Indonesia, resmi melaporkan suaminya yang berinisial LAM ke Mapolres Probolinggo atas dugaan tindak pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 411 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana […]

  • Resmi Dibuka, Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Panggung Atlet Muda Gresik Menuju Prestasi

    Resmi Dibuka, Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Panggung Atlet Muda Gresik Menuju Prestasi

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 68
    • 0Komentar

    Resmi Dibuka, Bupati Gresik Cup 2026 Jadi Panggung Atlet Muda Gresik Menuju Prestasi Gresik, RI – Sebanyak 1.413 atlet dan official mulai bersaing dalam Bupati Gresik Cup 2026 yang mempertandingkan lima cabang olahraga. Kelima cabang olahraga tersebut antara lain taekwondo, bola voli, futsal, pencak silat, dan catur. Kejuaraan yang diinisiasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) […]

  • Timbulkan Efek Jera, Babinsa Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PPKM Darurat

    Timbulkan Efek Jera, Babinsa Berikan Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PPKM Darurat

    • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Bintara Pembina Desa (Babinsa) adalah salah satu Abdi Negara yang mempunyai wilayah tanggung jawab pembinaan Teritorial. Seorang Bintara Pembina Desa memiliki wilayah operasi yang luasannya bervariasi, dari cuma satu desa hingga beberapa desa.  Secara pokok, tugas para Babinsa meliputi mengumpulkan dan memelihara data pada aspek geografi, demografi, hingga sosial dan potensi nasional […]

expand_less