Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wali Kota Cimahi Kembali Tetapkan Tiga Bangunan Cagar Budaya Kota Cimahi

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 28 Sep 2024
  • visibility 457
  • print Cetak

Cimahi, RI, – Pemerintah Daerah Kota Cimahi kembali mengesahkan bangunan bersejarah sebagai bagian dari cagar budaya. Kali ini Gerbang Kerkhof di Kelurahan Leuwigajah Kecamatan Cimahi Selatan, SMPN 2 Cimahi (eks Julianaschool) dan Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abattoir yang berada di Jalan Sukimun, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi. Seremonial penetapan bangunan Abbatoir Cimahi sebagai Cagar Budaya Kota Cimahi dilaksanakan di bangunan Abattoir Cimahi.

Penjabat Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menjelaskan tahapan ditetapkannya suatu situs sebagai cagar budaya adalah dengan melalui beberapa tahapan yakni melalui pengajuan oleh 5 orang Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi akhirnya mengesahkan dan menetapkan 3 (tiga) objek Bangunan Cagar Budaya Peringkat Kabupaten/Kota.
“Penetapan cagar budaya ini tidak terlepas dari proses usulan yang dilakukan oleh Tim Cagar Budaya Kota Cimahi yang kemudian dikaji oleh Disbudparpora, dan kemudian saya menetapkan SK untuk itu,” ungkapnya.

Selain dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, Dicky juga menyebutkan bahwa penetapan bangunan heritage sebagai cagar budaya sebagai upaya untuk melestarikan, melindungi dan menjaga bangunan bersejarah agar keberadaannya tetap lestari karena bangunan bersejarah memiliki arti penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Selain itu penetapan cagar budaya Kota Cimahi juga dilakukan sebagai upaya untuk mendorong pariwisata di Kota Cimahi melalui Program Cimahi Military Heritage Tourism.
“Penetapan cagar budaya Kota Cimahi ini adalah dalam rangka untuk mengenali sejarah, dan yang kedua adalah agar kita dapat pengetahuan yang banyak tentang bangunan itu, kemudian yang ketiga adalah agar Kota Cimahi ini tetap menjadi kota yang erat kaitannya dengan bangunan-bangunan heritage dalam sejarah terbentuknya Kota Cimahi, Jawa Barat dan seterusnya,” imbuh Dicky.

Dicky menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Kota Cimahi tidak akan hanya berhenti di penetapan cagar budaya saja, namun Ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeliharaan terhadap Cagar Budaya Kota Cimahi termasuk melakukan renovasi, “Untuk itu ketika kita menetapkan ini menjadi cagar budaya kan tidak berhenti disitu saja, kita menganggarkan untuk renovasinya dengan tidak menghilangkan unsur cagar budaya,” ungkapnya.

Dicky berharap penetapan cagar-cagar budaya di Kota Cimahi tidak hanya dipandang dari sisi sejarah saja, namun lebih dari itu dapat dimanfaatkan sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat, baik dari segi ideologis, akademis, ekologis, dan juga ekonomis melalui pengelolaan yang terencana, terpadu dan berkelanjutan. Untuk kawasan Abattoir Cimahi atau Rumah Potong Hewan ini akan dilakukan penataan agar dapat berdampak bagi masyarakat.
“Khusus untuk kawasan ini kita akan satukan dengan beberapa bangunan-bangunan lainnya, yaitu di antaranya laboratorium kesehatan masyarakat akan kita bangun karena kita sudah mendapatkan anggarannya dari pemerintah pusat dan sudah kita bebaskan lahannya, yang kedua adalah Pusat Kesehatan Hewan atau Puskeswan, yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat dan bahkan bisa menghasilkan Pendapatan Asli Daerah bagi Kota Cimahi, sehingga RPH ini juga nanti menjadi bagian yang tidak terlepaskan dari itu. Kami akan menata kawasan ini menjadi kawasan yang bisa dimanfaatkan untuk wisata, sejarah dan pengetahuan,” tuturnya.

Dengan ditetapkannya Bangunan SMPN 2 Cimahi, Bangunan Gerbang Kerkhof, dan Rumah Potong Hewan atau Abattoir Cimahi menjadi Cagar Budaya Kota Cimahi, maka kini Kota Cimahi telah memiliki 9 bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, yaitu:

  1. Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Militer II Cimahi (Penjara Poncol) ditetapkan pada tahun 2021,
  2. Bangunan Rumah Sakit Dustira yang ditetapkan pada tahun 2021,
  3. Bangunan Gedung Sudirman (Gedung The Historich) ditetapkan tahun 2022,
  4. Stasiun Kereta Api Cimahi ditetapkan pada tahun 2022,
  5. Eks Bioskop Rio yang ditetapkan pada tahun 2023,
  6. Bangunan Gereja Santo Ignatius ditetapkan pada tahun 2023,
  7. Bangunan SMPN 2 Cimahi ditetapkan pada tahun 2024,
  8. Bangunan Gerbang Kerkhof ditetapkan pada tahun 2024, dan
  9. Abattoir Cimahi ditetapkan pada tahun 2024. R. Harry KP.
Tags
  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • LAUNCHING APLIKASI SIAP RAMAH MILIK RSUD PROF DR.SOEKANDAR, UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

    LAUNCHING APLIKASI SIAP RAMAH MILIK RSUD PROF DR.SOEKANDAR, UNTUK TINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

    • calendar_month Selasa, 28 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 386
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati meresmikan sistem aplikasi rawat luka di rumah (Siap Ramah) berbasis platform digital milik RSUD Prof. dr. Soekandar. Terobosan ini dilakukan oleh RSUD Prof dr Soekandar sebagai strategi peningkatan pelayanan perawatan pasien bedah pasca operasi. Peresmian aplikasi yang berlangsung di Command Center RSUD Prof. dr. Soekandar, pada Selasa (28/11) […]

  • Tak Kunjung Jera Diduga Kembali Lakukan KDRT

    Tak Kunjung Jera Diduga Kembali Lakukan KDRT

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 300
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Prahara Rumah Tangga antara EA (36 tahun) asal Dusun Plosorejo Desa Sukoarjo Kecamatan Wilangan dengan Istrinya berinisial YAD (23 tahun), mengalami keretekan hingga diduga berujung KDRT. Meskipun sebelumnya EA pernah divonis 10 bulan penjara dan disertai hukuman percobaan selama dua tahun oleh Majelis Hakim PN Nganjuk di Senin (18/2/2019) silam. Juga diketahui […]

  • Polri Bantu Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan Sukadana

    Polri Bantu Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan Sukadana

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Aksi Humanis Polres Kayong Utara Ops Lilin Kapuas 2025: Polri Bantu Evakuasi Penumpang Sakit di Pelabuhan Sukadana KAYONG UTARA, RI – Di tengah kesibukan pengamanan arus mudik dan balik libur Natal serta Tahun Baru (Nataru), personel Polres Kayong Utara menunjukkan sisi humanisnya. Satgas Preventif Operasi Lilin Kapuas 2025 dengan sigap membantu mengevakuasi seorang penumpang yang […]

  • Dandim 0819/Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak Berikan Jam Komandan

    Dandim 0819/Pasuruan, Letkol Arh Noor Iskak Berikan Jam Komandan

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 378
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Komandan Kodim 0819/Pasuruan Letkol Arh Noor Iskak memberikan jam Komandan kepada seluruh Anggota baik Prajurit maupun PNS selepas pelaksanaan Upacara Bendera di Halaman Makodim, Senin (02/01/2023). Jam Komandan itu bertujuan untuk mengevaluasi dan menyampaikan pelaksanaan kegiatan sehari-hari dalam mendukung tugas pokok TNI AD, khususnya kepada Anggota Kodim 0819/Pasuruan. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari […]

  • Pandemi Covid-19, Kapolres Beri Gerobak Bantu Warga Berwirausaha

    Pandemi Covid-19, Kapolres Beri Gerobak Bantu Warga Berwirausaha

    • calendar_month Senin, 4 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 275
    • 0Komentar

    BOJONEGORO – RI, Kapolres Bojonegoro Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) EG Pandia memberikan modal usaha berupa gerobak untuk berwirausaha kepada warga yang pekerjaannya terdampak pandemi Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan pemberian gerobak dilaksanakan di Halaman Mapolres Bojonegoro, Jum’at (1/10/21). “Dalam situasi pandemi yang berpengaruh terhadap kesehatan, kegiatan sosial dan perekonomian. Dari perekonomian sangat berpengaruh […]

  • Ribuan Rokok Illegal Disita Satpol PP Pemalang, Wakil Bupati Nurholes Berikan Apresiasi

    Ribuan Rokok Illegal Disita Satpol PP Pemalang, Wakil Bupati Nurholes Berikan Apresiasi

    • calendar_month Rabu, 30 Jul 2025
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Ribuan Rokok Illegal Disita Satpol PP Pemalang Pemalang, RI – Jajaran satpol pp Pemalang bersama dengan bea cukai Tegal berhasil menggagalkan pengiriman rokok illegal yang rencananya akan dikirim ke Bandarlampung Sumatra. Hal itu disampaikan wakil Bupati Pemalang Nurcholes dalam jumpa pers dengan wartawan, di kantor Satpol PP Pemalang Selasa, 29/7/2025. ” Untuk itu saya memberikan […]

expand_less