Pasuruan, RI – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial RZ ( 25) terkait kasus peredaran obat keras berbahaya pada hari Kamis 12 Desember 2024
Tersangka RZ diamankan satresnarkoba Polres Pasuruan Kota sekira pukul 13.41wib . tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Raya Ngopak Grati Kabupaten Pasuruan.
RZ ( 25 ) seorang laki-laki Pasuruan status menikah, Agama Islam, berpendidikan terakhir SMK ( lulus) bekerja sebagai kuli bangunan, Kewarganegaraan Indonesia alamat Kabupaten Probolinggo untuk tempat tinggal sementara Desa Kedawang Nguling Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arif Wardoyo, SH.” berawal dari laporan informasi masyarakat terkait adanya beredarnya obat keras berbahaya jenis pil Trihxephenedyl di wilayah kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan
” Kemudian petugas Kepolisian mencurigai seseorang yang mengambil paketan dari konter JNT di Dusun Kerawan Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.
” Kemudian petugas Kepolisian mengamankan seorang yang bernama R.Z serta dilakukan penggeledahan terhadap terlapor beserta barang paketan yang berusan di ambil tersebut.
” Dan pada saat terlapor membuka paketan petugas mencurigai, yang mana pada saat dibuka didalamnya berisi 15 ( lima belas) botol putih yang didalamnya setiap satu ( satu) botol masing masing berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisihnya terdapat huruf ” Y” yang diduga obat keras berbahaya jenis Pil Trihexphenedyl sejumlah 1.000 butir.
” Menurut keterangan terlapor pil tersebut rencana akan diedarkan kembali uang yang sebelumnya terlapor mendapatkan obat keras berbahaya jenis pil Trihexphenedyl tersebut dari sdr. M. R yang beralamatkan Lumajang ” Terangnya.
Pasal yang di sangkakan pada R.Z yaitu tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan dan mutu atau setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexphenedyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Ada barang bukti yang di sita dari tersangka :
Tidak ada komentar