Polres Pulang Pisau Ringkus Pelaku Cabul Di Desa Mintin
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
- visibility 200
- print Cetak

PULANG PISAU – RI, Polres Pulang Pisau AKP Afif Hasan, S.H., M.M., berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP /B /08/IX/2022/SPKT/POLSEK KAHAYAN HILIR/POLRES PULANG PISAU/POLDA KALTENG, Tanggal 24 September 2022, telah membenarkan kejadian tersebut dan Pelaku sudah kita amankan kembali di Mapolres Pulang Pisau untuk Proses Penyidikin lebih lanjut.
“Untuk Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Pulang Pisau dan dikenakan Pasal 286 ayat (1) KUHP, sebagaimana dimaksud Barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya maka Pelaku dikenakan Pidana Penjara Paling lama 9 Tahun,” ucap Afif.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain yaitu 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang warna biru, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam, 1 (satu) lembar celana dalam warna biru, 1 (satu) lembar baju daster warna hijau, 1 (satu) lembar BH warna merah muda dan 1 (satu) lembar celana pendek warna merah. (RHN)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar