Polsek Kangayan Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa Isi Toko Di Desa Saobi

Radar Indonesia
14 Nov 2022 10:49
Hukrim 0 69
3 menit membaca

SUMENEP – RI, Telah terjadi pencurian dengan pemberatan isi toko milik Korban Rafiatun alias Hj. Rupik Desa Saobi Kecamatan Kangayan, Minggu (13/11/2022).

Waktu kejadian hari Jum’at 07 Oktober 2022 diketahui sekira pukul 07.30 WIB di dalam toko milik Rafiatun alias Hj. Rupik di Dusun Masjid Desa Saobi Kecamatan Kangayan.

Kronologi kejadian, Jum’at (7/10/2022) sekira jam 07.30 WIB, Korban Rafiatun alias HJ. Rupik telah kecurian beberapa Pres Rokok Surya 12 dan Rokok Malboro Hitam dan uang tunai sekitar  Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) didalam tokonya di Dusun Masjid Desa Saobi dan Minggu tanggal 9 Oktober 2022 diketahui sekitar jam 07.00 WIB, Korban Rafiatun alias Hj.Rupik kehilangan lagi beberapa Pres rokok Surya 12 dan Rokok Malboro Hitam dan uang tunai sekitar Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah) di tempat yang sama di dalam Tokonya.

Kemudian pada hari Senin tanggal 10 Oktober 2022 diketahui sekitar jam 07.00 WIB, Korban Rafiatun alias Hj. Rupik kehilangan lagi beberapa Pres Rokok Malboro Merah, Surya 12 dan uang tunai sekitar Rp.1.000.000,- ditempat yang sama di dalam tokonya, dengan tiga kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekitar Rp.8.725.000- (delapan jita tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).

Kemudian Korban mencari informasi tentang Pelaku pencurian tersebut, beberapa hari kemudian terjadi pencurian uang dan rokok di Toko Ustad Rasyid di Dusun Masjid Desa Saobi, lalu terjadi lagi pencurian rokok dan uang tunai di Toko Hasanuddin di Dusun Lao’anna Desa Saobi dan terjadi pencurian rokok dan uang di Toko Saksi Erna di Dusun Lao’anna Desa Saobi.

Saksi Erna menjelaskan, bahwa Terlapor Man pernah menjual Rokok Surya 12 dan Rokok Malboro kepada Saksi Erna dan setelah Saksi Erna kehilangan, Terlapor Man menjual lagi beberapa Pres Rokok Malboro kepada Saksi Erna dan dari rokok yang dijual ciri-cirinya sama, yaitu pada kertas pembukus Rokok tertuliskan harga 245. Karena rokok yang hilang tersebut sebelumnya membeli dari Korban Rafiatun alias Hj.Rupik lalu Saksi memberitahu Korban Rafiatun bahwa Terlapor Man telah menjual rokok kepada Saksi Erna.

Terlapor Herman Juanaedi alias Man alias Erlin mengaku benar telah menjual rokok tersebut kepada Saksi Erna dan rokok tersebut adalah hasil mencuri ditoko Korban Rafiatun alias Hj. Rupik dan yang melakukan pencurian adalah Terlapor Riski Umar Ma’ruf alias Aup yang dilakukan bersama-sama dengan Terlapor Ahmad Ainur Rofik alias Rofik.

Sedangkan Rafi DPO (Daftar Pencarian Orang), selanjutnya Terlapor Herman Junaedi alias Man alias Erlin, Terlapor Riski Umar Ma,’ruf alias Aup dan Terlapor Ahmad Ainur Rofik alias Rofik berikut barang buktinya diamankan di Polsek Kangayan guna proses penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita Polsek Kangayan berupa sebuah tas gendong warna merah biru merk PERFECTO, satu pres Rokok Surya 12, tiga pres Rokok Malboro Hitam dan beberapa pak Rokok Malboro Hitam.

Dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa isi Toko Milik Rafiatun alias Hj.Rupik sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP. (M.one/Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x