Masyarakat Geram, Minta Polda Kepri Menindak Lokasi Judi Gelper Yang Diduga Tidak Berizin
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
- visibility 372
- print Cetak

Masyarakat Geram, Minta Polda Kepri Menindak Lokasi Judi Gelper Yang Diduga Tidak Berizin
BATAM, RI – Maraknya tempat ajang mesin elektronik atau gelanggang permainan (gelper) yang ada di Kota Batam kini kian menjamur. Padahal pemerintah dengan tegas memberikan atensi untuk memberantas judi online (25/11/24).
Disoroti dari media Serta lapisan masyarakat terkait permainan yang terindikasi kuat adalah permainan judi. Gelanggang permainan (gelper) yang beroperasi seakan berjalan mulus.
Sementara jenis usaha tersebut termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Hasil dari penelusuran awak media yang dilakukan ada sedikitnya 8 lokasi gelper yang berada di kota Batam diantaranya Billiard yang berada di Komplek Bukit Mas Kecamatan Lubuk Baja dan lain – lain.
Menurut beberapa sumber Permainan dengan modus perjudiannya tidak jauh beda dengan yang ada sebelumnya. Cukup dengan membeli koin minimal Rp.50.000 bisa langsung bermain dan di ditemani wanita cantik sebagai pemandu yang biasa disebut sebagai wasit.
“Kakak kalau mau main beli koinnya sama cewek itu, lima puluh ribu aja bisa bang,” ujar pengunjung yang lagi asik memainkan game nya di Billiard Center (BC).
“Kalau kakak menang, nanti tukar sama yang di sana (menunjuk pintu belakang), tiketnya ditukar rokok, nanti bisa diuangkan juga kalau kakak tak ambil rokok,” jelasnya lagi.
Ketika diminta konfirmasi salah seorang warga wanita berinisial (WD) mengatakan sejak suaminya kecanduan bermain mesin judi (Gelper) sudah beberapa kali terjadi pertengkaran antara (WD) dengan suaminya disebabkan selalu sering pulang larut malam bahkan suaminya suka menggadaikan barang – barang yang ada di rumahnya. Dan gaji yang diberikan oleh suaminya pun tidak pernah utuh di bawa pulang kerumah.” Ucap (WD) .
Secara tinjauan hukum positif, isi Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian, diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang”.
Mohon di tindak lanjuti bapak Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo. “Ucapnya.
Gelanggang permainan (Gelper) dan Judi Online apa bedanya dengan judi gelper. Kapolri Listyo sigit. Kalau judi online melalui handphone dan judi gelper langsung di mainkan (nyata)
Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam arahan sebelumnya dengan tegas telah memerintahkan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Adrianto Suntuk menindak tegas dan menangkap perjudian apapun bentuknya.
Hal ini bisa dilihat dari Surat telegram bernomor ST/2122/X/RES.1.24./2021 diperintahkan kepada seluruh Kapolda seluruh Indonesia untuk memberantas perjudian apapun bentuknya.
Tempat permainan yang berbau mesin Judi (Gelper) ini sangatlah dilarang oleh tokoh agama, tokoh masyarakat baikpun tokoh ulama dan merupakan melanggar Undang – Undang pasal 303 KUHP, Jo.UU. NO 7 Tahun 1974 tentang penertiban Judi Jo .PP NO. 9 Tahun 1981 Jo.
Hingga berita ini dipublikasikan oleh awak media. Media ini terus berupaya untuk menghubungi dan mengkonfirmasi pihak pengelolah gelper berinisial (A) melalui pesan whatsapp. Namun pihak pengelola gelper tidak meresponnya sama sekali. (Tim)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar