Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Berhasil Mengamankan Satu Tersangka Kepemilikan Obat Berbahaya Jenis Trihexphenidyl

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Jumat, 13 Des 2024
  • visibility 349
  • print Cetak

Pasuruan, RI – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan tersangka berinisial RZ ( 25) terkait kasus peredaran obat keras berbahaya pada hari Kamis 12 Desember 2024

Tersangka RZ diamankan satresnarkoba Polres Pasuruan Kota sekira pukul 13.41wib . tempat kejadian perkara di pinggir Jalan Raya Ngopak Grati Kabupaten Pasuruan.

RZ ( 25 ) seorang laki-laki Pasuruan status menikah, Agama Islam, berpendidikan terakhir SMK ( lulus) bekerja sebagai kuli bangunan, Kewarganegaraan Indonesia alamat Kabupaten Probolinggo untuk tempat tinggal sementara Desa Kedawang Nguling Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan keterangan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arif Wardoyo, SH.” berawal dari laporan informasi masyarakat terkait adanya beredarnya obat keras berbahaya jenis pil Trihxephenedyl di wilayah kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan

” Kemudian petugas Kepolisian mencurigai seseorang yang mengambil paketan dari konter JNT di Dusun Kerawan Desa Kedawung Wetan Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

” Kemudian petugas Kepolisian mengamankan seorang yang bernama R.Z serta dilakukan penggeledahan terhadap terlapor beserta barang paketan yang berusan di ambil tersebut.

” Dan pada saat terlapor membuka paketan petugas mencurigai, yang mana pada saat dibuka didalamnya berisi 15 ( lima belas) botol putih yang didalamnya setiap satu ( satu) botol masing masing berisi pil pipih berwarna putih dengan salah satu sisihnya terdapat huruf ” Y” yang diduga obat keras berbahaya jenis Pil Trihexphenedyl sejumlah 1.000 butir.

” Menurut keterangan terlapor pil tersebut rencana akan diedarkan kembali uang yang sebelumnya terlapor mendapatkan obat keras berbahaya jenis pil Trihexphenedyl tersebut dari sdr. M. R yang beralamatkan Lumajang ” Terangnya.

Pasal yang di sangkakan pada R.Z yaitu tindak pidana setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standart dan /atau persyaratan keamanan, khasiat /kemanfaatan dan mutu atau setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian berupa obat keras jenis Trihexphenedyl sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Ada barang bukti yang di sita dari tersangka :

  1. 1(satu) kardus berwarna cokelat yang didalamnya berisi :
    a. 15 ( lima belas) buah botol berwarna putih yang didalamnya berisi obat keras jenis Trihexphenedyl yang masing masing didalamnya berisi 1.000 ( seribu) butir
  2. 1(satu) unit Handphonen merk Iphone 14 , Promax warna ungu. ( mjb)
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas Tinjau Kemajuan Sasaran Fisik TMMD Desa Bandung

    Pastikan Sesuai Rencana, Dansatgas Tinjau Kemajuan Sasaran Fisik TMMD Desa Bandung

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 290
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., selaku Dansatgas TMMD Reguler Ke-121 TA 2024 Kodim 0815/Mojokerto meninjau pengerjaan sasaran fisik TMMD di Desa Bandung, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (02/08/2024). Kehadiran Smstoto dengan Dansatgas TMMD Reguler Ke-121 TA 2024 ini didampingi Kasdim Mayor Arh GN Putu Ardana, S.S., para Perwira […]

  • Kelompok Tani BSL Tuntut Keadilan Bersama LBH MBK, Mafia Perkebunan Kelapa Sawit Kita Lawan

    Kelompok Tani BSL Tuntut Keadilan Bersama LBH MBK, Mafia Perkebunan Kelapa Sawit Kita Lawan

    • calendar_month Sabtu, 9 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 478
    • 0Komentar

    Lamandau, RI – Kelompok Tani Hutan Bantaran Sungai Liku Desa Bukit Indah Kec.Bulik Kab. Lamandau Prov Kalteng tuntut keadilan bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mandau Borneo Keadilan (MBK). Mereka melakukan pertemuan dalam rangka mengecek lokasi perkebunan sawit di Desa Persiapan Mulya Sakti Nanga Bulik, 8/12/2023. Dalam pertemuan itu hadir Ketua LBH MBK, Jelani Christo SH.,MH. […]

  • Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT. Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

    Bareskrim Usut Dugaan Pidana Perbankan PT. Bosowa Yang Tak Jalankan Perintah OJK

    • calendar_month Rabu, 10 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 279
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan pada PT Bosowa Corporindo. Dari informasi yang diterima, Subdit Perbankan Dit Tipideksus Bareskrim memeriksa PT Bosowa Corporindo lantaran tidak menjalankan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU […]

  • Polri Dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

    Polri Dan KPI Bahas Persiapan Hari Penyiaran Nasional

    • calendar_month Kamis, 18 Mar 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan audiensi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang diwakili oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. Ada beberapa hal yang dibahas pada jesempatan itu diantaranya  peringatan Hari Penyiaran Nasional tanggal 28 Maret – 1 April 2021 di Jawa Tengah (Jateng). Argo menyampaikan, terkait dengan peringatan Hari Penyiaran […]

  • Bupati Mojokerto Resmikan SPBU Dinoyo, Dorong Perekonomian Masyarakat

    Bupati Mojokerto Resmikan SPBU Dinoyo, Dorong Perekonomian Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 15 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 54.613.46 Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, pada Rabu (14/3) sore. Dalam momen itu, Bupati Al Barra berharap kehadiran SPBU dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Kegiatan Grand Opening SPBU PT Altezza Anugerah Abadi Dinoyo tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Mojokerto, dengan […]

  • TPA Pesalakan Bisa Dibuka Lagi Jika Darurat Sampah Di Pemalang Masuk Kategori Status Bencana

    TPA Pesalakan Bisa Dibuka Lagi Jika Darurat Sampah Di Pemalang Masuk Kategori Status Bencana

    • calendar_month Rabu, 15 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 868
    • 0Komentar

    PEMALANG , RI – Rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemalang sepakat untuk mengupayakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pesalakan dibuka kembali guna mengatasidarurat sampah. Rapat yang diadakan di Kantor DPRD Pemalang, Senin (13/1/2025) , dihadiri oleh jajaran Forkompinda dan dinas terkait. Anggota DPRD Pemalang Heru Kundhimiharso menuturkan, Komisi A DPRD Pemalang sudah berkonsultasi dengan […]

expand_less