Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ringkus Suami Istri Pengedar Narkoba di Gempol

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
  • visibility 45
  • print Cetak

PASURUAN,RI-  Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri diamankan berikut barang bukti sabu seberat 19,504 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, dan LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/8/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM tertanggal 7 Januari 2026.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menjelaskan penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar AKBP Harto Agung Cahyono.

Dari hasil penyelidikan, petugas mendapati bahwa LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam proses pengembangan, petugas lebih dahulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan tersebut, sebelum akhirnya LHR turut diamankan beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” katanya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu dengan berat 19,504 gram, bendel klip kosong, bendel bungkus aluminium, timbangan elektrik warna silver, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus snack, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana mati.( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ridhotus Solihin Dorong Pendidikan Berbasis Budaya dalam Pembahasan LKPJ 2025

    Ridhotus Solihin Dorong Pendidikan Berbasis Budaya dalam Pembahasan LKPJ 2025

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI- Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Probolinggo tahun 2025 tidak hanya menjadi ajang evaluasi kinerja, tetapi juga ruang lahirnya gagasan strategis untuk arah pembangunan ke depan. Salah satu pandangan inspiratif disampaikan oleh Ridhotus Solihin yang menekankan pentingnya menjadikan kebudayaan sebagai bagian integral dari pendidikan. Dalam forum Panitia Khusus (Pansus), Ridhotus menyoroti bahwa […]

  • Apel Kebangsaan Dan Do’a Bersama, Kapolres: “Keamanan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”

    Apel Kebangsaan Dan Do’a Bersama, Kapolres: “Keamanan adalah Tanggung Jawab Kita Bersama”

    • calendar_month Selasa, 2 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 88
    • 0Komentar

    Kegiatan ini melibatkan Forkopimda, tokoh agama, organisasi masyarakat Pasuruan, RI –Polres Pasuruan mengikuti Apel Kebangsaan dan Doa Bersama Elemen Bangsa di Lapangan Apel Sarja Arya Racana, Selasa (2/9/2025) sore. Kegiatan ini melibatkan Forkopimda, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga mahasiswa dengan tujuan memperkuat sinergi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). “Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. […]

  • Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota

    Dua Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota

    • calendar_month Selasa, 23 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 329
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI. Sempat jadi Buronan di Surabaya, Pelaku curanmor berhasil diamankan Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota di Wilayah Kota Mojokerto Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H yang Melalui oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni dan didampingi oleh Kasihumas IPDA Agung Suprihandono Kota menggelar ungkap kasus curanmor di Lapangan Patih […]

  • Dua Lembaga LSM Lingkungan Hidup Dan Pokmaswas Kelautan Menyuroti Pengusaha Tambak Udang Yang Tidak Punya Izin Diwilayah Kabupaten Sumenep

    Dua Lembaga LSM Lingkungan Hidup Dan Pokmaswas Kelautan Menyuroti Pengusaha Tambak Udang Yang Tidak Punya Izin Diwilayah Kabupaten Sumenep

    • calendar_month Selasa, 30 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 256
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Dari hasil penulusuran dilapangan terkait Budidaya Tambak Udang dari bulan ke bulan tahun ke tahun tambah pesat baik dari orang lokal maupun yang mengelolah orang luar Kabupaten Sumenep hampir mencapai ratusan Tambak Udang yang ada, baik sudah beroprasi sudah tahunan maupun yang masih baru di Wilayah Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Senin […]

  • Bangun Sarana Ibadah, Babinsa Peduli Bantu Warga

    Bangun Sarana Ibadah, Babinsa Peduli Bantu Warga

    • calendar_month Kamis, 7 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Wujud kepedulian TNI dalam mengabdi kepada masyarakat merupakan hal mutlak yang harus dimiliki setiap Prajurit, hal ini di implementasikan para Babinsa yang ada di Wilayah Teritorial sebagai ujung tombak, dalam pengabdiannya para Babinsa harus selalu siap membantu warganya. Demikian halnya yang dilakukan Anggota Babinsa Koramil 21 Purwosari Kodim 0819/Pasuruan pada hari ini […]

  • Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE “PETRA”,Tim Penyidikan Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahaan Di Sintang

    Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE “PETRA”,Tim Penyidikan Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahaan Di Sintang

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Kejati Kalbar melakukan Penggeledahan Korupsi di GKE.PETRA PONTIANAK, RI – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis (20/11/2025), melaksanakan rangkaian tindakan penggeledahan di Kota Sintang sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. […]

expand_less