Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wujudkan Kamtibmas, Satreskrim Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Curanmor dan Amankan 5 Tersangka

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 2 Agt 2022
  • visibility 271
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Upaya Satreskrim Polres Pasuruan dalam menciptakan dan memelihara Keamanan, Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) membuahkan hasil.

Dalam 2 pekan terakhir telah melakukan penangkapan terhadap 5 Pelaku spesialis Curanmor dan penadah barang hasil kejahatan. Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam press release di halaman Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022).

“Para Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan secara bersama-sama dengan menggunakan kunci T, dan tidak segan-segan melukai Korban untuk meloloskan diri dan melancarkan aksinya. Mereka juga sebagai penadah kendaraan sepeda motor hasil kejahatan,” terang AKBP Bayu.

Kelima orang Pelaku tersebut adalah JR (43) warga Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, RM (25) warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, DL (24) warga Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, HY (35) warga Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan dan IB (22) warga Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H. S.I.K., M.Si., mengungkapkan penangkapan kelima Tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pencurian yang diterima Satreskrim Polres Pasuruan.

“Dari beberapa laporan yang masuk, ternyata modus operasi yang dilakukan para Pelaku sama yakni berbekal kunci T yang digunakan untuk membobol rumah kontak motor,” sambungnya.

Masih kata AKBP Bayu, para Pelaku ini tidak hanya melakukan aksi di wilayah Hukum Kabupaten Pasuruan, tetapi juga di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Dari tersangka JR (43) berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) sepeda motor Honda Beat No.Pol : W 3025 NBY warna Merah Putih beserta kunci kontaknya, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis clurit, 1 (satu) buah kunci T, 1 (satu) buah jaket Parasit warna abu-abu, 1 (satu) celana jeans warna abu-abu, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat dan 1 (satu) buah sarung clurit warna coklat.

JR dikenakan pasal Pasal 365 KUHP ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selanjutnya, dari penangkapan tersangka RM (25) berhasil disita barang bukti yakni 1 (satu) buah BPKB Honda CRF warna Hitam ( skotlet Hitam Kuning ) Nopol N 3067 TV a.n. M. Ividuri alamat Dusun Kedungsari, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

RM dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara. Berikutnya dari Tersangka DL (24), berhasil diamankan barang bukti, 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Yamaha Vixion, tahun 2013, warna biru, Nopol L-5671-YZ, a.n DJUMA’IYAH Alamat Lidah Kulon RT/RW 02/06 Kelurahan Lidah Kulon Kecamatan Lakarsantri Surabaya. 1 (satu) Buah BKPB dan STNK serta 1 (satu) Unit kendaraan Sepeda motor merk Honda  Beat, tahun 2017, warna putih, Nopol AE-4539-FY, a.n IMAM NUR WAKHID Alamat Dusun Setren RT/RW 17/06 Desa Setren Kecamatan

Bendo Kabupaten Magetan, 1 (satu) Buah Rekaman CCTV, 1(satu) buah jaket Tersangka saat melakukan pencurian dan terekam CCtv serta 1 (satu) buah celana Tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian. Pelaku DL dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kemudian dari tersangka HY (35) didapati barang bukti, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2018 No. Pol. : N-4101-TCL beserta STNK dan kunci kontaknya, 1 (Satu) kantong kecil warna hitam untuk wadah kunci leter T dan 2 (dua) buah mata kunci T. Tersangka HY dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Terakhir dari tersangka IB (22) berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 (satu) Unit sepeda motor HONDA BEAT tahun 2018, warna MERAH PUTIH Nopol : N-4171-TCM, atas nama MUNAWAROH d/a. Lingk. Gondang 145 RT. 002 RW. 001 Kelurahan Bendomunggal Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, 1 (satu) Buah kunci Palsu / T dengan ganggang terbungkus solasi warna hitam terbuat dari Besi. Atas perbuatannya IB dikenakan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Pasuruan menghimbau, “kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Pasuruan agar selalu berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum atau di pinggir jalan, biasakan selalu menggunakan kunci ganda saat hendak meninggalkan kendaraan terlebih dikasih kunci tambahan supaya keamanan lebih ekstra,” tutup Kapolres Pasuruan. (mjb/red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danramil 0815/05 Gedeg Bareng Forkopimcam Gelar Apel Siaga Linmas Pengamanan Pemilu 2024

    Danramil 0815/05 Gedeg Bareng Forkopimcam Gelar Apel Siaga Linmas Pengamanan Pemilu 2024

    • calendar_month Selasa, 13 Feb 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 351
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Danramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto, Lettu Inf Zainudin Tallasa, bersama Forkopimcam Gedeg menggelar Apel Siaga Linmas se-Kecamatan Gedeg dalam rangka Persiapan Pengamanan Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Pendapa Kecamatan Gedeg, Jalan S. Prawiro Sudirjo, Nomor 63, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Senin (12/02/2024). Apel Siaga Linmas se-Kecamatan Gedeg dalam […]

  • Masa Pandemi Tak Halangi Prajurit Kodim 0819 Laksanakan Garjas Periodik

    Masa Pandemi Tak Halangi Prajurit Kodim 0819 Laksanakan Garjas Periodik

    • calendar_month Senin, 18 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 260
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kesegaran Jasmani (Garjas) adalah merupakan salah satu bagian penting yang tidak bisa dipisahkan di tubuh TNI. Kegiatan Kesegaran Jasmani untuk meningkatkan kemampuan fisik dan untuk mendukung kelancaran tugas pokok di satuan Kodim 0819 Pasuruan serta salah satu syarat untuk usulan kenaikan pangkat (UKP). Pelaksanaan Garjas A dan B, semester II TA 2021 […]

  • Seorang Pria Paruh Baya di Diserang Buaya Saat Mengambil Wudhu di Parit Tanjung Saleh Kubu Raya “

    Seorang Pria Paruh Baya di Diserang Buaya Saat Mengambil Wudhu di Parit Tanjung Saleh Kubu Raya “

    • calendar_month Jumat, 12 Apr 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 278
    • 0Komentar

    ” KUBU RAYA – Radar Indonesia- Anmat Komang (62), seorang pria paruh baya warga Desa Tanjung Saleh, Kecamatan Kakap, Kabupaten Kubu Raya mengalami luka serius setelah dirinya diserang Buaya muara saat mengambil air wudhu di parit yang berada di depan rumahnya, pada Rabu (10/4/24). Peristiwa itu terjadi saat Anmat komang hendak melaksanakan sholat subuh pada […]

  • Kasus Dugaan Malpraktek RS Harapan Sehat Pemalang, Keduabelah Pihak Sepakat Damai

    Kasus Dugaan Malpraktek RS Harapan Sehat Pemalang, Keduabelah Pihak Sepakat Damai

    • calendar_month Rabu, 31 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 496
    • 0Komentar

    Pemalang, RI – Keluarga Pasien dugaan malapraktik dan pihak RS Harapan Sehat Pemalang akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perselisihan mereka melalui jalur perdamaian. Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Imam Subiyanto SH MH CPM dari kantor hukum Putra Pratama, Rabu 31/7/2024. Sebelumnya, keluarga korban melaporkan RS Harapan Sehat atas dugaan malapraktik dan pelanggaran Pasal 351 tentang […]

  • Bupati Mojokerto Hadiri Doa Bersama Dan Silaturahmi Dengan PWI

    Bupati Mojokerto Hadiri Doa Bersama Dan Silaturahmi Dengan PWI

    • calendar_month Sabtu, 6 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri Doa bersama awal tahun dan silaturahmi. Agenda yang diinisiasi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Mojokerto Raya ini dilaksanakan di Sekretariat PWI Mojokerto Raya, Jalan Teratai, Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada Jum’at, (5/1) siang. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ikfina berharap insan pers yang tergabung dalam PWI ini […]

  • Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Mentikan, Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

    Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Mentikan, Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Wali Kota Mojokerto Resmikan SPPG Mentikan, Perkuat Dukungan Program Makan Bergizi Gratis Kota Mojokerto, RI – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mentikan Prajurit Kulon yang berlokasi di Jalan Prapanca Cakarayam Gang 5 Nomor 9 pada Jumat (6/1). SPPG ini merupakan milik mitra Arwanto Arie sebagai bagian dari dukungan terhadap […]

expand_less