Polres Lamandau Ungkap 10 Kasus Curanmor, Satu Pelaku Residivis
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 7
- print Cetak

LAMANDAU, RI-Polres Lamandau Gelar Press release, Kegiatan dipimpin AKBP, Eko Yusmiarto didampingi Kasat Rreskim, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas di Joglo Polres Lamandau Nanga Bulik, 19/8/2026.
Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Lamandau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SW (40), warga asal Magetan, Jawa Timur.
Pengungkapan bermula dari aksi pencurian pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, Kecamatan Bulik. Tersangka diketahui sedang mendorong sepeda motor milik korban. Aksi tersebut diketahui warga hingga tersangka berhasil diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, tersangka mengaku telah melakukan pencurian 10 unit sepeda motor di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Lamandau sejak 6 hingga 16 Agustus 2026. Polisi kemudian mengamankan seluruh kendaraan yang diduga hasil kejahatan tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka yakni mengambil sepeda motor yang terparkir tanpa pengaman tambahan, kemudian mendorong kendaraan ke tempat sepi untuk melepas bagian tertentu dan menyambungkan kabel kontak agar kendaraan dapat dihidupkan. Sebagian kendaraan juga ditinggalkan ketika aksinya diketahui warga.
Dari 10 kendaraan yang diamankan, dua unit telah diketahui terkait dengan laporan polisi, yakni kasus di Jalan Lintas Trans Kalimantan, Desa Kujan, dan kasus pencurian sepeda motor di kawasan Jalan Jenderal Soedirman Trans E-1, Kelurahan Nanga Bulik.
Polisi menyebut tersangka SW merupakan residivis kasus curanmor pada 2015 di wilayah hukum Polres Magetan, Jawa Timur.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Lamandau untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
“Kapolres Lamandau mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,”tegasnya.(RS)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar