Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
  • visibility 333
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Hari ini Jum’at (09/12/2022), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan melaksanakan Press Release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Narkoba, yang digelar di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol Sekolah Dasar (SD).

Keempat pelaku diantaranya,

– DW (42) warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

– MR (37) warga Dusun Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

– IP (45) warga Dusun Kendalpecabean, Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo (Penadah).

– AI (44) warga Dusun Carat, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan (Penadah).

Kedua Pelaku diatas merupakan Pelaku pencurian spesialis bobol SD, sedangkan kedua Pelaku lainnya merupakan Penadah barang hasil curian.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H., mengatakan bahwa para Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Ipda Bambang Sutejo, S.H., pada hari Rabu (07/12/2022), pukul 20.00 WIB.

AKP Farouk menjelaskan terkait kronologi kejadian, “Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB Tersangka DW (42) dan MR (37) berangkat dari Kecamatan Gempol dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Revo N 3508 TDF untuk mencari sasaran. Sesampainya di depan SDN SUKOLILO II Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen Tersangka DW (42) turun dan diikuti oleh MR (37) kemudian DW (42) masuk kedalam Ruang Guru dengan cara merusak jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng lalu keduanya masuk dan langsung mengambil 15 (lima belas) Unit Tab Merk Zyrex, 1 (satu) Unit LCD, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 (satu), 1 (satu) buah tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),” jelasnya.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian barang-barang tersebut di jual kepada Tersangka IP (45) yakni 2 (dua) buah Tab Merk Zyrex dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya di jual ke tersangka AI (44) yakni 1 (satu) unit laptop merk Vaio Sony, 2 (dua) buah Proyektor dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex) dengan harga untuk laptop sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu), 2 (dua) Buah Proyektor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut Pihak SDN SUKOLILO II mengalami kerugian Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah),” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, keempat pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Pasuruan, untuk pelaku DW (42) dan MR (37) akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, Sedangkan pelaku IP (45) dan AI (44) yang merupakan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Kemudian Satreskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan lagi dua pria Inisial HP (38) warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dan SW (39) warga Desa Tladung, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang Madura.  Mereka adalah Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Parkiran Toko Sari Rasa, Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022. Diketahui sekira jam 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario warna Hitam Nopol N-3202-TDY, a.n. Novantria, Alamat Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan  yang dilakukan oleh HP (38) bersama Saudara SW (39), atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim menambahkan, “Dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Pasuruan, sehingga pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin Ipda Bambang Sutejo ,S.H., berhasil mengamankan kedua Tersangka diatas, dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Saudara HR (DPO) warga Sumenep dengan harga Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan Tersangka HP (38) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), sedangkan SW (39) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sisanya di buat untuk bayar Kos,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap Pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni :

– 1 (satu) lembar Foto Copy STNK sepeda motor Merk Vario warna hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria.

– 1 (satu) lembar Foto copy BPKB sepeda motor Merk Vario warna hitam a.n. Novantria.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol N-5406-ECK sarana pada saat melakukan pencurian

– 1 (satu) buah jaket warna merah milik Tersangka HP (38).

– 1 (satu) buah jaket warna abu-abu milik Tersangka SW (39).

Atas perbuatannya, Kedua Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.

Untuk pengungkapan kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 32 orang Tersangka kasus jual beli Narkoba jenis Sabu dengan total barang bukti 123,59 gram, dari 32 Tersangka 2 diantaranya kedapatan memiliki barang bukti sabu diatas 10 gram.

Kedua Tersangka tersebut, yakni pria berinisial MMA (25) warga Dusun Dukuhtengah, Desa Dukuhtengah, Kecamatan  Buduran, Kabupaten Sidoarjo (BB 28,12 Gram), dan UP (43) warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo (BB 28,12 Gram).

KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Tatok Agus P, S.H., menjelaskan terkait kronologi kejadian, “Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022, Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi marak terjadinya tindak pidana Narkotika jenis Sabu, mendengar hal tersebut kemudian Anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

“Sehingga pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 pukul 00.30 WIB di dalam Gudang Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seseorang bernama MMA (25) dan UP (43) pada saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan Sabu dengan rincian 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu dengan berat kotor masing-masing 22,76 (dua dua koma tujuh enam) gram, 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan 0,33 (nol koma tiga-tiga) gram sehingga berat keseluruhan total 28,12 (dua delapan koma satu dua) gram dan Tersangka berhasil diamankan atau ditangkap beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para Tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup. (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aduan Prostitusi Terselubung Di Hadi’s Homestay Kembali Mencuat, Warga Pertanyakan Penegakan Perda

    Aduan Prostitusi Terselubung Di Hadi’s Homestay Kembali Mencuat, Warga Pertanyakan Penegakan Perda

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 108
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI-Selama lebih dari satu dekade, warga RT 2 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, mengaku hidup berdampingan dengan sebuah penginapan yang mereka duga kerap disalahgunakan. Keresahan yang terus terpendam itu kembali disuarakan secara terbuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2025), setelah berbagai laporan dan razia […]

  • Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

    Bareskrim Tetapkan 2 Pejabat Kemendag Jadi Tersangka Korupsi Gerobak

    • calendar_month Kamis, 8 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    JAKARTA-RI,Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan dua orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai Tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. “Untuk yang Tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, jadi selaku PPK di tahun anggaran […]

  • Kaposko Crisis Center : Total Korban Insiden Kanjuruhan Sebanyak 754 Orang, 132 Meninggal Dunia

    Kaposko Crisis Center : Total Korban Insiden Kanjuruhan Sebanyak 754 Orang, 132 Meninggal Dunia

    • calendar_month Jumat, 14 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 333
    • 0Komentar

    MALANG – RI, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang bersama Kabid Dokkes Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim dan Karo SDM Polda Jatim, Kamis (13/10/2022), merilis validasi data Korban insiden Kanjuruhan di Posko Crissi Center, Dinas Kesehatan Kabupaten Malang. Jalan Panji 120 Kepanjen, Malang. Drg. Wiyanto Wijoyo, Kadinkes Kabupaten Malang, sekaligus sebagai Kaposko Crisis Center […]

  • IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA<br>MANTAPKAN HARMONISASI SMAN 1 KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO

    IMPLEMENTASI KURIKULUM MERDEKA
    MANTAPKAN HARMONISASI SMAN 1 KUTOREJO KABUPATEN MOJOKERTO

    • calendar_month Sabtu, 12 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 381
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. SMA Negeri 1 Kutorejo melaju dan mantap songsong Implementasi Kurikulum Merdeka mandiri berubah pada tahun Pelajaran 2023 – 2024. Dalam upaya peningkatan kualitas pelaksanaan layanan pendidikan dan pembelajaran pada pendidikan formal khususnya jenjang Sekolah Menengah Atas tidak dapat dilepaskan dari peran serta partisipasi aktif masyarakat secara umum, khususnya keberadaan orang tua wali siswa […]

  • Kapolres Pasuruan Kota Sambang dan Koordinasi Persiapan Kegiatan Haul KH Hamid di Pondok Pesantren Salafiah, Serta Penyerahan Bantuan Jelang Acara

    Kapolres Pasuruan Kota Sambang dan Koordinasi Persiapan Kegiatan Haul KH Hamid di Pondok Pesantren Salafiah, Serta Penyerahan Bantuan Jelang Acara

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 342
    • 0Komentar

    Polresta Pasuruan , RI Memastikan kelancaran dan keamanan kegiatan Haul ke-42 Almaghfurlah KH. Abdul Hamid bin Abdullah Bin Umar tahun 2023, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Makung Ismoyo Jati, S.I.K., M.I.K turut melakukan kunjungan ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Selain itu, beliau juga menyampaikan bantuan sebagai bentuk dukungan dari Polres Pasuruan Kota menjelang acara tersebut. Sabtu(23/9/2023). […]

  • Kunjungi Ketapang, Tim Asistensi Ketahanan Pangan Polda Kalbar Tinjau Penanaman Jagung Di Kecamatan Benua Kayong Dan Kecamatan Muara Pawan

    Kunjungi Ketapang, Tim Asistensi Ketahanan Pangan Polda Kalbar Tinjau Penanaman Jagung Di Kecamatan Benua Kayong Dan Kecamatan Muara Pawan

    • calendar_month Minggu, 3 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 193
    • 0Komentar

    Tim Asistensi Polda Kalbar ,Kunjungi Tanaman.jagung di Kabupaten. Ketapang KETAPANG, RI – Dalam rangka mensukseskan program ketahanan pangan nasional, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, Tim Asistensi Ketahanan Pangan Polda Kalbar melakukan kunjungan kerja ke wilayah Kabupaten Ketapang. Tim asistensi yang dipimpin Dirpolairud Polda Kalbar Kombes Pol Agusman, S.I.K., bersama Kabid Humas Kombes Pol Dr. Bayu […]

expand_less