Akhyani.BE : Kita Terus Memperjuangkan Hak Tanah Masyarakat Di Gang Amalia Kelurahan Bansir Darat
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
- visibility 215
- print Cetak

Foto: Akhyani BE,Ketua LEGATISI Kalbar
PONTIANAK,RI- Akhyani .BE.telah mendapat kan kuasa oleh masyarakat di Kelurahan Bansir Darat Untuk mendampingi masyarakat yang terbentur tentang persoalan tanah yang di klaim pihak lain di Jalan Wak Sidik.Gang Amalia kelurahan. Bansir Darat. Kecamatan Pontianak Tenggara.
Dalam hal itu, Akhyani juga sebagai ketua Umum LEGATISI Kalimantan Barat yang terus memperjuangkan hak- hak tanah masyarakat yang di klaim.oleh pihak lain.
Saat ditemui usai melakukan Audensi bersama masyarakat dan DPRD Kota Pontianak pada Senin 2/6)2025. Akhyani ,BE sebagai ketua Legatisi Kalimantan .Barat angkat bicara .
Dikatakanya, jika kita bicara masalah gugat menggugat haruslah ada alat bukti. Yang harus dikeluarkan oleh BPN. Seperti adanya over lup sertifikat dilokasi tanah dan Sertifikat tanah nya nomor berapa hal seperti ini harus tercantum.dalam berita acara nya kata Akhyani.
Kenapa harus dicantumkan didalam berita acara tersebut di karenakan juga ada kemungkinan masyarakat tersebut belum mengetahui masalah yang sebenarnya.
“Karena jika hanya mendapatkan informasi nya dari orang lain. Bahwa dilokasi tanah tersebut sudah mempunyai sertifikat nya lalu adakah bukti nya “pungkas Akhyani.
Jika hanya menurut keterangan dari orang lain. kan tidak bisa.
Semua Itu, harus dibuktikan ,jika lokasi tanah yang disengketakan tersebut dikatakan sudah mempunyai sertifikat lalu yang menjadi dasar pembuatan, Sertifikat tersebut ada apa tidak kata Akhyani.
Jika tidak ada dasar untuk menerbitkan sertifikat tersebut dan diduga kata nya ada sertifikat nya lalu kenapa bisa diterbitkan sertifikat nya dan itu tidak boleh dan.itu melanggar aturan UUD .Agraria kata Akhyani.
Informasinya lagi diduga sudah ada 136 sertifikat itu yang belum kita ketahui objeknya dimana kata Akhyani.
Kemudian lagi atas tanah yang dimiliki warga dilokasi tersebut masyarakat. Juga sampai dilaporkan ke Polda untuk diminta keterangan tetapi semua itu kita jelaskan di Polda karena yang melaporkan masyarakat tersebut ada pihak lain yang mengaku mempunyai sertifikat hak pakai yang sudah berakhir.kata Akhyani.
Jika masyakarat tersebut sudah mempunyai SPPT atau pun SKT ,seharus nya Dari kelurahan dan Kecamatan bisa mengeluarkan rekomendasinya untuk pembuatan sertifikat karena itu sebagai persaratanya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah , sarat untuk penguasaan tanah tersebut kan harus lah ada dasar nya.
Jika tidak ada dasar nya mana bisa di buatkan sertifikat tanah dan itu sudah salah kata Akhyani.
Kami minta kepada DPRD Kota Pontianak ,jika ada pertemuan hari ini dengan BPN kota kami minta harus dibuat kan berita acaranya, karena itu sebagai alat bukti yang bisa menguatkan.
Dikatakan Akhyani lagi,dilokasi tanah tersebut sudah ada pengukuran untuk pembangunan Perumahan. Untuk pekarangan lahan kosong. akan tetapi di peta surat ukurnya tercantum bukan permohonan hak.
Dilokasi tersebut tercantum disertifikat nya .ada 3 Kilo meter tercantum hak pakai dikutipanya.
Dari jalan imam.bonjol sampai ke arah jalan Reformasi jadi jika menurut kutipan yang tertulis di sertifikat tersebut objeknya masih jauh jika sampai ke Gang Amalia. Yang di permasalahkan masyarakat” pungkas Akhyani.
Muly
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar