Penyewa Rumah Sering Mengabaikan Kewajiban Untuk Lapor Ke Pengurus RT Setempat
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Senin, 4 Agt 2025
- visibility 215
- print Cetak

Foto: Bagi penyewa rumah enggan melaporkan diri ke pengurus RT setempat
SUNGAI RAYA DALAM , RI- Sangat pentingnya bagi warga, masyarakat maupun penghuni rumah yang di Kontrakan atau yang disewakan sebagai penghuni baru di suatu wilayah tentunya. harus memahami tata cara dan aturan di dalam Komplek.
Tentu bagi yang pengontrak rumah harus mengetahui kewajiban nya untuk melapor terlebih dahulu kepada pengurus RT setempat.
Tujuan nya untuk menciptakan terciptanya lingkungan yang tertib administrasi RT sesuai dengan yang diharapkan.
Hingga saat ini ada yang belum memahami adanya peraturan yang sifanya berlaku sesuai perda No 4 tahun 2010 tentang Ketertiban Umum.
Selain itu Perda No. 4 tahun 2021 terhadap Perlindungan Masyarakat untuk wilayah Kubu Raya.
Masalah tersebut Sering terjadi bahkan sering ditemui sering kali terjadi bagi penyewa sebuah rumah disaat menyewa atau mengkontrak rumah selalu tidak melapor terlebih dahulu kepada pengurus RT setempat.
Namun ,bagi yang paham dengan aturan tentu dia sadar akan melaporkan keberadaanya kepada pengurus RT setempat.
Sehingga disaat ada muncul satu permasalahan, ternyata sang penyewa rumah pun tidak mau pusing untuk menghadapi masalah tersebut.
Seharusnya bagi pemilik rumah ketika rumah nya di sewakan kepada orang lain seharusnya terlebih dahulu harus melapor terlebih dahulu kepada pengurus RT setempat.
Namun, Sebaliknya bagi pemilik rumah ketika rumah nya disewakan kepada orang lain terkadang sang penyewa tersebut enggan melaporkan diri kepada pengurus RT setempat seolah – olah menganggap hal tersebut sepele.
Itulah yang sering terjadi, sebenarnya aturan tersebut bukan hanya berlaku dirumah kita saja,namun aturan tersebut tetap berlaku dikomplek perumahan yang memang harus diberlakukan aturan yang mengikat.
Juan / Kabiro Kubu Raya
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar