Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo Setujui Perubahan Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020.

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Selasa, 19 Mei 2026
  • visibility 77
  • print Cetak

PROBOLINGGO,RI- DPRD Kota Probolinggo menggelar rapat paripurna dengan agenda penetapan keputusan DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro Berdasarkan Hasil Fasilitasi Gubernur Jawa Timur, Senin (18/5), di Ruang Sidang Utama kantor DPRD setempat.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Probolinggo Dwi Laksmi Kusumawardhani dan dihadiri Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin yang siang itu didampingi Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari. Hadir pula jajaran pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat serta tamu undangan lainnya. Dalam rapat tersebut, dari total 30 anggota DPRD tercatat sebanyak 25 anggota hadir, tiga anggota tidak hadir dan dua anggota belum hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo menyampaikan, sejumlah penyempurnaan dilakukan pada konsideran maupun batang tubuh perda. Selain itu, perubahan perda juga mengatur penguatan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, kemitraan, kemudahan perizinan, penguatan kelembagaan hingga koordinasi dengan para pemangku kepentingan.

Raperda tersebut juga mengatur kewajiban penyediaan ruang promosi dan pengembangan usaha mikro paling sedikit 30 persen dari total luas area komersial pada pusat perbelanjaan maupun infrastruktur publik strategis. Ketentuan ini nantinya diatur lebih lanjut melalui peraturan wali kota yang mencakup terminal, bandar udara, pelabuhan, stasiun kereta api, tempat istirahat dan pelayanan jalan tol serta infrastruktur publik lainnya sesuai kewenangan daerah.

Tak hanya itu, perubahan perda juga menyesuaikan ketentuan terkait perizinan usaha berbasis risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dalam aturan baru tersebut, proses legalitas usaha mikro dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berbasis risiko dengan mengacu pada norma, standar, prosedur dan kriteria yang berlaku.

Beberapa pasal turut disempurnakan dan disesuaikan dengan kewenangan daerah, termasuk penghapusan ketentuan yang dinilai tidak lagi relevan agar perda lebih harmonis dengan regulasi nasional.

“Atas seluruh proses pembahasan yang komprehensif mulai dari pencermatan hingga sinkronisasi akhir, Pansus II DPRD Kota Probolinggo meyakini hasil fasilitasi yang telah disempurnakan ini memenuhi aspek harmonisasi dan kebutuhan daerah untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo dalam laporannya.

Lantas kemudian, seluruh anggota DPRD yang hadir pun kemudian menyatakan persetujuan terhadap penetapan raperda tersebut menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Dokter Aminuddin dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa perubahan perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Menurut Aminuddin, perubahan tersebut sangat penting karena terdapat sejumlah penyesuaian nomenklatur, kriteria usaha mikro hingga kemudahan perizinan usaha. “Kalau dulu modal usaha untuk usaha mikro maksimal Rp50 juta, sekarang sampai Rp1 miliar masih masuk kategori usaha mikro. Selain itu, sekarang cukup menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan proses yang lebih mudah dan cepat,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Probolinggo juga terus mendorong penyediaan ruang promosi bagi pelaku UMKM, termasuk display produk usaha mikro di lingkungan perangkat daerah.

“Dengan adanya perubahan perda ini, kami berharap pengembangan usaha mikro di Kota Probolinggo semakin meningkat dan mampu memperkuat perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan DPRD Kota Probolinggo dan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Probolinggo.(suh)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Babinsa Koramil 05/Grati Himbau Warga Agar Tetap Gunakan Masker

    Babinsa Koramil 05/Grati Himbau Warga Agar Tetap Gunakan Masker

    • calendar_month Selasa, 31 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 289
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Guna meningkatkan kesadaran masyarakat di masa pandemi covid-19 untuk menggunakan masker saat keluar rumah terus dilakukan bersama aparat gabungan khususnya oleh Babinsa jajaran Kodim 0819/Pasuruan di berbagai lokasi wilayah Pasuruan Raya. Upaya yang dilakukan tersebut untuk mencegah penularan virus Covid-19 agar tidak menular. Demikian halnya yang dilaksanakan Babinsa Koramil 0819/08 Grati, bersama […]

  • Aliansi Masyarakat Peduli Neneng, Berikan Apresiasi Kepada Polres Sumenep Dalam Penanganan Kasus KDRT

    Aliansi Masyarakat Peduli Neneng, Berikan Apresiasi Kepada Polres Sumenep Dalam Penanganan Kasus KDRT

    • calendar_month Rabu, 16 Okt 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 286
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Polres Sumenep Madura Jawa Timur menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Peduli Neneng bertempat di ruang Vidcon Polres Sumenep. Selasa (15/10/2024) Audiensi ini dipimpin oleh koordinator Ahmad Hanafi, yang merupakan perwakilan dari pihak keluarga korban. Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan dukungan serta apresiasi terhadap langkah cepat Polres Sumenep dalam menangani kasus kekerasan dalam […]

  • Tujuh Posko Pelayanan Natal dan Tahun Baru di Kubu Raya Siap Amankan Arus Perjalanan, Ada Tips Perjalanan Aman Juga Loh

    Tujuh Posko Pelayanan Natal dan Tahun Baru di Kubu Raya Siap Amankan Arus Perjalanan, Ada Tips Perjalanan Aman Juga Loh

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 427
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Sebanyak tujuh Posko Pelayanan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 Polres Kubu Raya resmi beroperasi mulai Sabtu (21/12) ini. Salah satunya terletak di kawasan Terminal Pelabuhan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Posko ini merupakan bagian dari Operasi Lilin Kapuas 2024 yang digelar oleh Polres Kubu Raya dan Polda Kalimantan […]

  • Foto: Para petugas Pemadam Formaslidam terus siaga melakukan pemadaman api dilahan gambut

    DAMKAR Formaslidam Sungai Raya Dalam Selalu Siaga Untuk Memadamkan Api Dilahan Gambut

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUNGAI RAYA DALAM,RI- Para petugas Pemadam Kebakaran Formaslidam,Sungai Raya dalam saat ini terus berjuang untuk memadamkan api yang mulai tersebar diberbagai titik di wilayah Sungai raya dalam. Seperti halnya saja yang telah dilakukan terjadi kebakaran di Komplek Bintang serdam dan diwilayah lainya untuk para petugas pemadam Formaslidam tersebut tetap selalu siaga . Sambil menunggu perintah […]

  • Cek Kesiapan Personel, Kapolres Ketapang Pimpin Apel dan TWG Pengamanan Sepak Bola Piala Bupati

    Cek Kesiapan Personel, Kapolres Ketapang Pimpin Apel dan TWG Pengamanan Sepak Bola Piala Bupati

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KETAPANG, RI – Dalam rangka memastikan kesiapan pengamanan kegiatan Turnamen Sepak Bola Piala Bupati Ketapang Tahun 2025, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR memimpin langsung apel pengecekan personel dan Tactical Wall Game (TWG) pengamanan di halaman lapangan sepak bola tentemak kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, Jumat (31/10/2025). Kegiatan apel dan TWG ini […]

  • Tren Positif Covid-19 Kembali Meningkat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Tangerang Kembali Diperpanjang

    Tren Positif Covid-19 Kembali Meningkat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Di Tangerang Kembali Diperpanjang

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    BANTEN – RI, Tren positif Covid-19 di Tangerang kembali meningkat terutama di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Sebab itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Tangerang kembali diperpanjang. Selain itu Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) wacanakan penerapan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan […]

expand_less