Sebagian Masyarakat Desa Sepuk Laut Menolak Kompensasi PT PAL Karena Tidak Sesuai HGU 2014Istansi Terkait Untuk Segera Mencabut Ijin Nya
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month Minggu, 10 Agt 2025
- visibility 205
- print Cetak

Foto:Sebagian warga Sepok laut Kubu Raya menolak kompensasi PT ,PAL
KUBU RAYA,RI-Tuntutan masyarakat desa sepuk laut kecamatan sungai kakap kabupaten kubu raya kalimantan barat akan hak nya yang terabaikan kembali bergulir ,sejak diadakannya pertemuan antara perwakilan masyarakat ,BPD serta kepala desa yang juga di hadiri oleh camat Sungai Kakap pada hari Jumat tanggal 18.juli .2025 di aula gedung pertemuan bupati kubu raya
Mediasi yang di adakan menurut warga masyarakat tidak mewakili keinginan serta aspirasi ,”karena seakan adanya kepentingan kelompok dan intimidasi sepihak sama sekali tidak mewakili keinginan masyarakat yang menuntut haknya
Dari hasil liputan reporter Borneo Indonesia News kepada perwakilan masyarakat Yanto Umar menjelaskan:
Hasil mediasi tersebut keluar dari jalur aspirasi ,”karena yang di inginkan warga masyarakat desa sepuk laut tidak sesuai dengan IUP dan HGU 2014 berdasarkan SK HGU No .00065 Tanggal 5 Desember 2014 luas lahan perkebunan 2,164,73 Hektar
Berdasarkan hasil tersebut kewajiban pihak perusahaan harus merialisasikan kebun plasma untuk masyarakat sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan 20% hak masyarakat -+ 430 hektar
Namun berdasarkan pakta dari hasil investigasi perkebunan tanggal 2.Nov 2024 pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari menelantarkan lahan perkebunan yang ada di HGU desa sepuk laut yang belum terbangun -+ 1,191 hektar sedang kan yang di bangun oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari -+ 973, 53 hektar
Jadi sudah jelas bahwa pihak perusahaan sudah melanggar peraturan serta undang undang dan mengabaikan kewajiban nya kepada masyarakat
Dalam kesempatan yang sama perwakilan masyarakat Azis Buka menjelaskan : bahwa hasil mediasi yang di pimpin oleh Asisten pemerintahan dan kemasyarakatan Bapak Mustafa SH.MH hanya menyelesaikan masalah akan di bukanya lahan plasma baru 200 hektar dan pihak perusahaan akan memberikan kompensasi kepada masyarakat sebesar Rp 50 juta /tahun berupa sembako terhitung sejak tahun 2023 ,
Dalam mediasi ini sama sekali tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat desa sepuk laut yang jumlah kepala keluarga nya -+ 800 KK , kalau di bagi setiap Kepala Keluarga hanya mendapatkan Rp 40.000 1 kepala keluarga setiap tahun jadi nilai yang menjadi kesepakatan tersebut seakan menjatuh kan nilai moral harga diri masyarakat desa sepuk laut ,
Karena kompensasi yang diberikan itu tidak lah menjamin rasa keadilan masyarakat yang menunggu hak plasma selama 11 tahun harus pula memenuhi keinginan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari membuat syarat untuk memberikan kompensasi untuk menjaminkan sertipikat hak milik atas nama pribadi yang akan di laksanahkan pada tahun 2023 di hitung sampai 2025
Tentu dalam hal kesepakatan tersebut banyak mengandung muatan ,ambisi yang berindikasi merugikan pihak masyarakat yang mungkin menambah keresahan tanpa ada nya menimbang rasa keadilan untuk masyarakat
Kesepakatan tersebut harus di kaji ulang menginggat banyak nya keingkaran ,kelalaian serta melanggar peraturan sehingga masyarakat desa sepok laut berharap kepada Istansi terkait untuk mencabut ijin perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Punggur Alam Lestari dan mengembalikan lahan perkebunan kelapa sawit kepada masyarakat ,
Di harapkan pemerintah kabupaten kubu raya serta segenap jajaran harus benar benar objektif dalam membuat keputusan agar masyarakat merasa di lindungi serta mendapatkan perlindungan hukum atas hak nya secara Arif dan bijaksana di kabupaten kubu raya .
Tim Redaksi
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar