Breaking News
light_mode
Trending Tags

Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warga

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
  • visibility 61
  • print Cetak

Herman Hofi: Pembiaran Pencemaran di Kubu Raya Cederai Hak Konstitusional Warg

KUBU RAYA, RI – Pengamat Kebijakan Publik Dr.Herman Hofi Munawar,SH Menyoroti,Pencemaran Lingkungan yang terjadi telah sangat meresahkan warga khusus nya warga di Desa Kubu Padi dan sekitarnya.

Persoalan pencemaran lingkungan ini bukan sekadar isu lingkungan biasa akan tetapi ini adalah potret bahwa selama ini yang di dengung dengungkan pembangunan berbasis lingkungan hanyalah hisapan jempol belaka.

“Ungkapnya Kepada Media Minggu 22 Febuari 2026.

Lebih Jauh,”Para investor dan sebagian elit daerah menikmati hasil dari rusak nya lingkungan sementara warga desa menjadi korban ketidakadilan Lingkungan yang dibiarkan membeku begitu saja.”Tegasnya.

Padahal sudah sangat. Jelas secara Konstitusi menjamin hak warga atas lingkungan yang sehat Pembiaran kerusakan lingkungan ini adalah bentuk kelalaian negara dalam melindungi hak masytakat untuk hidup dlm lingkungan yang sehat.

Sejak lama sudah dilakukan uji lab dan dinyatakan positif namun hingga saat ini tidak ada upaya apapun dilakukan dinas lingkungan hidup dan tidak ada aksi apapun dari APH, sangat disayangkan kepercayaan publik terhadap Penegakan hukum dan pemda sedang dipertaruhkan.

Secara hukum, pemda Kubu Raya memiliki keterbatasan wewenang hal ini dikarenakan sumber pencemaran berada pada hulu sungai berada di wilayah hukum Kabupaten Landak.

Di sinilah letak kebuntuan administrasi.

Ketika dampak lingkungan melintasi batas administratif kabupaten, maka berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009, Pemerintah Provinsi memiliki kewajiban mutlak untuk mengintervensi.

“Kabupaten Kubu Raya tidak bisa menindak pelaku di Landak, dan Landak mungkin tidak merasakan dampak langsung dari limbahnya.

Tanpa dirigen dari Provinsi, ini hanya akan menjadi lempar bola tanggung jawab yang mengorbankan warga.

Oleh karena itu Pemda Privinsi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) harus segera turun tangan dan segera membentuk Satgas Penegakan Hukum Lingkungan Terpadu.

Lebih lanjut Herman Hofi,Tim ini harus melakukan

Audit Lingkungan dengan menghitung total kerugian ekosistem dan kesehatan warga.

Dan harus dilakukan

Sanksi Administratif hingga Pidana.

Tentu saja. Hal ini bukan hanya menjerat pekerja lapangan, tapi “aktor intelektual” atau pemodal di balik PETI.

pemdan privinsi mempunyai kewenangan koordinatif untuk meeminta.

Kab. Landak dan Kab. Kubu raya duduk bersama membahas skema pemulihan sungai.

“Jika Pemerintah Provinsi tidak segera mengambil alih, maka pencemaran ini akan menjadi warisan buruk bagi generasi mendatang di Kalimantan Barat.

” Sudah saatnya Gubernur menunjukkan taji politiknya untuk membela hak hidup warga di hilir sungai,”Pungkas Herman Hofi Law.

Mully /Juan//Radar Indonesia

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepala Kepolisian Resort Lampung Barat Mengadakan Sosialisasi Penggunaan Anggaran dan Penyerahan DIPA T.A.2020

    Kepala Kepolisian Resort Lampung Barat Mengadakan Sosialisasi Penggunaan Anggaran dan Penyerahan DIPA T.A.2020

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 307
    • 0Komentar

    LAMPUNG BARAT,RI – Kepala Kepolisian Resort Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Hariyadi, S.IK.,M.H. mengadakan Sosialisasi Penggunaan Anggaran dan Penyerahan DIPA T.A.2020, yang di pimpin langsung oleh Kapolres Lambar, di Balairung Sarirasa Sukamenanti Kelurahan Pasar Liwa, Kabupaten Lampung Barat Selasa ( 07/01/2020). Hadir juga dalam kegiatan tersebut Waka Polres Lampung Barat Kompol Vicky Dzulkarnain, para Kabag,Kasat, […]

  • Pengangkatan Pengurus BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit Dinilai Cacat Hukum

    Pengangkatan Pengurus BUM Desa Maju Bersama Ujung Sialit Dinilai Cacat Hukum

    • calendar_month Kamis, 13 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 236
    • 0Komentar

    ACEH – RI, Warga Desa Ujung Sialit Kecamatan Pulau Banyak Barat Aceh Singkil, kritik pengangkatan pengurus BUM Desa Maju Bersama yang diduga mengangkangi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, sehingga dinilai cacat hukum. Pengangkatan tersebut dilaksanakan di Kantor Desa Ujung Sialit, Rabu (12/1/2022). “Pengangkatan Pengurus BUM […]

  • Dinas Pendidikan Kota Cimahi Menggelar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

    Dinas Pendidikan Kota Cimahi Menggelar SPMB Tahun Ajaran 2025/2026

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 531
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pendidikan Kota Cimahi menggelar acara Kick Off Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025/2026 yang berlangsung di Ballroom Mall Pelayanan Publik, Jln, Aruman, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi, DPRD, Kepala Dinas […]

  • Semangat Untuk Asem Gede dan Asosiasi Tanaman Hias Gresik

    Semangat Untuk Asem Gede dan Asosiasi Tanaman Hias Gresik

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 431
    • 0Komentar

    GRESIK-RI, Sabtu 12 Maret 2022 Universitas Jember berkunjung bersama -sama Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik berserta DPR RI Dapil XI sebagai Narasumber, dalam rangka menggali potensi yang ada di Wilayah Gresik, khususnya Paguyuban Petani Tanaman Hias Asem Gede yang ada di Desa Kesamben Kulon Kecamatan Wringinanom. Kunjungan tersebut dinilai sangat membantu bagi perkembangan serta peluang dalam […]

  • Kepala Desa Sungai Raya Dalam Pertanyakan Ada nya Pembangunan Perumahan dan Rumah Kos di Parit Tanggok Tidak Pernah Meminta Rekomendasi Dari Desa.

    Kepala Desa Sungai Raya Dalam Pertanyakan Ada nya Pembangunan Perumahan dan Rumah Kos di Parit Tanggok Tidak Pernah Meminta Rekomendasi Dari Desa.

    • calendar_month Kamis, 30 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 592
    • 0Komentar

    Sungai Raya Dalam- RI- Kepala Desa Sungai Raya dalam Khairil Anwar.SH. mengatakan,dia merasa ada keunikan sekali diwilyah yang dipimpinya ini ,karena setiap ada pembangunan perumahan atau pembangunan Rumah Kost tidak pernah meminta ijin ke Desa seperti hal nya saja terlihat Di Parit Tanggok Dan sekitar nya pembangunan tersebut tidak pernah meminta Rekom di Desa kata […]

  • Bupati Ikfina Serahkan Bantuan Keuangan Rp 71,2 Miliar Untuk 156 Desa

    Bupati Ikfina Serahkan Bantuan Keuangan Rp 71,2 Miliar Untuk 156 Desa

    • calendar_month Sabtu, 27 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) bersifat khusus kepada 156 Desa di 18 Kecamatan se-Kabupaten Mojokerto. Penyerahan bantuan tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak secara langsung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa guna menjalankan perekonomian, pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat. Bantuan sebesar Rp. 71.267.677.000,- yang bersumber dari APBD Tahun 2024 […]

expand_less