Sat Narkoba Polres Sumenep Ringkus Tindak Pidana Barang Haram
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Jumat, 11 Mar 2022
- visibility 250
- print Cetak

SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres sumenep telah mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika Tempat Kejadian Perkara (TKP) Di dalam Kamar Kost yang ditempati Tersangka HRM alamat Jalan Adhirasa Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Kamis 10 Maret 2022. Pukul 22.00 WIB.
Terlapor HRM umur 30 tahun, alamat Dusun Timur Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Dengan barang bukti yang disita dari Tersangka HRM,1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,76 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastik merk larutan penyegar cap Badak yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersabung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca, Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LEVI’S sebagai tempat menyimpan Sabu, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) unit HP merk VIVO warna hitam.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis awalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terlapor sering menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik secara intensif kegiatan Terlapor.
Kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa Terlapor melakukan Pesta Sabu tepatnya di dalam Kamar Kost yang ditempati Terlapor HRM alamat Jalan Adhirasa Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan tempat Kost tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di atas kasur berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat merk LEVI’S yang didalamnya berisi 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,76 gram yang dibungkus, sobekan tisu warna putih serta ditemukan barang bukti lainnya tersebut di atas.
Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar