Tempat Penggilingan Daun Keratom Di Komplek Palem Permai Mempunyai Legalitas
- account_circle Pom py
- calendar_month Kamis, 22 Mei 2025
- visibility 317
- print Cetak

Dedy Hidayat, M.Hut Kadis DLHK Kubu Raya
SUNGAI RAYA DALAM, RI – Sebagai mana telah diadukan tempat usaha penggilingan daun Keratom di Komplek Palem Permai Dusun Suka Raya RT 04 RW 04 Desa Sungai Raya Dalam yang diadukan warga masyarakat terkait adanya kebisingan dan pencemaran lingkungan.
Hal tersebut sudah di Fasilitas Dinas Lingkungan Hidup Kubu raya, sebagai mana apa yang telah diadukan masyarakat tutur kepala Dinas Lingkungan Hidup Kubu Raya (DLHK) Dedy Hidayat kepada Media ini kemaren.
Dikatakan Dedy Hidayat atas aduan warga masyarakat Komplek Palem Raya yang menyampaikan aduanya, terkait adanya, pencemaran dan kebisingan suara mesin penggilingan Daun Keratom di lingkungan tersebut.
Masalahnya tersebut, sudah ditindaklanjuti dan sudah dilakukan monitoring dan tindakan evaluasi langsung turun ke lokasi untuk mengecek kegiatan usaha keratom yang dilakukan PT Tiga Cahaya tutur Dedy Hidayat.
“Kami dari Dinas DLHK Kubu Raya langsung turun kelokasi tempat usaha penggilingan daun keratom dan ketemu langsung dengan pemiliknya”, tuturnya.
Berdasarkan data dari Dinas Perijinan Kubu Raya untuk legalitas tempat usaha Penggilingan daun Keratom tersebut sudah memilki ijin melalui OSS jelas Dedy Hidayat.
Kemudian lagi terkait masalah Dokumen lingkungan tempat usahanya juga kata Dedy Hidayat “Dia sudah mempunyai SPPL dikarenakan tempat usaha tersebut dikatagorikan usahanya tergolong memang Harus memiliki SPPL Tidak perlu memiliki UKL atau pun AMDAL”, Jelasnya.
Semua itu, sudah dilakukan pengecekan oleh tim pengawas dan pengendalian dari bidang PP kelokasi secara legalitas.
Jika dilihat dari sisi pengaduan masyarakat, secara legalitas tidak ada masalah.
Hanya kami minta kepada pemilik usaha penggilingan daun keratom tersebut ,agar bisa melakukan upaya sosialisasi dan kordinasi bersama masyarakat disekitarnya menurut kami itu saja yang perlu di lakukan.
Artinya, dari kegiatan usaha Yang diadukan warga masyarakat tentang adanya suara mesin dan adanya suara kebisingan, kemudian adanya pencemaran lingkungan itu menurut kami dari DLHK sangat jauhlah dari Komplek.
Kami pikir hanya masalah kordinasi dan komunikasi sajalah yang harus di lakukan oleh pihak perusahaan kalau untuk legalitas tempat usaha tidak menjadi masalah sudah ada ijin.
Kami dari pemerintah Kubu Raya tetap merespon tentang aduan warga masyarakat akan tetapi Kami juga tetap mendukung investasi yang dilakukan di Kubu Raya.
Karena sangat berdampak sekski terhadap kemajuan ekonomi dan pembangunan masyarakat.
Pemerintah kubu raya sudah melakukan pengecekan terpadu terhadap tempat usaha keratom tersebut yang dilakukan PTSP selaku dinas yang memberikan perijinan.
“Karena baik dari Satpol PP Dari Camat dan DLHK sudah melakukan pengecekan dilapangan tentang apa yang di adukan warga masyarakat tersebut tidak lah sesuai dengan Fakta yang sebenarnya tutur”, Dedy Hidayat.
Secara teknis dilokasi tempat usahanya penggilingan daun keratom tersebut sangat jauh dari lokasi pemukiman Dan Usaha nya juga mempunyai legalitas perijinan.
Masalah jalan juga untuk pemilik usaha keratom juga sudah membantu setengah Meter untuk pembuatan Jalan jadi apapun bentuk pengaduan warga masyarakat kami tetap merespon”, Pungkas Dedy Hidayat.
:Muly
- Penulis: Pom py




Saat ini belum ada komentar