MAGETAN – RI, Setelah sebelumnya terungkap keterlibatan Oknum Anggota Polres Magetan dan Polres Ngawi terkait penyalaghunaan dan peredaran Narkoba, Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan kembali tangkap 4 Pelaku dan hal ini disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Festo Ari Permana, S.I.K., saat Press Release di Halaman Polres Magetan, Kamis (27/06/2021).
Menurut Kapolres, dari hasil Penyelidikan, Jajaran Satresnarkoba Polres Magetan berhasil menangkap 4 Pelaku yang berinisial SA, SW, dan BA dan LP yang ditangkap di tempat yang berbeda dan berhasil menyita Barang Bukti (BB) diantaranya Narkotika berjenis Sabu seberat 2,04 gram, 0,24 gram, 0,32 gram, beserta 3 buah handphone dan juga 1 Unit Sepeda Motor.
“4 Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika, begitu juga dengan dua Oknum Anggota Polisi dan menjadi “Pertimbangan Hakim” menghukum Oknum tersebut lebih berat karena merupakan Anggota Polisi yang harusnya menghindari Narkoba,” tegas Kapolres yang didampingi Kasatres Narkoba AKP. DODIK WIBOWO.
“Untuk tersangka LP sendiri membawa barang haram tersebut dari Mojokerto, dan akan bertransaksi kepada Tersangka P yang sampai saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ungkapnya.
Media ini masih akan mengikuti perkembangan kasus ini karena terkait keterlibatan Oknum Anggota Polisi. (bs/ebit/team)
Tidak ada komentar