DPRD Kota Probolinggo dan TAPD Sinkronkan KUA APBD 2027, Ketua DPRD Kota Probolinggo Ungkap Dua Poin Penting Dalam KUA APBD 2027
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 16
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI- Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani memimpin rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2027 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Sabtu (18/07/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kota Probolinggo H. Abdul Mujib, S.Pd.I., Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng, Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, Ketua Komisi III, Sekretaris Daerah Kota Probolinggo Budiono Wirawan, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, DPRD dan pihak eksekutif melakukan sinkronisasi sejumlah kebijakan strategis yang akan menjadi landasan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Pembahasan difokuskan pada berbagai pos anggaran prioritas guna memastikan program pembangunan dan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal dan sesuai kebutuhan masyarakat Kota Probolinggo.
Ketua DPRD Kota Probolinggo Hj. Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani menjelaskan bahwa rapat kali ini masih berada pada tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan belum memasuki tahap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
“Jadi kita membahas Kebijakan Umum Anggaran, belum sampai ke PPAS. Ada dua hal besar yang kita sinkronisasikan bersama TAPD, yaitu terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) yang kita kembalikan menjadi Rp2,5 miliar, kemudian dana cadangan untuk Pemilu yang tetap kita anggarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Syntha.
Menurutnya, keberadaan dana cadangan tersebut tetap dipertahankan karena merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pemilu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Selain itu, pembahasan juga menyentuh sejumlah kewajiban anggaran yang harus dipenuhi pemerintah daerah berdasarkan regulasi terbaru.
Syntha menambahkan, salah satu poin yang mendapat perhatian dalam rapat adalah adanya ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur kewajiban pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran terkait pembangunan fasilitas yang sebelumnya didanai oleh pemerintah pusat.
Ia menerangkan bahwa aset fisik dari program tersebut nantinya akan menjadi milik koperasi, sehingga pemerintah daerah diwajibkan melakukan pembayaran secara bertahap sesuai mekanisme yang telah diatur dalam regulasi.
“Di dalam PMK terdapat petunjuk bahwa pemerintah daerah perlu menganggarkan kewajiban tersebut. Selama ini pembangunan dilakukan oleh pemerintah pusat, namun nantinya aset fisik itu menjadi milik koperasi. Karena itu Pemerintah Kota Probolinggo diminta untuk mengangsur biaya pembangunan tersebut melalui skema yang telah diatur,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ketua DPRD menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan APBD Tahun 2027 akan terus dikawal secara cermat agar setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat sekaligus tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, sinergi antara legislatif dan eksekutif menjadi faktor penting dalam menghasilkan perencanaan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan mampu mendorong percepatan pembangunan di Kota Probolinggo.
Rapat Banggar bersama TAPD ini menjadi salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Hasil pembahasan KUA nantinya akan menjadi dasar penyusunan PPAS sebelum ditetapkan menjadi APBD yang akan menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Probolinggo pada tahun mendatang.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar