Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mencukil Rumah Milik Orang Lain Perbuatan Tidak Baik, Ini Yang Dilakukan Warga Panggungrejo

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Senin, 11 Jan 2021
  • visibility 294
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Gara-Gara rumahnya dicokel dan disatroni Maling, warga Jalan Patiunus telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bugul Kidul karena Rumahnya telah di Satroni Maling sekira pukul 19.30 WIB, pada hari Jum’at (17/01/2020).

Kejadian tersebut menimpa pada Rumah Nur Abd. Salam Ghazali (48) warga Jalan Patiunus No. 42 RT 06 RW 02 Kelurahan Krampyangan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Tersangka yang berinisial HS bin Sujak (29) adalah warga Jalan Sulawesi Gang XVII No. 25 RT 01 RW 05 Kelurahan Trajeng Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan harus berurusan dengan Unit Reskrim  Polsek Bugul Kidul Polres Pasuruan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kronologi kejadiannya, “asal mula pada Jum’at (17/12/2020) sekira pukul 18.00 WIB Tersangka mengajak Rizqi (16) dengan alasan akan diajak ke Malang, kemudian Tersangka bersama Rizqi berdua naik sepeda motor, tetapi sesampainya Jalan Raya Warungdowo, Tersangka mengajak Rizqi untuk mencuri dengan alasan tidak punya uang.

Akhirnya Rizqi tidak bisa berkata apa-apa hanya mengikuti sang Senior untuk melakukan Pencurian, akhirnya Tersangka mengajak Rizqi keliling mencari sasaran dan akhirnya pada pukul 19.30 WIB Tersangka mendapatkan sasaran sebuah Rumah yang akan dicuri, yaitu di Jalan Patiunus masuk Kelurahan Krampyangan Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Tersangka mulailah melakukan Operasinya, sedangkan Rizqi disuruh menunggu diluar / didepan Rumah Korban dan Tersangka mulailah memanjat pagar Rumah tersebut dan langsung mencokel cendela Ruang Tamu dengan menggunakan sebuah obeng yang sudah dipersiapkan lebih dahulu W.

Tersangka langsung masuk ke Kamar Depan, tetapi tiba-tiba Tersangka mengetahui Pemilik Rumah datang sehingga Tersangka langsung kabur dengan cara memanjat tembok belakang Rumah Korban, sedangkan Rizqi diamankan oleh petugas Polsek Bugul Kidul yang pada saat itu melintas di Tempat Kejadian Perkara.

Dalam pengembangan kasus tersebut Unit Reskrim  Polsek Bugul Kidul akhirnya Tersangka H S bin Sujak  (29) selanjutnya dibawah ke Polsek Bugul Kidul guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan sesuai hasil laporan Polisi Nomor : LP /15/VII/2020 / Jatim / Pasururuan Kota / Polsek Bugul Kidul / Tanggal 17 Juli 2020 dan tersangka dikenakan pasal 363 ayat ( 1 ) ke 3, 4 KUHP.

Barang bukti yang sudah di amankan pihak Polsek Bugul Kidul 1 ( satu ) buah penutup rumah kunci dalam keadaan bengkong, 1 ( satu ) buah pengait gembok yang rusak pada bagian engsel, 1( satu ) buah gembok warna kuning emas beserta dua kuncinya. (MJB / TG)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sambut Hari Jadi Lalu Lintas ke 70, Polres Probolinggo Kota Bagikan Ratusan Paket Sembako

    Sambut Hari Jadi Lalu Lintas ke 70, Polres Probolinggo Kota Bagikan Ratusan Paket Sembako

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 121
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Sambut Hari Jadi Lalu Lintas ke 70, Satlantas Polres Probolinggo Kota bagikan ratusan paket sembako kepada warga kurang mampu dan kaum disabilitas yang ada di Kota Probolinggo, Rabu (10/9/2025) . Kapolres Probolinggo Kota, AKBP.Rico Yuamsri S.I.K M.I.K melalui Plt, Kasihumas Iptu Zainullah menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepolisian kepada masyarakat. Menurutnya, paket sembako […]

  • LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

    LBH Jong Java Layangkan Surat Permohonan Informasi Publik Terkait Proyek Pembangunan Gedung Museum di Pemalang Senilai 4,7 Miliar

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 476
    • 0Komentar

    PEMALANG, RI – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java yang berkantor di Jl. RE Martadinata Pelutan Pemalang, hari ini, Rabu 05 Maret 2024 menyambangi PPID Utama Diskominfo Kabupaten Pemalang, yang diwakilkan oleh Yogo Darminto, SH dan Gilang Adika, SH (Bagian Hukum dan Pemberdayaan Masyarakat) yang bertujuan untuk menyampaikan permohonan informasi publik tentang proyek pembangunan Gedung […]

  • Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Angkat Bicara Terkait Yudisial Revieuw UU Pers Yang Diobok-Obok Wartawan “Ngacau”

    Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Angkat Bicara Terkait Yudisial Revieuw UU Pers Yang Diobok-Obok Wartawan “Ngacau”

    • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, UU Pers Diobok-obok Pelakunya “Wartawan” yang lalu Dewan Pers digugat di Pengadilan Umum dimenangkan Dewan Pers sampai tingkat banding dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrach van gewijsde) sekarang masih hangat sedang berlangsung, permohonan pengujian Judicial Review UU pers No. 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Pemohonnya lagi-lagi ya “itu-itu” […]

  • Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar, Sat Lantas Polres Pekalongan Sasar Driver Ojol

    Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar, Sat Lantas Polres Pekalongan Sasar Driver Ojol

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 430
    • 0Komentar

    Kab.Pekalongan, radarindonesiaonline.com– Sat Lantas Polres Pekalongan melalui Unit Kamsel terus menggelorakan sosialisasi dan binluh terkait larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong). Kali ini, tim Kamsel menyasar driver ojol yang berada di Kawasan pangkalan ojek online Jalan Mandurorejo, Kajen, Jumat (05/01/2024). Dalam kesempatan itu, Kanit Kamsel Ipda Rinto Rudiansah, S.H bersama anggota bertemu dengan para driver […]

  • Kapolsek Muara Pawan Pimpin Pengamanan Objek Vital Pantai Air Mata Permai di Awal Tahun 2026

    Kapolsek Muara Pawan Pimpin Pengamanan Objek Vital Pantai Air Mata Permai di Awal Tahun 2026

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Polda Kalbar – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada perayaan Tahun Baru 2026, Kapolsek Muara Pawan Ipda Lukman Hakim, S.H., bersama anggota melaksanakan kegiatan pengamanan objek vital wisata Pantai Air Mata Permai, Kamis (01/01/2026). Kegiatan pengamanan tersebut difokuskan pada pengawasan kawasan Pantai Air Mata Permai yang menjadi tujuan utama masyarakat […]

  • Pemerintah Desa Cerucuk Berencana Kelola Lahan Reklamasi PT Timah Tbk, Jadikan Destinasi Wisata

    Pemerintah Desa Cerucuk Berencana Kelola Lahan Reklamasi PT Timah Tbk, Jadikan Destinasi Wisata

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 263
    • 0Komentar

    BELITUNG TIMUR – RI, Pemerintah Desa (Pemdes) Cerucuk, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung berencana mengelola lahan reklamasi PT. Timah Tbk di Desa Cerucuk menjadi destinasi wisata. Hal itu terungkap ketika Pemdes Cerucuk bersama Bumdes Cerucuk melakukan koordinasi ke Kampung Reklamasi Desa Selinsing Belitung Timur, Kamis (17/11/2022). “Ada lahan PT. Timah Tbk yang ada di Cerucuk itu, ingin […]

expand_less