Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo Tegaskan Penertiban Tambang Harus Berbasis Kajian dan Dasar Hukum
- account_circle Redaksi Pagi
- calendar_month 1 menit yang lalu
- visibility 2
- print Cetak

PROBOLINGGO,RI-Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Gerindra, Deni Ilham, menegaskan bahwa langkah pemerintah daerah dalam menindak aktivitas pertambangan harus dilakukan secara terukur, berdasarkan kajian data serta memiliki dasar hukum yang kuat.
Deni menjelaskan, surat dari pemerintah daerah yang diterima Komisi III pada Kamis pekan lalu langsung ditindaklanjuti dengan turun lapangan untuk mempelajari berbagai temuan. Hasilnya kemudian dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak eksternal, termasuk aparat penegak hukum (APH), Perhutani, serta Cabang Dinas Kehutanan wilayah terkait.
Menurutnya, rapat koordinasi lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga dilakukan untuk membahas aspek teknis penertiban pertambangan.
“Pemerintah daerah dan Komisi III dalam melakukan tindak lanjut, baik penutupan maupun pembinaan, harus berdasarkan dasar hukum yang kuat dan pengkajian data-data,” ujar Deni Ilham.
Ia menyebut, sebelumnya telah teridentifikasi sekitar 10 titik tambang yang akan dilakukan penutupan. Namun, pihaknya masih melakukan pendataan dan kajian untuk mengetahui apakah terdapat penambahan titik yang memenuhi kriteria untuk ditindak.
Deni menegaskan, penertiban tidak hanya menyasar tambang yang diduga tidak memiliki izin. Tambang yang memiliki izin pun tetap akan diperiksa apabila aktivitasnya berada di luar koordinat yang ditentukan atau melanggar baku mutu serta menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Tidak hanya yang tidak berizin. Meskipun berizin, kita cek. Kalau ada dasar hukum untuk melakukan tindakan penutupan, kita akan lakukan penutupan,” tegasnya.
Terkait kewenangan penutupan, Deni mengatakan proses tersebut pada prinsipnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Namun, terdapat sejumlah aspek yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa potensi reklamasi pascatambang menjadi salah satu pertimbangan penting. Apabila lokasi bekas tambang tidak direklamasi dengan baik, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Deni menolak menyampaikan secara terbuka mengenai waktu maupun teknis penutupan tambang. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi agar proses penertiban dapat berjalan efektif.
“Komitmen soal tambang akan kita fokuskan. Kita tidak bisa berbicara kapan penutupannya secara publik karena itu bagian dari strategi atau teknis dalam rangka melakukan penutupan,” jelasnya.
Sementara itu, terkait rencana aksi penyampaian aspirasi oleh sejumlah lembaga, Deni menilai hal tersebut merupakan bagian dari hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo, lanjut Deni, juga memberikan perhatian terhadap persoalan kepatuhan pajak dari sektor pertambangan. Salah satu rekomendasi yang dibahas adalah upaya penagihan terhadap potensi pajak daerah yang belum dibayarkan secara optimal.
Ia mencontohkan adanya potensi pajak dari salah satu aktivitas pertambangan yang mencapai ratusan juta rupiah, namun realisasi pembayaran disebut masih jauh dari potensi tersebut.
“Kita akan coba melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak Kejaksaan, karena Kejaksaan dalam hal ini juga sebagai Jaksa Pengacara Negara,” ungkapnya.
Deni menegaskan, Komisi III akan terus mengawal arahan Bupati Probolinggo terkait penertiban pertambangan, khususnya terhadap tambang yang diduga ilegal, tidak tertib administrasi, maupun yang memiliki persoalan kewajiban pajak dan dampak lingkungan.
“Kita fokus pada penertiban tambang yang diduga ilegal dan yang tidak tertib, terutama soal pajak,” pungkas Deni Ilham.(suh)
- Penulis: Redaksi Pagi




Saat ini belum ada komentar