Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polisi Berhasil Amankan 2 Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Jumat, 14 Mar 2025
  • visibility 240
  • print Cetak

JEMBER, RI – Satreskrim Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan kasus itu terungkap setelah adanya laporan masyarakat petani di Jember yang mengeluh sulitnya mendapatkan pupuk bersubsidi.

“Kami merespon keluhan warga khususnya petani dan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKBP Bayu Pratama, Kamis (13/3).

Dari hasil penyelidikan, Polisi mendapatkan informasi adanya pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sumbersari Jember yang diduga dijual ke daerah lain dengan harga yang lebih tinggi.

“Harusnya pupuk subsidi tersebut diterima oleh 9 kelompok tani yang terdaftar di RDKK di wilayah Sumbersari,” kata AKBP Bayu Pratama.

Masih kata Kapolres Jember, dari tindaklanjut informasi tersebut, pihaknya berhasil menangkap seorang berinisial S (41), warga Jenggawah saat mengangkut pupuk bersubsidi jenis Phonska sebanyak 60 karung (3 ton) menggunakan truk.

Pupuk tersebut rencananya akan dijual diwilayah Kecamatan Umbulsari, harga atau sak pupuk bersubsidi tersebut Rp150.000 per karung, atau total Rp9.000.000.

“Dari tersangka S ini diketahui pupuk tersebut milik MG (46), warga Kecamatan Sumbersari, yang merupakan pemilik kios resmi pengecer untuk wilayah Kelurahan Wirolegi dan Karangrejo,”jelas AKBP Bayu.

Kapolres Jember menegaskan bahwa penyimpangan distribusi ini berpotensi merugikan sembilan kelompok tani di Kecamatan Sumbersari yang seharusnya menerima pupuk bersubsidi.

Akibatnya, terjadi kelangkaan pupuk di wilayah tersebut, yang dapat memicu kenaikan harga serta menurunkan hasil dan kualitas pertanian.

Ketika pupuk subsidi tidak beredar sesuai ketentuan, kelompok tani mengalami kesulitan mendapatkan pupuk dengan harga terjangkau.

“Ini berdampak pada produktivitas pertanian dan pada akhirnya dapat mengganggu ketahanan pangan,” ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit handphone, daftar kelompok tani penerima pupuk bersubsidi, Delivery Order (DO), serta surat perjanjian kerja sama yang menguatkan dugaan penyimpangan distribusi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi, junto Pasal 4 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962, serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Mereka juga dikenakan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp100.000.

Meski ancaman hukuman di bawah 5 tahun sehingga para pelaku tidak ditahan, Polres Jember Polda Jatim tetap melanjutkan penyidikan kasus tersebut.

Polres Jember Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan untuk memastikan pupuk bersubsidi yang disita dikembalikan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya. ( mjb/tg)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Parah!!Cari Keuntungan di PETI, 9 Alat Berat Garap Hasil Bumi Patekun

    Parah!!Cari Keuntungan di PETI, 9 Alat Berat Garap Hasil Bumi Patekun

    • calendar_month Jumat, 5 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 440
    • 0Komentar

    MERANGIN – RI, 9 Alat Berat Garap hasil bumi Dusun Patekun Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin untuk mencari Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) wilayah itu. Sembilan alat itu bebas operasi, diduga diizinkan oleh Pemerintah Desa setempat. Bahkan kabar berapa alat berat ini sedangkan bekerja dibelakang rumah warga setempat tanpa memikirkan dampak lingkungan. Ke sembilan bebas […]

  • Sampaikan Duka Cita Yang Mendalam, Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Pemakaman Kompol Siswanto

    Sampaikan Duka Cita Yang Mendalam, Kapolres Probolinggo Kota Pimpin Upacara Pemakaman Kompol Siswanto

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 363
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian, P. S.I.K., M.H memimpin upacara pemakaman jenazah Almarhum Kompol Siswanto di rumah duka, Jl. Mastrip GG Belimbing No. 5 RT.5 RW.14 Kel. Kanigaran Kec. Kanigaran Kota Probolinggo. Selasa (8/01/2025) sekira pukul 14.00 WIB Upacara pemakaman yang diselenggarakan secara Kedinasan tersebut diawali dengan pelepasan jenazah Alm. Kompol Siswanto dari […]

  • Tindak Pidana Di Wilayah Polresta Madiun Meningkat, Prestasi Sekaligus Keprihatinan

    Tindak Pidana Di Wilayah Polresta Madiun Meningkat, Prestasi Sekaligus Keprihatinan

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 336
    • 0Komentar

    KOTA MADIUN – RI, Dalam release akhir tahun 2022 ini, bertempat di Halaman Mapolres, Polres Madiun Kota ungkap berbagai kasus tindak pidana pencurian, penipuan, penganiayaan dan kasus Narkoba serta kasus lainnya, pada Rabu(28/12/2022). Salah satu diantaranya kasus tindak pidana pembunuhan yang dialami oleh seorang wanita yang terjadi pada Rabu (21/12/2022) lalu sekitar Pukul 06.00 WIB […]

  • Dukung Kemajuan UMKM, Mahasiswa Program Doctoral Ilmu Manajemen (PDIM) Universitas Negeri Malang Kunjungi UMKM Mitra Sentra Pembuatan Tenun Ikat Dan Tahu

    Dukung Kemajuan UMKM, Mahasiswa Program Doctoral Ilmu Manajemen (PDIM) Universitas Negeri Malang Kunjungi UMKM Mitra Sentra Pembuatan Tenun Ikat Dan Tahu

    • calendar_month Kamis, 16 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Foto : Mahasiswa Program Doctoral Ilmu Manajemen (PDIM) Universitas Negeri Malang tahun ajaran 2023/2024 kelas A, B dan C melakukan visitasi ke UMKM mitra sentra pembuatan tenun ikat dan tahu yang ada di Kota Kediri Jawa Timur. (foto/tim)

  • Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 7 Pengedar dan Amankan 42,8 Kg Sabu

    Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bekuk 7 Pengedar dan Amankan 42,8 Kg Sabu

    • calendar_month Senin, 25 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 318
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Dalam waktu dua bulan saja, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan Polsek Gubeng Surabaya berhasil bekuk  7 orang pengedar narkoba dan juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 42,8 Kg. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol A Yusep Gunawan mengatakan 3 orang tersangka yakni PS (40), DB (38) dan CS (36) berhasil diringkus Satnarkoba […]

  • Disdukcapil Magetan Terus Optimalkan Pelayanan Dengan Menambah Personil Demi “Membahagiakan Masyarakat”

    Disdukcapil Magetan Terus Optimalkan Pelayanan Dengan Menambah Personil Demi “Membahagiakan Masyarakat”

    • calendar_month Sabtu, 28 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 348
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Untuk tetap maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat, mulai tanggal 23 Nopember 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Jawa Timur melaksanakan pendaftaran Rekruitmen Jasa Perseorangan Petugas Operator Non PNS di Ruang Pertemuan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan. Pendaftaran Rekruitmen ini  berlangsung selama 3 hari, yaitu mulai hari ini, Senin […]

expand_less