Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Lamandau Musnahkan Barbuk Jenis Sabu 2,3 Kg

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
  • visibility 104
  • print Cetak


LAMANDAU,RI- Satuan Resesrse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau gelar press release pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 2,3 kg.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Fery E.P didampingi Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman Panjaitan, Kejaksaan Negeri Lamandau dan Dinas terkait pemerintah daerah gelar press release di Mapolres Lamandau Nanga Bulik, 10/10//2025.

Kasat Reskrim Lamandau menjelaskan, pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan sejak juli sampai september 2025, selama bulan tersebut satresnarkoba lamandau berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba.

Pada selasa, 29 Juli 2025 pukul 13.50 WIB di Jl lintas Kalimantan Km. 50, Desa Panopa, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, tersangka 3 orang Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan dan Mohammad Mahlianoor dengan Barbuk narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik klip seberat 149,19 gram

Ditempat berbeda selasa,12 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB Di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, RT/RW 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, tersangka 1 orang Imam Syapi’I dengan Barbuk narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik ukuran Besar seberat 2.000,83 gram.

Kemudian Rabu,10 September 2025 pukul 17.00 Wib di di Jl Trans Kalimantan, Desa Cuhai, RT/RW 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng dengan Tersangka 1 orang M. Rizaldy Rahman dengan Barbuk narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik ukuran sedang seberat 198,51gram.

Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika jenis sabu menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari Pontianak Kalbar melalui jalur darat rencananya diedarkan di Kota Pangkalan Bun dan Kota Sampit wilayah Prov. Kalteng dan Prov. Kalsel.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.
“Kabupaten Lamandau menjadi jalur perlintasan para pengedar narkoba, sedangkan peredaran narkoba diedarkan dibeberapa daerah lain,’tegasnya.(RS)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejari Toba Samosir Tetapkan Kades Desa Sibuea Tersangka Kasus Korupsi DD/ADD Ratusan Juta

    Kejari Toba Samosir Tetapkan Kades Desa Sibuea Tersangka Kasus Korupsi DD/ADD Ratusan Juta

    • calendar_month Kamis, 25 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Toba, RI – Pengelolaan DD/ADD benar-benar menjadi perhatian khusus aparat penegak hukum. Buktinyata, Kejaksaan Negeri Toba Samosir menetapkan inisial CS (54) selaku kepala desa Sibuea, Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan DD/ADD tahun 2020 pada, Rabu (24/8/2022). Kejari Toba Samosir, Baringin Pasaribu yang didampingi Kasi Pidsus Richard Sembiring, SH,MH dan Kasi […]

  • Pastikan Rasa Aman Jemaat, Anjing Pelacak K9 Polres Mojokerto Sterilisasi di Gereja

    Pastikan Rasa Aman Jemaat, Anjing Pelacak K9 Polres Mojokerto Sterilisasi di Gereja

    • calendar_month Minggu, 24 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 276
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman dalam beribadah, Polres Mojokerto menurunkan Anjing Pelacak atau K9 dan menggunakan Metal detektor saat sterilisasi ke 27 Gereja dan 6 Rumah Ibadah. Kapolres Mojokerto AKBP Wahyudi, S.I.K., M.H memerintahkan dalam setiap pengamanan dilaksanakan sesuai dengan SOP seperti sterilisasi dengan menurunkan k9 dari Unit Satsamapta dan […]

  • Dukung Program Hanpangan Nasional, Babinsa Koramil Kemlagi Bersama Poktan Lakukan Perawatan Tanaman Jagung

    Dukung Program Hanpangan Nasional, Babinsa Koramil Kemlagi Bersama Poktan Lakukan Perawatan Tanaman Jagung

    • calendar_month Rabu, 20 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Pendampingan percepatan produksi pangan terus aktif digalakkan para Babinsa di satuan Kodim 0815/Mojokerto, hal itu dilakukan tak lain dalam upaya mendukung secara penuh program pemerintah mewujudkan swasembada pangan secara nasional. Hal tersebut disampaikan Danramil 0815/06 Kemlagi Lettu Inf Sudirman, S.H., saat memonitor pelaksanaan kegiatan pendampingan para Babinsa dalam perawatan tanaman jagung di Desa […]

  • Permintaan Hearing Tak Direspon Dewan, Wali Murid Merasa Kecewa Dengan Anggota Dewan Pemilik  Buku Penunjang LKS

    Permintaan Hearing Tak Direspon Dewan, Wali Murid Merasa Kecewa Dengan Anggota Dewan Pemilik Buku Penunjang LKS

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 225
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Wali Murid “Hadi Purwanto,ST.,” yang melaporkan salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto yang diduga memperdagangkan buku penunjang LKS dan tidak sesuai Permendiknas ke Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto merasa kecewa, pasalnya hingga 20 hari tidak ada respon sama sekali atas laporannya. Wali Murid “Hadi Purwanto,ST.,” menyampaikan di depan puluhan Awak Media, mengaku […]

  • Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74, Polres Sumenep Gelar Vaksinasi

    Sambut Hari Jadi Polwan RI ke-74, Polres Sumenep Gelar Vaksinasi

    • calendar_month Kamis, 28 Jul 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 229
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polwan Polres Sumenep Gelar Vaksinasi dalam rangka menyambut Hari Jadi Polwan RI ke-74 bertempat di Poliklinik Polres Sumenep Jalan Urip Sumoharjo No 35 Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis (28/07/2022). Vaksinasi yang telah disediakan adalah Vaksinasi dosis 1, 2 dan Booster sebanyak 200 dosis dan diperuntukkan untuk masyarakat […]

  • Residivis di Bekuk Reskrim Polsek Randudongkal

    Residivis di Bekuk Reskrim Polsek Randudongkal

    • calendar_month Minggu, 28 Feb 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 303
    • 0Komentar

    PEMALANG – RI, Satuan Unit Reskrim Polsek Randudongkal berhasil membekuk KN (48 tahun) warga Kreyo Pelaku Pencurian di Rumah SRN di Desa Kreyo RT 23 RW 03 Kecamatan Randudongkal Kabupaten Pemalang pada Jum’at, 26 Februari 2021. Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021, sekira pukul 01.00 WIB  di Rumah milik SRN alamat Desa […]

expand_less