Sebanyak 395 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Pasuruan Dapatkan Remisi Khusus I
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Senin, 25 Mei 2020
- visibility 227
- print Cetak

PASURUAN, RI – Remisi diberikan kepada WBP yang tentunya harus memenuhi persyaratan, adapun remisi yang diterima dengan besaran antara 15 hari-2 bulan.
Kepala Lapas Kelas II B Pasuruan, Wahyu Indarto mengatakan dari 395 WBP sebanyak 373 WBP yang sudah mendapatkan SK (Surat Keputusan) remisi Idul Fitri.
Sedangkan untuk 22 WBP akan segera menyusul, lantaran untuk yang 21 orang hanya tinggal menunggu upload SK pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI, serta 1 WBP yang juga tinggal menunggu keputusan, mengingat dokumen yang dikirim, masih ada kekurangan.
“Insya Allah untuk 22 WBP, SK nya akan turun sore nanti atau paling lambat besok. Yang jelas usulan kami sebanyak 395 sudah disetujui semua, ” kata Wahyu, di Lapas Pasuruan, Minggu (24/05).
Dijelaskannya juga untuk remisi Idul Fitri ini hanya diberikan kepada WBP yang beragama islam tentunya bagi yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan 15 hari dan sudah menjalani selama 6 bulan 1 hari.
Dari besaran remisi yang diberikan untuk WBP Lapas Pasuruan, tidak ada satu orang pun yang menerima remisi sampai 2 bulan. Kata Wahyu, hal ini disebabkan tidak adanya WBP yang menjalani masa pidana di atas 10 tahun.
Sementara itu, remisi yang diberikan oleh Negara ini sangat berarti bagi para WBP.
Sebut Roso Yunarto yang salah satu WBP Lapas Pasuruan yang mendapatkan remisi 1 bulan. Dirinya mengaku telah menjalani hukuman selama 1,5 tahun dari total 3 tahun penjara.
“Pada bulan Agustus yang akan datang juga ada remisi lagi, mudah-mudahan WBP yang sudah terima remisi hari ini jangan sampai Agustus besok tidak terima remisi lagi, hanya lantaran tidak berkelakuan baik” pesan Wahyu kepada WBP. (Lang)
- Penulis: Radar Indonesia

Saat ini belum ada komentar