Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua DPD RI Ingatkan 4 Konsekuensi Kenegaraan Terhadap Inpres Rehabilitasi Pegiat dan Pengikut PKI

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 11 Apr 2023
  • visibility 287
  • print Cetak

JAKARTA , RI –  Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan ada empat Konsekuensi Kenegaraan yang harus dicermati oleh DPD RI terhadap lahirnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023.

Hal itu disampaikan LaNyalla dalam Rapat Gabungan Pimpinan Alat Kelengkapan DPD RI yang membahas Inpres Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat, di Ruang Majapahit, Gedung B DPD RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (10/4/2023).

Rapat gabungan menghadirkan dua narasumber yakni pengamat politik Ichsanudin Noorsy dan akademisi UI Dr Mulyadi, M.Si. Hadir juga Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono, seluruh pimpinan alat kelengkapan dewan, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan Deputi Administrasi DPD RI Lalu Niqman Zahir.

“Mengapa saya gunakan kata Konsekuensi Kenegaraan, karena memang isi dari Instruksi Presiden ini berdampak kepada Kenegaraan Indonesia. Sehingga yang perlu kita bedah, pelajari dan pahami di sini adalah seberapa jauh konsekuensi kenegaraan bagi Indonesia atas Inpres Nomor 2 tersebut?” katanya.

Menurut LaNyalla yang pertama perlu dicermati adalah Inpres tersebut memerintahkan kepada 19 institusi negara, yang terdiri dari Kementerian, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM.

Dimana di dalam Diktum Pertama huruf (a) tertulis; memulihkan hak korban atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara adil dan bijaksana;

“Ini penting untuk kita gali, tentang seberapa luas makna kata memulihkan hak korban? Karena salah satu yang diperjuangkan PKI saat itu, dalam konteks peristiwa tahun 1965-1966 adalah menawarkan ideologi komunisme sebagai alat mencapai tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia,” papar LaNyalla.

Sementara, ditegaskan olehnya, bangsa ini telah bersepakat, bahwa Pancasila adalah satu-satunya jalan untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara.

“Bahkan, saya pribadi menilai bahwa kita masih harus memperjuangkan agar Pancasila dapat kembali menjadi norma hukum tertinggi dalam Konstitusi kita, yang telah mengalami perubahan di tahun 1999 hingga 2002 silam,” lanjut dia.

Konsekuensi kedua dikatakan LaNyalla, dalam Inpres jelas menugaskan alat negara, yaitu TNI dan Polri untuk melaksanakan rekomendasi Tim PP-HAM. Sedangkan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan, dalam menjalankan tugasnya berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara.

“Pertanyaannya, apakah Inpres sudah cukup sebagai konsideran atau payung hukum untuk sebuah kebijakan dan keputusan Politik Negara? Ini perlu kita kaji dengan jernih dan cermat,” paparnya.

Yang ketiga, Inpres No 2 tahun 2023 juga mengandung konsekuensi penggunaan uang negara melalui APBN. Sehingga juga harus dilakukan telaah atas output dan outcome terhadap penggunaan uang negara dalam koridor sosial benefit bagi negara ini,” ucapnya.

Dan terakhir, kata LaNyalla, jika rekomendasi dari Tim PP-HAM dalam durasi masa lalu hanya berhenti di tahun 1965-1966, bagaimana dengan peristiwa-peristiwa sebelumnya? Termasuk peristiwa di dekade tahun 1948, yang juga menimbulkan korban tak sedikit di kalangan masyarakat sipil oleh aksi-aksi Komunisme. 

“Semoga dengan pembahasan ini, kita bisa melihat lebih jernih dan luas dalam perspektif kenegaraan, sebagai bagian dari upaya kita memperjuangkan Pancasila kembali kokoh sebagai grondslag dan staats fundamental norm bangsa ini,” ujarnya.

Seperti diketahui Inpres Nomor 2 Tahun 2023 didahului dengan lahirnya Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022, tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu, atau disingkat Tim PP-HAM.

Sejak lahirnya Keppres tahun 2022 tersebut, terjadi polemik di masyarakat. Mengingat salah satu rekomendasi dari Komnas HAM yang harus diselesaikan adalah peristiwa tahun 1965-1966. Dimana semua tahu bahwa pada saat itu terjadi upaya kudeta oleh Partai Komunis Indonesia terhadap negara ini.

Kemudian TNI Angkatan Darat mengambil langkah untuk melakukan operasi pemulihan keadaan melalui penangkapan tokoh-tokoh utama PKI yang diduga terlibat. Lalu diikuti terjadinya situasi konflik horizontal di kalangan sipil, antara pengikut dan pendukung PKI dengan Non-PKI. Konflik horizontal sipil tersebut juga dipicu oleh rangkaian sejarah panjang aksi-aksi kelompok Komunis di Indonesia yang terjadi jauh sebelum tahun 1965.

Sehingga bangsa ini masih belum dapat menerima secara hitam putih bahwa dalam peristiwa 1965-1966, seperti dinyatakan Komnas HAM, bahwa posisi korban adalah mereka yang terlibat atau pengikut PKI. Atau dengan kata lain, pegiat PKI dan keluarga pegiat PKI adalah korban pelanggaran HAM berat. (Biro Pers, Media dan Informasi LaNyalla Center/M-One)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Atlet Kota Mojokerto Perkuat Kontingen Jawa Timur dalam FORNAS VIII NTB 2025

    Atlet Kota Mojokerto Perkuat Kontingen Jawa Timur dalam FORNAS VIII NTB 2025

    • calendar_month Senin, 28 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 167
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO,RI- Kota Mojokerto kembali menunjukkan eksistensinya di kancah olahraga nasional melalui partisipasi dalam Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VIII Tahun 2025 yang digelar di Nusa Tenggara Barat. Dalam ajang bergengsi ini, tiga Induk Organisasi Olahraga (Inorga) dari Kota Mojokerto turut memperkuat kontingen Jawa Timur, yakni FESPATI (Federasi Seni Panahan Tradisional Indonesia), ABI (Asosiasi BMX […]

  • Jaga Kondusifitas Arus Mudik Nataru, Kapolres Pasuruan Cek Pos Operasi Lilin Semeru 2023

    Jaga Kondusifitas Arus Mudik Nataru, Kapolres Pasuruan Cek Pos Operasi Lilin Semeru 2023

    • calendar_month Senin, 25 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melakukan Pengecekan Pos Operasi Lilin Semeru 2023 di wilayah hukum Polres Pasuruan, Senin (25/12/2023). Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolres Pasuruan didampingi oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Hari Aziz, S.H., PJU Polres Pasuruan, Ketua Bhayangkari Cabang Pasuruan beserta Pengurus, dan Kapolsek jajaran di masing-masing […]

  • Dalam Rangkah HUT Ke -80 Bhayangkara Koramil Kangean dan Polsek Kangean Perkuat Sinerginitas

    Dalam Rangkah HUT Ke -80 Bhayangkara Koramil Kangean dan Polsek Kangean Perkuat Sinerginitas

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Bhayangkara di Kepulauan Kangean menjadi momentum strategis untuk memperkokoh sinergisitas antaraparat negara. Dalam suasana penuh keakraban, jajaran Koramil Kangean memberikan kejutan berupa nasi tumpeng kepada personel Polsek Kangean sebagai simbol penghormatan, apresiasi, sekaligus penguatan komitmen bersama dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Selasa (1/7/2026). Rombongan Koramil […]

  • Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Wali Kota Mojokerto Tutup Penyuluhan P4GN di Mentikan

    Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Wali Kota Mojokerto Tutup Penyuluhan P4GN di Mentikan

    • calendar_month Selasa, 21 Okt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Foto Wujudkan Generasi Bebas Narkoba, Wali Kota Mojokerto Tutup Penyuluhan P4GN di Mentikan (Kom) Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. Hal ini disampaikannya saat menghadiri kegiatan Closing Penyuluhan Lingkungan Bersih Narkoba dalam Mewujudkan Remaja/Pemuda Bebas Narkoba yang digelar di […]

  • 509 ASN di Sumenep Manipulasi Absensi Digital, Ini Kata Bupati

    509 ASN di Sumenep Manipulasi Absensi Digital, Ini Kata Bupati

    • calendar_month Sabtu, 10 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 356
    • 0Komentar

    Sumenep, RI – 509 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur manipulasi absensi digital Smart Id Card (SIC) saat ini sudah diperiksa. Hal ini ditegaskan oleh Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo terkait ASN yang manipulasi absensi itu tidak memberikan contoh yang baik.Hal ini diketahui berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah tertanggal 19 Januari 2024 […]

  • Polres Sumenep Bersama BPBD Suplai Air Bersih Kepada Warga Yang Terdampak Kekeringan

    Polres Sumenep Bersama BPBD Suplai Air Bersih Kepada Warga Yang Terdampak Kekeringan

    • calendar_month Jumat, 7 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 261
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep Madura Jawa Timur bekerja sama dengan BPBD Kabupaten Sumenep menyalurkan air bersih kapada daerah yang dilanda kekeringan. Berdasarkan catatan BPBD ada 6 (Enam) Kecamatan di Kabupaten Sumenep yang mengalami kekeringan, diantaranya Kecamatan Batuputih, Pasongsongan, Rubaru, Talango, Batang-Batang dan Saronggi. Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H., mengatakan bahwa pihaknya hari ini […]

expand_less