Nekat Bakar Sampah di Cimahi? Siap-Siap Hadapi Sanksi Hukum!
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

CIMAHI,RI– Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi mengambil langkah tegas dengan melarang keras aktivitas pembakaran sampah di pekarangan maupun lahan terbuka. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi risiko kebakaran besar dan lonjakan polusi udara, terutama di tengah cuaca panas ekstrem musim kemarau.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar imbauan. Larangan tersebut secara resmi tercantum dalam Pasal 39 ayat 1 Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Warga yang tertangkap tangan melanggar dipastikan akan menghadapi konsekuensi hukum.
“Aturan hukumnya sudah sangat jelas. Setiap orang dilarang membakar sampah dalam bentuk apa pun. Ada sanksi tegas yang menanti bagi siapa saja yang melanggar,” ujar Chanifah pada Rabu (10/7/2026).
Menurut Chanifah, kombinasi cuaca panas dan angin kencang saat kemarau membuat bara api dari pembakaran sampah menjadi sangat liar. Api dapat dengan mudah merembet ke bangunan sekitar, semak belukar, hingga memicu kebakaran hutan dan lahan yang lebih luas.
Selain potensi kebakaran, DLH Cimahi juga menyoroti dampak buruk asap pembakaran terhadap kesehatan publik. Asap yang dihasilkan mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan partikel halus. Zat-zat ini memicu gangguan pernapasan akut, memperparah kondisi penderita asma, dan merusak kualitas udara kota.
“Polusi dari bakar sampah ini merugikan orang banyak dan merusak lingkungan. Ini masalah serius yang tidak boleh disepelekan,” tambah Chanifah.
Guna memperketat pengawasan, Pemkot Cimahi segera menerbitkan surat edaran ke seluruh wilayah. DLH juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan mereka.
Warga diminta aktif melaporkan jika melihat ada oknum yang masih nekat membakar sampah. Setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti oleh tim penegakan hukum lingkungan.
“Kami butuh mata dan telinga dari warga. Jika ada temuan, segera lapor agar tim kami bisa langsung bergerak dan melakukan penanganan di lapangan,” tegasnya.
Di akhir penjelasannya, Chanifah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengubah kebiasaan lama. Warga diimbau untuk lebih disiplin dalam memilah dan mengolah sampah rumah tangga sejak dari sumbernya demi menjaga kenyamanan hidup bersama.R.Harry KP.
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar