Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dua Terduga Curanmor Wajib Lapor, Polsek Kangean Dinilai Bertindak Profesional dan Sangat Hati-Hati

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 3
  • print Cetak

SUMENEP,RI-  Kepulauan Kangean kembali menjadi perhatian publik setelah dua terduga pelaku pencurian sepeda motor jenis Honda Beat Street warna putih bernopol DK 6328 AFP keluaran tahun 2026 sempat diamankan pihak kepolisian. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, salah satu terduga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya belum ditetapkan karena dinilai belum cukup bukti.

Keputusan pihak Polsek Kangean itu memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebagian pihak mempertanyakan alasan tidak seluruh orang yang diamankan langsung ditetapkan sebagai tersangka, terlebih kasus tersebut disebut terekam kamera CCTV.

Menanggapi polemik yang terjadi, Ketua Pimpinan Pusat Pergerakan Lintas Mazhab yang dikenal juga sebagai akademisi hukum tersebut, Verri Karaeng, menegaskan bahwa langkah penyidik justru menunjukkan sikap profesional dan sangat berhati-hati dalam menerapkan hukum acara pidana.

Menurutnya, dalam sistem hukum Indonesia (Ius Constitutum), penyidik tidak dapat sembarangan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya karena diamankan bersama atau berada di lokasi yang sama.

“Penetapan tersangka itu harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Jadi tidak bisa karena tekanan publik atau asumsi semata. Kalau terhadap satu orang alat buktinya belum cukup, maka penyidik memang wajib berhati-hati dan tidak boleh memaksakan penetapan tersangka,” tegas Verri Karaeng di kediamannya kepada media ini.Rabu, 14/05/2026

Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut sejalan dengan KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan syarat minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka.

Verri juga menilai bahwa keputusan penyidik memberikan wajib lapor terhadap kedua terduga merupakan langkah hukum yang sah dan lazim dilakukan dalam praktik penyidikan pidana.

“Wajib lapor itu bagian dari mekanisme kontrol penyidik. Artinya mereka masih dalam proses hukum, tetap kooperatif, mudah dipanggil sewaktu-waktu, dan tidak melarikan diri. Itu sudah diatur semuanya dalam KUHAP Pasal 31,” ujarnya.

Kasus dugaan curanmor tersebut sebelumnya menjadi sorotan warga Kangean setelah beredar informasi bahwa dua orang terduga pelaku sempat diamankan terkait hilangnya sepeda motor Honda Beat Street warna putih bernopol DK 6328 AFP. Rekaman CCTV yang disebut memperlihatkan dugaan aksi pencurian juga ramai diperbincangkan masyarakat.

Meski demikian, Verri menegaskan bahwa CCTV tidak otomatis cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila belum diperkuat alat bukti lain.

“CCTV memang bisa menjadi alat bukti elektronik dan petunjuk dalam perkara pidana. Tetapi penyidik tetap harus memastikan identitas pelaku benar-benar jelas, ada saksi yang menguatkan, dan ada keterkaitan langsung dengan tindak pidana,” katanya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak terburu-buru menghakimi proses hukum yang sedang berjalan.

“Kritik masyarakat tentu sah dalam negara demokrasi. Tetapi proses hukum tetap harus berjalan objektif. Justru penyidik yang berhati-hati seperti ini menunjukkan profesionalitas agar tidak terjadi salah tangkap atau kriminalisasi,” tutupnya
(**).

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 7 Pejabat Pemalang Jadi Tersangka KPK

    7 Pejabat Pemalang Jadi Tersangka KPK

    • calendar_month Selasa, 14 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 301
    • 0Komentar

    Pemalang,RI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 7  kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Bupati Pemalang (non aktif) Mukti Agung Wibowo, Senin 17 Maret 2013 Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui rilis tertulis yang diterima media menjelaskan, dari hasil persidangan perkara Terdakwa Plt Sekda Pemalang […]

  • Polres Tanjungperak Ungkap 13 Kasus Kriminalitas di Awal Tahun 2025, Amankan 14 Tersangka

    Polres Tanjungperak Ungkap 13 Kasus Kriminalitas di Awal Tahun 2025, Amankan 14 Tersangka

    • calendar_month Senin, 20 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 278
    • 0Komentar

    TANJUNG PERAK, RI – Sepanjang Januari 2025, jajaran Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jatim berhasil mengungkap 13 kasus kriminalitas dengan berbagai jenis kejahatan di wilayah hukumnya. Kapolres Tanjungperak, AKBP William Cornelius Tanasale, memaparkan bahwa pihaknya telah menangkap 14 tersangka dari serangkaian kasus tersebut. “Dari awal tahun hingga hari ini, ada 13 laporan Polisi yang berhasil diungkap […]

  • Permudah Aksesnya Jalan, Babinsa Koramil 422-05/Belalau Melaksanakan Gotong-Royong Bersama Warga

    Permudah Aksesnya Jalan, Babinsa Koramil 422-05/Belalau Melaksanakan Gotong-Royong Bersama Warga

    • calendar_month Jumat, 6 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    LAMPUNG – RI, Terlihat begitu dekatnya hubungan Babinsa dan masyarakat di Wilayahnya seperti yang dilakukan Serka Winardi Babinsa Koramil 422-05/Belalau, bersama Aparatur Daerah dan masyarakat melaksanakan gotong-royong pengecoran jalan di Pekon Tiga Jaya Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat, Jum’at (06/11/2020). Gotong-royong ini merupakan bentuk kepedulian TNI terhadap kesulitan masyarakat sehingga kehadiran Babinsa dalam pelaksanaan gotong-royong […]

  • Disdikbud Kota Probolinggo Gelar Pengukuhan dan Peluncuran Gaspro Cetar Perkasa,

    Disdikbud Kota Probolinggo Gelar Pengukuhan dan Peluncuran Gaspro Cetar Perkasa,

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 390
    • 0Komentar

    Probolinggo, RI- Dalam upaya mengoptimalkan kinerja satuan pendidikan termasuk didalamnya memberi pemahaman dan edukasi terkait potensi adanya kekerasan dilingkup pendidikan, maka Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Probolinggo membuat aplikasi Gaspro Cetar Perkasa (Satuan Tugas Cegah dan Tangani Perundungan dan Kekerasan Di Satuan Pendidikan). Berkaitan dengan hal tersebut, bertempat di aula Diknas kota […]

  • <strong>Di duga Melakukan Penyimpangan DD “Kades Di Pemalang Di Laporkan Ke Polda”</strong>

    Di duga Melakukan Penyimpangan DD “Kades Di Pemalang Di Laporkan Ke Polda”

    • calendar_month Sabtu, 6 Mei 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa BLT – DD merupakan pemberian secara langsung uang tunai kepada keluarga yang tidak mampu / miskin di Desa yang bersumber dari Dana Desa.Hal tersebut bertujuan untuk percepatan penghapusan kemiskinan maupun mengurangi dampak ekonomi akibat COVID 19. Hanya sayang program BLT DD yang dilakukan oleh salah satu Desa […]

  • Pemkot dan Tim Pengawas Pantau Stok dan Harga Pupuk Bersubsidi

    Pemkot dan Tim Pengawas Pantau Stok dan Harga Pupuk Bersubsidi

    • calendar_month Sabtu, 23 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 464
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Pemerintah Kota Probolinggo melakukan kunjungan lapangan ke distributor dan kios pupuk bersubsidi di wilayah kota, Jumat (22/11) siang. Hal ini untuk memastikan ketersediaan serta kesesuaian harga pupuk bersubsidi dengan ketentuan pemerintah. Kegiatan dipimpin langsung oleh Penjabat Wali Kota Probolinggo M. Taufik Kurniawan serta melibatkan Tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Bersubsidi. Diantaranya perwakilan dari […]

expand_less