Breaking News
light_mode
Trending Tags

Reward Di Berikan Kepada Masyarakat Yang Menggunakan Masker Di Saat Beraktivitas Di Luar Rumah

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 16 Okt 2020
  • visibility 273
  • print Cetak

KOTA MOJOKERTO – RI, Sejumlah Pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda, dalam Operasi baru-baru ini dilaksanakan di seputar jalan Surodinawan Kecamatan Prajuritkulon, disamping mengadakan operasional juga Petugas memberi Reward kepada masyarakat yang menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryono Dodik Murtono menyatakan menindak sejumlah pelanggaran dan akan diberikan sanksi sesuai dengan BAP protokol kesehatan, pada saat momen kali ini bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maka pihaknya (Petugas Satpol PP) akan memberi Reward kepada masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan/ yang menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Disamping memberikan Reward berupa Handsanizer, masker cadangan juga memberi amplop yang berisi uang Rp.50.000, juga menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melanggar protokol kesehatan.

Pemberian amplop yang berisikan uang sebesar Rp.50.000 ini tak lain bertujuan sebagai bentuk apresiasi sekaligus memberi motivasi kepada masyarakat yang tertib menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Heryono Dodik Murtono menjelaskan penertipan pelanggar protokol kesehatan rutin dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto dalam sehari Petugas melakukan Razia dua kali pagi dan malam dengan tujuan upaya memutus penyebaran Covid-19.

Namun untuk Reward ini kita lakukan pada momen-momen tertentu sedangkan Razia yang disertai sanksi denda juga kita lakukan pagi dan malam, perlu diketahui amplop yang berisikan uang Rp.50.000 adalah uang kita sendiri bukan uang Negara, kesempatan ini kita berikan sebagai penyeimbang.

“Sesuai dengan peraturan Walikota Mojokerto (Perwali) setiap Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp.200.000 bagi Pemilik Usaha, sedangkan untuk masyarakat biasa akan dikenakan denda sebesar Rp.25.000 sampai Rp.30.000 itupun merujuk dengan Pergub nomer 2 tahun 2020,” pungkasnya. (Bams)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sabu Seberat 610  Gram Disembunyikan di Dalam Celana  Dalam  5 Lapis

    Sabu Seberat 610 Gram Disembunyikan di Dalam Celana Dalam 5 Lapis

    • calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    KUBU RAYA,RI – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan modus tak lazim berhasil digagalkan oleh Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya. Seorang mahasiswa berinisial FH (25) diringkus di Area Bandara Internasional Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, saat hendak bertolak menuju Jakarta pada Rabu lalu. Pemuda tersebut kedapatan menyembunyikan kristal haram seberat 610 gram di […]

  • Gerai  Serbuan Vaksin Merdeka Semeru 2021 “Goes to School”

    Gerai Serbuan Vaksin Merdeka Semeru 2021 “Goes to School”

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 219
    • 0Komentar

    NGANJUK – RI, Dalam rangka mendukung percepatan Vaksinasi Covid-19, Polres Nganjuk menggelar Gerai Vaksin Presisi  Serbuan Vaksin Merdeka Semeru 2021 “Dalam Rangka Bhakti Bhayangkara Untuk Negeri ” telah menyentuh anak usia Sekolah baik yang berada di Pesantren maupun di tingkat SMA di Kabupaten Nganjuk, Senin (23/08/2021). Untuk yang berada di lingkungan Pesantren telah dilaksanakan kemarin […]

  • Dari Laporan Anak Hilang ke Pengungkapan Jaringan Kekerasan Seksual di Kubu Raya

    Dari Laporan Anak Hilang ke Pengungkapan Jaringan Kekerasan Seksual di Kubu Raya

    • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Anak hilang di Kubu Raya berbuntut ke pengadilan KUBU RAYA, RI – Polres Kubu Raya menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sepanjang November 2025. Dari empat perkara yang berhasil diungkap, satu kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi perhatian utama setelah Sat Reskrim Polres Kubu Raya mengamankan belasan pelaku yang terlibat dalam aksi bejat tersebut. Kasat […]

  • Tanamkan Disiplin & Tanggung Jawab Babinsa Koramil Gondang Latihkan Dasar PBB Ratusan Siswa SMPN

    Tanamkan Disiplin & Tanggung Jawab Babinsa Koramil Gondang Latihkan Dasar PBB Ratusan Siswa SMPN

    • calendar_month Kamis, 7 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Babinsa Kalikatir Koramil 0815/18 Kodim 0815/Mojokerto Serda Mikael melalatihkan materi dasar Peraturan Baris Berbaris (PBB) bagi ratusan siswa-siswi SMP Negeri 3 Gondang, yang berkedudukan di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (06/11/2024). Serda Mikhael Wambraw yang didampingi Serka Muhtar Lubis dan Sertu Sumardi, saat dikonfirmasi menjelaskan, tujuan dari kegiatan ini […]

  • Polres Pekalongan Kota Gelar Vaksin Merdeka Targetkan 29.432 Anak Tervaksin

    Polres Pekalongan Kota Gelar Vaksin Merdeka Targetkan 29.432 Anak Tervaksin

    • calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 251
    • 0Komentar

    PEKALONGAN – RI, Jajaran Polres Pekalongan kota, Polda Jateng, yang dihadiri Kapolres AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., dan para Pejabat Utama Polres Pekalongam kota dalam rangka gerakan vaksinasi merdeka untuk anak di SD Negeri Pabean Kecamatan Pekalongan Utara Rabu (5/1/2022) Dalam kunjungannya tersebut, AKBP Wahyu mengatakan bahwa Vaksinasi Merdeka Anak merupakan vaksinasi bagi anak-anak yang berumur […]

  • Konsolidasi Internal Partai PARSINDO Sekaligus Pengukuhan DPD Tiap Kabupaten Kota Jawa Timur

    Konsolidasi Internal Partai PARSINDO Sekaligus Pengukuhan DPD Tiap Kabupaten Kota Jawa Timur

    • calendar_month Rabu, 8 Jun 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 232
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Konsolidasi dan pengukuhan Partai Suara Rakyat Indonesia (PARSINDO) yang diadakan di Lesehan Sri Rahayu Desa Seloliman Kecamatan Trawas kabupaten Mojokerto, Minggu (3/6/2022). Konsolidasi sekaligus Pengukuhan diikuti 14 DPD baik Kabupaten maupun Kota wilayah tengah, disamping itu acara tersebut dihadiri langsung Ketua umum partai PARSINDO Drs. HM. Yusuf Rizal, SE, MSi, ketua DPW […]

expand_less