Breaking News
light_mode
Trending Tags

Satresnarkoba Lamandau Musnahkan Barbuk Jenis Sabu 2,3 Kg

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Sabtu, 11 Okt 2025
  • visibility 135
  • print Cetak


LAMANDAU,RI- Satuan Resesrse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau gelar press release pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 2,3 kg.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Fery E.P didampingi Kasi Humas Polres Lamandau, Iptu Herman Panjaitan, Kejaksaan Negeri Lamandau dan Dinas terkait pemerintah daerah gelar press release di Mapolres Lamandau Nanga Bulik, 10/10//2025.

Kasat Reskrim Lamandau menjelaskan, pengungkapan kasus ini hasil penyelidikan sejak juli sampai september 2025, selama bulan tersebut satresnarkoba lamandau berhasil mengungkap 3 kasus peredaran narkoba.

Pada selasa, 29 Juli 2025 pukul 13.50 WIB di Jl lintas Kalimantan Km. 50, Desa Panopa, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, tersangka 3 orang Ahmad Sri Kusuma, Edy Setiawan dan Mohammad Mahlianoor dengan Barbuk narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik klip seberat 149,19 gram

Ditempat berbeda selasa,12 Agustus 2025, pukul 10.00 WIB Di Jl. Lintas Trans Kalimantan, Desa Cuhai, RT/RW 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng, tersangka 1 orang Imam Syapi’I dengan Barbuk narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik ukuran Besar seberat 2.000,83 gram.

Kemudian Rabu,10 September 2025 pukul 17.00 Wib di di Jl Trans Kalimantan, Desa Cuhai, RT/RW 002/000, Kec. Lamandau, Kab. Lamandau, Prov. Kalteng dengan Tersangka 1 orang M. Rizaldy Rahman dengan Barbuk narkotika jenis sabu 2 bungkus plastik ukuran sedang seberat 198,51gram.

Modus operandi tersangka melakukan kegiatan penyerahan narkotika jenis sabu menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu dari Pontianak Kalbar melalui jalur darat rencananya diedarkan di Kota Pangkalan Bun dan Kota Sampit wilayah Prov. Kalteng dan Prov. Kalsel.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak 10 milyar rupiah.
“Kabupaten Lamandau menjadi jalur perlintasan para pengedar narkoba, sedangkan peredaran narkoba diedarkan dibeberapa daerah lain,’tegasnya.(RS)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Gresik Lanjutkan Pengentasan Permukiman Kumuh, Campurejo Terima DAK PPKT Rp24,7 Miliar

    Pemkab Gresik Lanjutkan Pengentasan Permukiman Kumuh, Campurejo Terima DAK PPKT Rp24,7 Miliar

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 14
    • 0Komentar

    Pemkab Gresik Lanjutkan Pengentasan Permukiman Kumuh, Campurejo Terima DAK PPKT Rp24,7 Miliar GRESIK,RI – Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dalam menghadirkan kawasan permukiman yang layak huni bagi masyarakat terus diwujudkan. Setelah sebelumnya melaksanakan program penataan kawasan kumuh di Desa Randuboto, Kecamatan Sidayu, kini giliran Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, yang menjadi sasaran Program Dana Alokasi Khusus […]

  • Peduli Korban Kebakaran, Polres Probolinggo Gandeng Pemerintah Daerah Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

    Peduli Korban Kebakaran, Polres Probolinggo Gandeng Pemerintah Daerah Berikan Bantuan Kepada Warga Terdampak

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Bentuk kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah, Kapolsek Bantaran AKP Rini Ifo Nila Krisna bersama Forkopimcam Bantaran menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran rumah di Dusun Krajan, Desa Karanganyar, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Senin (18/8/2025). Bantuan diberikan langsung kepada Atmi, warga setempat yang rumahnya hangus terbakar beberapa waktu lalu. Penyerahan bantuan dilaksanakan di lokasi kebakaran dan […]

  • Pemkot Mojokerto Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal Pasca Cuti Nataru

    Pemkot Mojokerto Pastikan Layanan Publik Berjalan Normal Pasca Cuti Nataru

    • calendar_month Kamis, 2 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Sekdakot Sidak MPP dan Layanan Kesehatan KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto memastikan seluruh layanan publik kembali berjalan normal dan optimal pasca cuti bersama Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru). “Kami pastikan seluruh pelayanan publik di Kota Mojokerto berjalan normal dan optimal setelah cuti bersama Nataru,” ujar Gaguk Tri Prasetyo usai melakukan inspeksi mendadak […]

  • Tinggal Sendirian, ODGJ Asal Kedungringin Bakar Rumahnya

    Tinggal Sendirian, ODGJ Asal Kedungringin Bakar Rumahnya

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 24
    • 0Komentar

    PASURUAN,RI- Kebakaran rumah kembali terjadi di Dusun Ngayunan RT13-RW03 Desa Kedungringin, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan pada Rabu malam(1/7) sekitar pukul 23:00 Wib. Menurut keterangan yang disampaikan salah satu saksi mata kejadian yakni Rustam (35) warga setempat,”rumah yang terbakar tersebut dihuni oleh Agus Suhatta(44) yang mengalami gangguan jiwa atau ODGJ dan tinggal sendirian,”ucapnya. Diceritakan kronologi olehnya. […]

  • Terkait Pendistrusian Zakat, Begini Menurut Baznas Kota Probolinggo

    Terkait Pendistrusian Zakat, Begini Menurut Baznas Kota Probolinggo

    • calendar_month Rabu, 1 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 392
    • 0Komentar

    Probolinggo, Adanya kewajiban bagi umat muslim dalam memenuhi rukun islam yakni menyisihkan sebagian hartanya berupa pemenuhan zakat, maka Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) kota Probolinggo berupaya memfasilitasi penyaluran zakat melalui lembaganya. Seperti diketahui Baznas adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab termasuk teknis […]

  • Gubernur Lampung Dan Prwosi Lampung Laksanakan Senam Lampung Berjaya Bersama Masyarakat Lampura

    Gubernur Lampung Dan Prwosi Lampung Laksanakan Senam Lampung Berjaya Bersama Masyarakat Lampura

    • calendar_month Kamis, 23 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Lampung Utara, RI – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua Umum Perwosi Provinsi Lampung Riana Sari Arinal, melakukan senam Lampung Berjaya bersama ribuan masyarakat Lampung Utara, di Halaman Stadion Sukung Kotabumi, Selasa. (21/05/2024). Gubernur Lampung didampingi Ketua Umum Perwosi Provinsi Lampung Riana Sari, Pj. Bupati Lampung Utara Aswarodi, bersama ribuan masyarakat yang hadir memadati halaman […]

expand_less