Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wali Kota Cimahi Kembali Tetapkan Tiga Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 419
  • print Cetak

Cimahi, RI, – Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya. Kali ini Gerbang Kerkhof di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, SMPN 2 Cimahi (eks Julianaschool) dan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir yang berada di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi. Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di bangunan Abattoir Cimahi.

Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menjelaskan tahapan ditetapkannya suatu situs sebagai cagar budaya adalah dengan melalui beberapa tahapan yakni melalui pengajuan oleh 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi akhirnya mengesahkan dan menetapkan 3 (tiga) objek Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota.
“Penetapan cagar budaya ini tidak terlepas dari proses usulan yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Disbudparpora, dan kemudian saya menetapkan SK untuk itu,” ungkapnya.

Selain dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, Dicky juga menyebutkan bahwa penetapan bangunan heritage sebagai cagar budaya sebagai upaya untuk melestarikan, melindungi dan menjaga bangunan bersejarah agar keberadaannya tetap lestari karena bangunan bersejarah memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Selain itu penetapan cagar budaya Kota Cimahi juga dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pariwisata di Kota Cimahi melalui Program Cimahi Military Heritage Tourism.
“Penetapan cagar budaya Kota Cimahi ini adalah dalam rangka untuk mengenali sejarah, dan yang kedua adalah agar kita dapat pengetahuan yang banyak tentang bangunan itu, kemudian yang ketiga adalah agar Kota Cimahi ini tetap menjadi kota yang erat kaitannya dengan bangunan-bangunan heritage dalam sejarah terbentuknya Kota Cimahi, Jawa Barat dan seterusnya,” imbuh Dicky.

Dicky menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cimahi tidak akan hanya berhenti di penetapan cagar budaya saja, namun Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeliharaan terhadap Cagar Budaya Kota Cimahi termasuk melakukan renovasi, “Untuk itu ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya kan tidak berhenti disitu saja, kita menganggarkan untuk renovasinya dengan tidak menghilangkan unsur cagar budaya,” ungkapnya.

Dicky berharap penetapan cagar-cagar budaya di Kota Cimahi tidak hanya dipandang dari sisi sejarah saja, namun lebih dari itu dapat dimanfaatkan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat, baik dari segi ideologis, akademis, ekologis, dan juga ekonomis melalui pengelolaan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Untuk kawasan Abattoir Cimahi atau Rumah Potong Hewan ini akan dilakukan penataan agar dapat berdampak bagi masyarakat.
“Khusus untuk kawasan ini kita akan satukan dengan beberapa bangunan-bangunan lainnya, yaitu di antaranya laboratorium kesehatan masyarakat akan kita bangun karena kita sudah mendapatkan anggarannya dari pemerintah pusat dan sudah kita bebaskan lahannya, yang kedua adalah Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan, yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat dan bahkan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Cimahi, sehingga RPH ini juga nanti menjadi bagian yang tidak terlepaskan dari itu. Kami akan menata kawasan ini menjadi kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk wisata, sejarah dan pengetahuan,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya Bangunan SMPN 2 Cimahi, Bangunan Gerbang Kerkhof, dan Rumah Potong Hewan atau Abattoir Cimahi menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi, maka kini Kota Cimahi telah memiliki 9 bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu:

  1. Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan pada tahun 2021,
  2. Bangunan Rumah Sakit Dustira yang ditetapkan pada tahun 2021,
  3. Bangunan Gedung Sudirman (Gedung The Historich) ditetapkan tahun 2022,
  4. Stasiun Kereta Api Cimahi ditetapkan pada tahun 2022,
  5. Eks Bioskop Rio yang ditetapkan pada tahun 2023,
  6. Bangunan Gereja Santo Ignatius ditetapkan pada tahun 2023,
  7. Bangunan SMPN 2 Cimahi ditetapkan pada tahun 2024,
  8. Bangunan Gerbang Kerkhof ditetapkan pada tahun 2024, dan
  9. Abattoir Cimahi ditetapkan pada tahun 2024. R. Harry KP.
Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak

    Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak

    • calendar_month Minggu, 17 Mei 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Biksu Thudong dari Empat Negara Singgah di Kota Mojokerto, Jadi Potret Toleransi Jelang Waisak   Kota Mojokerto, RI – Puluhan Biksu (Bhikkhu) Thudong dari empat negara disambut hangat Pemerintah Kota Mojokerto saat singgah di Balai Kota Mojokerto dalam rangkaian Indonesia Walk for Peace 2026, Minggu (17/5). Perjalanan spiritual menuju Candi Borobudur itu menjadi simbol toleransi […]

  • Makna HUT Korpri Ke- 53 Di Kubu Raya.

    Makna HUT Korpri Ke- 53 Di Kubu Raya.

    • calendar_month Sabtu, 30 Nov 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Kubu Raya,RI-Pada hari ini Jum’at 29/11/2024 di Halaman Kantor Bupati .Kubu Raya telah dilaksanakan upacara memperingati Hari Korp Pegawai Negeri yang ke- 53. Turut hadir dalam kegiatan tersebut ,diantara.nya seluruh SKPD di Kubu Raya, Sebagai pembina upacara PJ Bupati Kubu Raya Dr.Sy.Kamarudjaman.M Si. Yang didampingi Sekda Kubu raya, Yusran Anizam. Dalam kata sambutan Presiden Republik […]

  • Munculnya Para Calon Kepala Desa “Siluman”, “Boneka” Alias, “Abal-Abal” Timbulkan Gejolak Di Desa Lain, Sanksi Pidana Menanti

    Munculnya Para Calon Kepala Desa “Siluman”, “Boneka” Alias, “Abal-Abal” Timbulkan Gejolak Di Desa Lain, Sanksi Pidana Menanti

    • calendar_month Rabu, 17 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 403
    • 1Komentar

    MADIUN – RI, Pilkades serentak yang direncanakan di Kabupaten Madiun Desember 2021 mendatang, sekitar 143 Desa masih menimbulkan polemik setelah sebelumnya terjadi perdebatan di DPRD Kabupaten Madiun setelah munculnya Perbub tentang Kepala Desa atau Kades. Dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Bupati Madiun Nomor 38 Tahun 2021 dan dengan mudahnya mutasi kependudukan sistem online dari […]

  • Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

    Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2 Dengan Prokes Ketat

    • calendar_month Selasa, 1 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI,  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menerbitkan izin pertandingan sepak bola Liga 1 dan Liga 2 tahun 2021. Kendati begitu, kompetisi tersebut nantinya harus diselenggarakan dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) penanganan Covid-19 atau virus corona yang disiplin dan ketat. Sigit menjelaskan, meskipun izin kompetisi tersebut diberikan, namun seluruh pihak harus tetap mengutamakan […]

  • Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

    Pemkot Mojokerto Kembali Salurkan Hibah, Dorong Peran Aktif Masyarakat Dalam Pembangunan dan Sosial

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    KOTA MOJOKERTO, RI – Komitmen memperkuat peran masyarakat terus diwujudkan Pemerintah Kota Mojokerto melalui penyaluran dana hibah tahun anggaran 2026 kepada 50 lembaga. Bantuan ini diharapkan mampu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan sosial. Penyaluran dilakukan secara simbolis Oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari kepada penerima hibah di Pendopo Sabha Kridatama Rumah Rakyat, […]

  • Desa Dayu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Bagikan Bansos DD Tahap 3 Kepada Warganya

    Desa Dayu Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri Bagikan Bansos DD Tahap 3 Kepada Warganya

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 538
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Bantuan Sosial (Bansos) Dana Desa (DD) tahap 3 telah diterima warga Desa Dayu Kecamatan Purwoasri Kediri (3/7/20). Desa Dayu terdiri 1300 Penduduk dan 400 Kepala Keluarga. Pembagian Bantuan Sosial Dana Desa (DD) tahap 3 dilaksanakan pukul 08.30 WIB di Balai Desa Dayu Kecamatan Purwoasri Kediri, yang dihadiri oleh Camat Purwoasri dan warga […]

expand_less