Diduga Selingkuh, Suami Pergoki Kades Karanglo Bersama Istrinya
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
- visibility 80
- print Cetak

Diduga Selingkuh, Kades Karanglo Dipergoki Suami Sah bersama Istrinya di Dalam Kamar
LUMAJANG, RI – Dugaan tindak pidana persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 KUHP diduga menimpa Sdr. R, Kepala Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di rumah MT yang beralamat di Dusun Sumberkari RT 009 RW 003, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, bertempat di rumah MT yang beralamat di Dusun Sumberkari RT 009 RW 003, Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan laporan polisi, pelapor MT (40), seorang wiraswasta tukang bangunan, awalnya berangkat bekerja ke proyek bangunan di wilayah Karanglo. Namun karena ada peralatan kerja yang tertinggal, ia kembali pulang ke rumahnya.
Sesampainya di rumah, T melihat sepeda motor listrik milik Sdr. Rohim, yang diketahui sebagai Kepala Desa Karanglo, terparkir di belakang warung miliknya. Merasa curiga, T masuk ke dalam rumah. Setelah ruang tamu dalam keadaan kosong, ia melanjutkan ke bagian dalam rumah dan memergoki Sdr. R bersama istrinya, Sdri. YS, berada di dalam kamar.
Salah satu saksi dalam peristiwa tersebut adalah ST, Kepala Dusun Sumberkari.
Keterangan tersebut juga diperkuat oleh warga sekitar. Mbak H, warga Dusun Sumberkari, membenarkan adanya kejadian tersebut.
“Benar, Pak Inggi (R) dipergoki bersama Y oleh suaminya sendiri, T, di dalam rumah . Kejadiannya pagi hari saat warga sekitar sedang masak,” ujarnya, (27/01/2026).
Usai mengetahui kejadian itu, T kemudian mendatangi dan melibatkan pihak kepolisian untuk menangani peristiwa tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kapolsek Kunir saat dikonfirmasi oleh rekan-rekan media membenarkan adanya laporan tersebut dan meluruskan istilah kejadian.
“Perlu kami luruskan, kejadian tersebut adalah dipergoki oleh suami sendiri, bukan digerebek. Untuk yang bersangkutan, Kades R, sampai saat ini masih belum diketahui keberadaannya. Dan kami jadwalkan pemanggilan pada hari Kamis, tanggal 29 Januari 2026,” ujar Kapolsek Kunir.
Kapolsek menambahkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan keterangan guna memastikan kronologi kejadian secara utuh.
Hingga berita ini diturunkan, Sdr. R sang Kades belum memberikan keterangan resmi dan masih berstatus terduga. Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Septa/Azis)
- Penulis: Redaksi Pagi

Saat ini belum ada komentar