Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Berhasil Ungkap Kasus 3C (Curas, Curat, Curanmor) dan Narkoba

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Sabtu, 10 Des 2022
  • visibility 372
  • print Cetak

PASURUAN – RI, Hari ini Jum’at (09/12/2022), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan melaksanakan Press Release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Narkoba, yang digelar di Halaman Joglo Mapolres Pasuruan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol Sekolah Dasar (SD).

Keempat pelaku diantaranya,

– DW (42) warga Dusun Balong Watu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

– MR (37) warga Dusun Timbulrejo, Desa Purwojati, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

– IP (45) warga Dusun Kendalpecabean, Desa Kendalpecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo (Penadah).

– AI (44) warga Dusun Carat, Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan (Penadah).

Kedua Pelaku diatas merupakan Pelaku pencurian spesialis bobol SD, sedangkan kedua Pelaku lainnya merupakan Penadah barang hasil curian.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H., mengatakan bahwa para Pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Ipda Bambang Sutejo, S.H., pada hari Rabu (07/12/2022), pukul 20.00 WIB.

AKP Farouk menjelaskan terkait kronologi kejadian, “Pada hari Kamis tanggal 03 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB Tersangka DW (42) dan MR (37) berangkat dari Kecamatan Gempol dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Revo N 3508 TDF untuk mencari sasaran. Sesampainya di depan SDN SUKOLILO II Desa Sukolilo, Kecamatan Prigen Tersangka DW (42) turun dan diikuti oleh MR (37) kemudian DW (42) masuk kedalam Ruang Guru dengan cara merusak jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng lalu keduanya masuk dan langsung mengambil 15 (lima belas) Unit Tab Merk Zyrex, 1 (satu) Unit LCD, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 (satu), 1 (satu) buah tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),” jelasnya.

“Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian barang-barang tersebut di jual kepada Tersangka IP (45) yakni 2 (dua) buah Tab Merk Zyrex dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya di jual ke tersangka AI (44) yakni 1 (satu) unit laptop merk Vaio Sony, 2 (dua) buah Proyektor dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex) dengan harga untuk laptop sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu), 2 (dua) Buah Proyektor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Akibat kejadian tersebut Pihak SDN SUKOLILO II mengalami kerugian Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah),” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, keempat pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Pasuruan, untuk pelaku DW (42) dan MR (37) akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, Sedangkan pelaku IP (45) dan AI (44) yang merupakan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Kemudian Satreskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan lagi dua pria Inisial HP (38) warga Kelurahan Kresikan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, dan SW (39) warga Desa Tladung, Kecamatan Banyuwates, Kabupaten Sampang Madura.  Mereka adalah Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Parkiran Toko Sari Rasa, Dusun Melikan, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 24 Juni 2022. Diketahui sekira jam 12.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario warna Hitam Nopol N-3202-TDY, a.n. Novantria, Alamat Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan  yang dilakukan oleh HP (38) bersama Saudara SW (39), atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 21.500.000,- (dua puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).

Kasat Reskrim menambahkan, “Dari serangkaian penyelidikan oleh Tim Resmob Polres Pasuruan, sehingga pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2022 pukul 13.30 WIB, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan dipimpin Ipda Bambang Sutejo ,S.H., berhasil mengamankan kedua Tersangka diatas, dan sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada Saudara HR (DPO) warga Sumenep dengan harga Rp. 3.000.000.-(tiga juta rupiah) dan Tersangka HP (38) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah), sedangkan SW (39) mendapatkan bagian Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) sisanya di buat untuk bayar Kos,” jelasnya.

Dari hasil penangkapan terhadap Pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni :

– 1 (satu) lembar Foto Copy STNK sepeda motor Merk Vario warna hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria.

– 1 (satu) lembar Foto copy BPKB sepeda motor Merk Vario warna hitam a.n. Novantria.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Biru Nopol N-5406-ECK sarana pada saat melakukan pencurian

– 1 (satu) buah jaket warna merah milik Tersangka HP (38).

– 1 (satu) buah jaket warna abu-abu milik Tersangka SW (39).

Atas perbuatannya, Kedua Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP.

Untuk pengungkapan kasus Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengamankan 32 orang Tersangka kasus jual beli Narkoba jenis Sabu dengan total barang bukti 123,59 gram, dari 32 Tersangka 2 diantaranya kedapatan memiliki barang bukti sabu diatas 10 gram.

Kedua Tersangka tersebut, yakni pria berinisial MMA (25) warga Dusun Dukuhtengah, Desa Dukuhtengah, Kecamatan  Buduran, Kabupaten Sidoarjo (BB 28,12 Gram), dan UP (43) warga Desa Damarsi, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo (BB 28,12 Gram).

KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Tatok Agus P, S.H., menjelaskan terkait kronologi kejadian, “Pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022, Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi marak terjadinya tindak pidana Narkotika jenis Sabu, mendengar hal tersebut kemudian Anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” jelasnya.

“Sehingga pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 pukul 00.30 WIB di dalam Gudang Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mengamankan seseorang bernama MMA (25) dan UP (43) pada saat dilakukan penggeledahan Petugas menemukan Sabu dengan rincian 3 (tiga) kantong plastik kecil berisi Sabu dengan berat kotor masing-masing 22,76 (dua dua koma tujuh enam) gram, 5,03 (lima koma nol tiga) gram dan 0,33 (nol koma tiga-tiga) gram sehingga berat keseluruhan total 28,12 (dua delapan koma satu dua) gram dan Tersangka berhasil diamankan atau ditangkap beserta barang bukti untuk kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya para Tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Pidana penjara minimal 8 tahun dan maksimal seumur hidup. (mjb/tg red humas)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Operasi Ketupat Candi 2022, Polres Blora Akan Dirikan 5 Pospam Untuk Melayani Masyarakat

    Operasi Ketupat Candi 2022, Polres Blora Akan Dirikan 5 Pospam Untuk Melayani Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 27 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 284
    • 0Komentar

    BLORA – RI, Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Candi Tahun 2022, Jumat, (22/04/2022) sore di halaman depan Mapolres Blora. Sebagai pimpinan apel adalah Bupati Blora H. Arief Rohman,SIP., M.Si., Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH., MH., Dandim 0721/Blora Letkol Inf Andy Soelistyo Kurniawan Putro,S.Sos.,M.Tr Han., Danyonif […]

  • Di Sela Kesibukannya Sebagai Prajurit TNI, Personel Kodim 0819 Pasuruan Wajib Laksanakan Sholat Berjama’ah

    Di Sela Kesibukannya Sebagai Prajurit TNI, Personel Kodim 0819 Pasuruan Wajib Laksanakan Sholat Berjama’ah

    • calendar_month Jumat, 22 Jan 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 415
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Beribadah untuk melaksanakan Sholat bagi Umat Muslim merupakan kewajiban yang  harus tetap  dilaksanakan dimanapun berada dalam kondisi dan situasi apapun. Bagi para Prajurit TNI untuk melaksanakan kewajibanya, sebagai Ummat Muslim untuk  menunaikan Sholat lima waktu tetap di utamakan sekalipun dalam kondisi berdinas, Kamis (28/01/2021) Dalam melaksanakan kegiatan Sholat berjama’ah Personel Kodim 0819 […]

  • Berenang Di Kawasan Air Terjun Kecamatan Tayap, Seorang Pelajar Meninggal Tenggelam

    Berenang Di Kawasan Air Terjun Kecamatan Tayap, Seorang Pelajar Meninggal Tenggelam

    • calendar_month Minggu, 8 Sep 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Ketapang ,RI-Seorang pemuda asal Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang berinisial AI (17) dilaporkan tenggelam saat berenang di kawasan air terjun Batu Hitam yang terletak di Desa Simpang Tiga Sembelangaan Kecamatan Nanga Tayap pada Sabtu siang (07/09/2024) Pukul 12.30 Wib. Korban diketahui datang ke lokasi air terjun bersama tiga teman satu sekolahnya yaitu RF, […]

  • Sidak Pasca Lebaran, Pelayanan Publik Pemkot Mojokerto Dipastikan Tetap Optimal

    Sidak Pasca Lebaran, Pelayanan Publik Pemkot Mojokerto Dipastikan Tetap Optimal

    • calendar_month Rabu, 25 Mar 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Sidak Pasca Lebaran, Pelayanan Publik Pemkot Mojokerto Dipastikan Tetap Optimal Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal pada hari pertama kerja usai libur Hari Raya Idulfitri melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik layanan, Rabu (25/3). Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, meninjau langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada […]

  • Polda Jatim Gelar Vaksinasi Merdeka Semeru 5000 Dosis Bagi Penyandang Disabilitas Dan ODGJ

    Polda Jatim Gelar Vaksinasi Merdeka Semeru 5000 Dosis Bagi Penyandang Disabilitas Dan ODGJ

    • calendar_month Selasa, 10 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Forkopimda Jawa Timur Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya, Pangkoarmada II, Kapolda Jatim, Kajati Jawa Timur, Kalanti Jawa Timur, Kabinda Jawa Timur, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sekda Prov serta didampingi Pejabat Utama Polda Jatim dan Pejabat Utama Kodam V Brawijaya Selasa (10/8/2021) pagi mengecek Vaksinasi Merdeka Semeru yang diselenggarakan di Gedung Mahameru, Mapolda […]

  • Sebanyak 8 Pemuda Diduga Akan Melakukan Tawuran Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Barat

    Sebanyak 8 Pemuda Diduga Akan Melakukan Tawuran Di Tangkap Unit Reskrim Polsek Barat

    • calendar_month Senin, 23 Sep 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 347
    • 0Komentar

    Pontianak,RI-Polda Kalbar – Tim Enggang Polresta Pontianak bersama Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil mengamankan delapan orang laki-laki yang diduga akan melakukan tawuran. Penangkapan dilakukan di Jl. Komyos Sudarso, Gang Tri Dharma, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat. Pada hari Jumat, 20 September 2023, sekitar pukul 00.10 WIB. Informasi mengenai adanya rencana tawuran ini awalnya […]

expand_less