Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gelar Perkara Kasus Pemalsuan Dokumen IUP di Sulteng, Pelapor Minta Kepastian Hukum

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Kamis, 20 Jun 2024
  • visibility 358
  • print Cetak

SULTENG, RI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen izin tambang yang ditangani Polda Sulawesi Tengah kini diawasi oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Hal ini dikuatkan dengan Biro Pengawas Penyidikan (Rowassidik) Bareskrim Polri mengadakan Gelar Perkara Khusus atas Pengaduan Masyarakat yang diajukan oleh PT. Artha Bumi Mining melalui Surat No. 008/Sk.Hkm/SBR/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 dengan Perihal Pengaduan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/153/VII/2023/SPKT/Polda Sulteng pada 13 Juli 2023.

Gelar Perkara Khusus dihadiri PT. Artha Bumi Mining selaku Pelapor dan PT. Bintangdelapan Wahana selaku Terlapor.

Adapun maksud disampaikan pengaduan masyarakat tersebut karena terhadap LP 153 Tahun 2023 tersebut hingga 27 Maret 2024, masih belum ada ditetapkan Tersangka, padahal pada 17 Januari 2024 terhadap LP telah memasuki tahap Penyidikan, sebagaimana disampaikan kepada PT. Artha Bumi Mining melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No. B/34/I/RES.1.9./2024/Ditreskrimum.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy Hayati mengatakan Laporan yang diajukan PT. Artha Bumi Mining terhadap Hamid Mina selaku Direktur Utama PT. Bintangdelapan Wahana yang diduga telah memalsukan sebagaimana dimaksud Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana berupa Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi sehingga terbit Surat Keputusan Bupati Morowali Nomor: 540.3/SK.001/DESDM/I/2014 tanggal 7 Januari 2014 Tentang Persetujuan Penyesuaian IUP Operasi Produksi kepada PT Bintang Delapan Wahana seluas 20.500 Ha,.

Adapun dasar dalam penerbitan SK Bupati Morowali tanggal 7 Januari 2014 adalah Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013 yang di duga dipalsukan dan Surat Direktur Utama PT. Bintang Delapan Wahana Nomor 007.05/LEG/BDW/KNW/XI/2013 tanggal 24 November 2013 perihal Permohonan Penyesuaian IUP Operasi Produksi yang mencantumkan Surat Dirjen Minerba 1489 Tanggal 3 Oktober 2013.

Menurutnya, selain dari dasar dan alasan adanya laporan polisi hingga dumas sehingga ditetapkan Faisal M Idris Alias Faisal sebagai tersangka.

Ketua Tim Kuasa Hukum PT Artha Bumi Minning, Happy juga menyampaikan tiga hal penting.

Pertama, perlu dipisahkan yang menjadi terlapor dalam Laporan Polisi atas dugaan pidana ini adalah Hamid Mina selaku Dirut PT Bintang Delapan Wahana saat itu.

“Bukan dalam kapasitas Hamid Mina sebagai ketua Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP),” ujar Happy dalam keterangan tertulis yang diterima awak media.

Lebih lanjut Happy mengatakan, adanya Surat Keterangan No. S.Tap/57.b/VIII/2017/Dit Ditidum tentang Penghentian Penyidikan, tertanggal 11 Agustus 2017, tidak menghapus hak PT. Artha Bumi Mining untuk mengajukan Laporan Polisi atas Upaya hukum pidana di Polda Sulawesi Tengah.

Kemudian Happy menjelaskan, Putusan nomor 6 PK/TUN/2023 tanggal 25 Mei 2023 yang membatalkan Putusan 122 PK/TUN/2021 tanggal 10 November 2023, tidak menghapus atau menghilangkan legal standing PT. Artha Bumi Mining dalam mengajukan ataupun membuat laporan polisi atas Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana.

Terakhir kata Happy, mengacu pada asas Ultimum remedium mengingat telah semua upaya hukum administrasi baik litigasi maupun non litigasi yang ditempuh PT. Artha Bumi Mining untuk memperoleh hak yang berkepastian hukum, namun selalu dihalangi haknya oleh PT. Bintang Delapan Wahana.

Maka, lanjutnya, prinsip prejudiciel Geshchill tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas perbuatan pidana in casu Dugaan Pemalsuan Surat Dirjen Minerba Nomor 1489/30/DBM/2013, tanggal 03 Oktober 2013 tentang Penyesuaian IUP Operasi Produksi, yang dilakukan oleh PT. Bintangdelapan Wahana dan melanggar ketentuan Pasal 263 KUHPidana Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana, yang jelas-jelas menguntungkan PT. Bintangdelapan Wahana.

“Dari seluruh rangkaian tersebut, PT. Artha Bumi Mining berharap semoga rekomendasi yang diterbitkan atas gelar perkara khusus yang dilaksanakan di Bareskrim Polri pada 12 Juni 2024, terhadap Laporan polisi yang diajukan segera ditetapkan HM sebagai tersangka dan diperiksa/diputus oleh badan peradilan, sehingga terhadap kerugian yang telah dialami dapat dipulihkan karena adanya dokumen palsu tersebut,” ujarnya.

Tim

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aplikasi SAPA BOS, Cara Pemkot Probolinggo Perkuat Akuntabilitas dan Cegah Penyimpangan Dana Pendidikan

    Aplikasi SAPA BOS, Cara Pemkot Probolinggo Perkuat Akuntabilitas dan Cegah Penyimpangan Dana Pendidikan

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 47
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO, RI-Guna memperkuat cakupan sektor pendidikan terkait memberikan kepastian hukum kepada sekolah, sehingga lembaga pendidikan dapat menjalankan fungsinya secara profesional dan akuntabel, termasuk mencegah kesalahan administrasi, serta meminimalkan potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan kegiatan Sarana Advokasi Peningkatan Akuntabilitas Bantuan Operasional Sekolah (SAPA BOS) Tahun […]

  • ASN Polres Bangkalan Peduli, Bagi Bagi Sembako Door to Door Kepada Warga Terdampak Covid-19

    ASN Polres Bangkalan Peduli, Bagi Bagi Sembako Door to Door Kepada Warga Terdampak Covid-19

    • calendar_month Rabu, 14 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 220
    • 0Komentar

    BANGKALAN – RI, Pandemi covid-19 yang tak kunjung menunjukkan angka penurunannya hingga pertengahan Juli 2021 di berbagai wilayah, termasuk di kabupaten Bangkalan menggugah hati banyak pihak termasuk di dunia Kepolisian. Kali ini, giliran ASN Polres Bangkalan berbagi sembako kepada warga yang terdampak covid-19, khususnya kelas menengah kebawah. Aksi soliditas ini dilakukan pada hari ini, Rabu […]

  • Tanah Longsor, Koramil Trawas Bareng Forkopimcam-BPBD & Relawan Bergerak Cepat.

    Tanah Longsor, Koramil Trawas Bareng Forkopimcam-BPBD & Relawan Bergerak Cepat.

    • calendar_month Senin, 27 Mar 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 298
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Hujan deras dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kecamatan Trawas pada hari Sabtu (25/03) sore, mengakibatkan terjadinya tanah longsor yang mengenai salah satu rumah warga di Dusun Jaten, Desa Selotapak, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tim gabungan terdiri dari Koramil 0815/17 Trawas, Polsek, BPBD Kabupaten Mojokerto dan Kecamatan menindaklanjuti kejadian tersebut […]

  • Pastikan Keamanan, Kapolres Pasuruan Tinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasuruan

    Pastikan Keamanan, Kapolres Pasuruan Tinjau Gudang Logistik KPU Kabupaten Pasuruan

    • calendar_month Selasa, 16 Jan 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Penjabat (Pj.) Bupati Pasuruan Dr. Andriyanto, S.H., M.Kes. dan Forkopimda Kabupaten Pasuruan meninjau langsung Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, Senin (15/01/2024). Turut hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasat Intel Polres Pasuruan, Kapolsek […]

  • Judi Online Warga Pontianak Jadikan Prioritas Pekerjaan Pokok

    Judi Online Warga Pontianak Jadikan Prioritas Pekerjaan Pokok

    • calendar_month Minggu, 26 Mei 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 375
    • 0Komentar

    Pontianak, RI – Kriminal Organisasi, Dalam penyampaiannya, Juan mengatakan salah satu faktor penyebab judi online yang marak terjadi di kota-kota, Pontianak khususnya dengan menjadi trend bahkan pekerjaan pokok masyarakat sekarang. Minggu (26/05/2024) Jaman now, jaman melenial di era digital yang sangat mudah di akses sehingga terbuka bagi setiap kalangan pengguna media online.tambahnya Dengan memainkan waktu […]

  • Babinsa 09/Lumbang Lakukan Pendataan Pasca Ambrolnya Atap Rumah

    Babinsa 09/Lumbang Lakukan Pendataan Pasca Ambrolnya Atap Rumah

    • calendar_month Jumat, 11 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 235
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Pasca hujan deras disertai angin yang mengguyur mengakibatkan bencana ambrolnya atap rumah milik salah satu warga yaitu Mardamang (51) di Desa Watulumbung. Jum’at, (11/11/2022). Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 0819/09 Lumbang Kopka M. Azis bersama Aparat Muspika Setempat langsung terjun ke lokasi bencana rumah warga yang terdampak di Desa Watulumbung Kecamatan Lumbang […]

expand_less