Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Raziah Peredaran Rokok Ilegal

Pom py
6 Jul 2024 09:03
Daerah 0 124
2 menit membaca

Foto:Kepala Bidang Penegakan Perda pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang.(Foto.dok)

Cimahi, RI.- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Penertiban sekaligus pemusnahan barang-barang ilegal akan terus dilakukan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Ranto Sitanggang menegaskan, peredaran rokok ilegal  hanya menguntungjan secara individu dan kelompok tertentu dan merugikan  negara.

“Iya pasti akan terus digaungkan terkait pemberantasan rokok Ilegal di Kota Cimahi. Kita akan lakukan penindakan,” tandasnya,

Ketegasan dari pihak Satpol PP Kota Cimahi bersama Bea Cukai Jawa Barat akan terus sosialisasikan, pengawasan hingga pemberantasan terhadap rokok ilegal yang sangat merugikan negara.

Apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal, secara tegas Ranto, akan memberikan sanksi yang lebih berat.

Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

“Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan,” tegas Ranto.

Satpol-PP dan Bea Cukai Jawa Barat, dalam beberapa tahun terakhir, rutin melakukan operasi terhadap peredaran rokok ilegal. Diakuinya masih ditemukan praktik penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut di lapangan.

“Pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang memang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai. Menurutnya, Kota Cimahi ini hanya sebagai sasaran peredarannya saja,” jelas Ranto.

Ia menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugilan negara.  “Selain juga bisa berbahaya terhadap kesehatan. Untuk itu perang atau gempur rokok ilegal ini akan terus kita lakukan,” tegas dia. R. Harry KP.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x