Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 46
  • print Cetak

PASURUAN,RI-  Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Putusan PN Kediri Menguatkan Posisi M. Burhanul Karim,dkk (Para Tergugat) Sebagai Pemilik CV ADHI DJOJO

    Putusan PN Kediri Menguatkan Posisi M. Burhanul Karim,dkk (Para Tergugat) Sebagai Pemilik CV ADHI DJOJO

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Muhamad Burhanul Karim Direktur CV ADHI DJOJO dan Mulyadi Komisaris CV ADHI DJOJO merasa lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Melalui informasi Elektronik E-Court mengumumkan Amar Putusan Gugatan Perkara Nomor : 148/Pdt.G/2020/PN Gpr, hari ini 08 Juni 2021. Adapun Amar Putusanya diantaranya Menyatakan Menolak Provisi Penggugat dan Menyatakan Gugatan Penggugat […]

  • Kodim 0819 Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Terduga Pemegang Tender MBG Di Pasuruan

    Kodim 0819 Pasuruan Berhasil Ungkap Jaringan Terduga Pemegang Tender MBG Di Pasuruan

    • calendar_month Jumat, 31 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Marak kasus Makan Bergizi Gratis Program unggulan Presiden Prabowo yang diperuntukkan kepada siswa, ibu hamil dan Lansia yang dimana kegiatan tersebut dikomandoi langsung oleh Badan Gizi Nasional (BGN) merupakan buruan bagi pengusaha Catering dan rumah makan sebagai bagian bentuk kerja sama untuk ke suksesan program tersebut. Di Pasuruan raya pun mulai terdengar program tersebut […]

  • Polri Tuai Apresiasi Legitimasi Penegakan Hukum Presisi

    Polri Tuai Apresiasi Legitimasi Penegakan Hukum Presisi

    • calendar_month Senin, 3 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 208
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Polri dalam legitimasi penegakkan hukum mendapat sorotan publik, keberhasilan-keberhasilan yang telah dicapai mendapat banyak apresiasi, diantaranya oleh  ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Minggu (02/01/2022). Bambang Soesatyo menyampaikan tingkat kepercayaan masyarakat kepada Polri mencapai 80,2 persen berdasarkan hasil survei Indokator Politik Indonesia dalam kurun waktu 2014 hingga 2021. “Di tahun 2014 kepercayaan masyarakat […]

  • Satlantas Polres Kubu Raya Atur Lalu Lintas di Titik Rawan Macet, Pastikan Pengguna Jalan Aman

    Satlantas Polres Kubu Raya Atur Lalu Lintas di Titik Rawan Macet, Pastikan Pengguna Jalan Aman

    • calendar_month Jumat, 7 Feb 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 202
    • 0Komentar

    KUBU RAYA, RI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubu Raya turun langsung ke lapangan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan pengguna jalan. Personel Satlantas dikerahkan ke sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas (laka lantas), termasuk di sepanjang Jalan Arteri Supadio, Kamis (6/2). Kasat Lantas Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kasubsi Penmas, […]

  • Petugas Gabungan Covid-19 Berbondong – Bondong Datangi Pasar Tradisional

    Petugas Gabungan Covid-19 Berbondong – Bondong Datangi Pasar Tradisional

    • calendar_month Senin, 2 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Dalam menanggulangi serta pencegahan penyebaran virus Corona, Petugas Gabungan Covid-19 berbondong – bondong mendatangi Pasar Tradisional, yaitu Pasar Senin Kelurahan Pajar Bulan Kecamatan Way Tenong, Senin (02/11/2020). Yang terdiri dari Anggota Koramil 422-06/Sumber Jaya, Bhabinkamtibmas, Linmas dan Aparatur Pekon setempat ikut aktif dalam mensosialisasikan anjuran Pemerintah dalam program pencegahan penyebaran virus Covid-19. […]

  • Polda Jatim Berhasil Menangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

    Polda Jatim Berhasil Menangkap Perampok Emas 4,3 Kg di Banyuwangi

    • calendar_month Selasa, 16 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Jajaran Polda Jawa Timur menangkap empat orang yang diduga melakukan Perampokan Toko Emas di Banyuwangi. Dalam perbuatannya itu, Pelaku berhasil membawa emas sebanyak 4,3 Kilogram (KG). Aparat Kepolisian menangkap tiga orang yakni, FR, AW, DH. Saat ini mereka sudah dilakukan penahanan di Polres Banyuwangi. “Memproses tiga Tersangka tsk dan melakukan penahanan di […]

expand_less